Putusan PTA MAKASSAR Nomor 155/Pdt.G/2022/PTA.Mks |
|
Nomor | 155/Pdt.G/2022/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Ahmad Asad |
Hakim Anggota | H. M. Anas Malik, Brh. Hasbi |
Panitera | Muhammad Iqbal Yunus |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Jeneponto Nomor 150/Pdt.G/2022/PA.Jnp., tanggal 8 September 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 11 Safar 1444 Hijriyah;Dan mengadili sendiri:Dalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok PerkaraDalam Konvensi;1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan harta berupa:2.1 Satu bidang tanah darat seluas 2.797 m2 terletak di XXXXX, Desa XXXXXX, Kecamatan XXXXXXXXX, Kabupaten Jeneponto (Obyek 3.1) dengan batas-batas sekarang:- Sebelah Utara : berbatasan dengan XXXXXXX;- Sebelah Timur : berbatasan dengan XXXXXXX;- Sebelah Selatan : berbatasan dengan XXXXXXX;- Sebelah Barat : berbatasan dengan XXXXXX; 2.2 Satu bidang tanah darat seluas 1.000 m terletak di XXXXXX, XXXXXXXXX, Kabupaten Gowa, dengan batas-batasnya sekarang:- Sebelah Utara : berbatasan dengan XXXXXXX;- Sebelah Timur : berbatasan dengan XXXXX;- Sebelah Selatan : berbatasan dengan XXXXXXX;- Sebelah Barat : berbatasan dengan XXXXX;2.3 Satu petak tanah kavling seluas 10 x 15 m di XXXXXX, Dusun XXXXXX, Desa XXXXXXX Kabupaten Gowa, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan Poros Kelara;- Sebelah Timur : berbatasan dengan XXXXX;- Sebelah Selatan : berbatasan dengan XXXXX;- Sebelah Barat : berbatasan dengan XXXXXX;2.4 Satu bidang tanah kebun seluas 30 x 20 m terletak di Dusun XXXXXXX, Desa XXXXXXXX, Kecamatan XXXXXXX, Kabupaten Gowa dengan batas-batas sekarang:- Sebelah Utara : berbatasan dengan XXXXXX;- Sebelah Timur : berbatasan dengan XXXXXX;- Sebelah Selatan : berbatasan dengan XXXXXX;- Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalanan;2.5 Sebidang tanah seluas 25 Are terletak di Desa XXXXX, Kecamatan XXXXXXXX, Kabupaten Gowa dengan batas-batas sekarang:- Sebelah Utara : berbatasan dengan XXXXXXX;- Sebelah Timur : berbatasan dengan XXXXXXX;- Sebelah Selatan : berbatasan dengan XXXXXXX;- Sebelah Barat : berbatasan dengan XXXXXXX;2.6 Dua ekor kuda yang satu ekor betina umur 5 tahun dan satu ekor kuda lainnya jantan umur 1 tahun 5 bulan. Dengan warna kulit merah maroon; 2.7 50 (lima puluh) tabung gas LPG berat 3 (tiga) Kg;adalah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat;3. Menetapkan (seperdua) bagian harta bersama tersebut pada diktum angka 2.1, 2.2, 2.3, 2.4, 2.5, 2.6 dan 2.7 tersebut di atas sebagai bagian Penggugat dan (seperdua) bagian lainnya menjadi bagian Tergugat;4. Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa untuk membagi dua harta bersama tersebut dan menyerahkannya kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya masing-masing sebagaimana tersebut pada diktum angka 3 (tiga) di atas, dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka harus dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara dan uang hasil dari penjualan lelang tersebut dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagian masing-masing;5. Menyatakan tidak menerima untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan harta berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Fino, warna hitam, Nomor Rangka XXXXXXXXXXXXXX, Nomor Mesin XXXXXXXXXXX, Nomor Polisi XXXXXXXX, adalah Harta Bersama Penggugat dan Tergugat;3. Menetapkan (seperdua) bagian harta bersama tersebut pada diktum angka 2 (dua) di atas sebagai bagian Penggugat dan (seperdua) bagian lainnya menjadi bagian Tergugat;4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua harta bersama tersebut dan menyerahkannya kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya masing-masing sebagaimana tersebut pada diktum angka 3 di atas, dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka akan dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara dan uang hasil dari penjualan lelang tersebut dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagian mereka masing-masing;5. Menghukum Penggugat atau siapa saja yang menguasai objek sengketa untuk menyerahkan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagian masing-masing;6. Menghukum Tergugat rekonvensi untuk memberikan biaya pendidikan kepada anak kandungnya yang bernama ANAK setiap bulan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) hingga anak tersebut menyelesaikan Pendidikan formalnya sampai Strata Satu (S1);7. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 150/Pdt.G/2022/PA.Jnp
Banding : 155/Pdt.G/2022/PTA.Mks
Statistik668