- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT KONVENSI/PARA PENGGUGAT REKONVENSI TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN NOMOR 1/PDT.G/2022/PN.TTN TANGGAL 21 JUNI 2022, YANG DIMOHONKAN BANDING PADA AMAR PUTUSAN ANGKA 2 SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENOLAK EKSEPSI PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT KONVENSI/PARA PENGGUGAT REKONVENSI;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT KONVENSI/PARA TERGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN SECARA HUKUM, SEBIDANG TANAH KEBUN SELUAS 1.775 METER YANG TERLETAK PADA POSISI DISEBELAH UTARA DIANTAR TANAH RUSTAM DAN TANAH ALM. ASRI YANG TERLETAK DI GUNUNG PUNCAK GEMILANG DUSUN GUNUNG DURIAN LHOK BENGKUANG TIMUR KECAMATAN TAPAKTUAN DENGAN BATAS-BATAS :
- BARAT BERBATAS DENGAN TANAH ALM ASRI;
- TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH IR SYAHRIAL AMIN DKK;
- SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH ALM CHAIRMAN;
- UTARA BERBATAS DENGAN TANAH RUSTAM;
- MENYATAKAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT KONVENSI/PARA PENGGUGAT REKONVENSI TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT KONVENSI/PARA PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MENYERAHKAN SEBIDANG TANAH KEBUN DENGAN LUAS 1.775 M2 YANG TERLETAK PADA POSISI SEBELAH UTARA DI ANTARA TANAH RUSTAM DAN TANAH ALM. ASRI YANG TERLETAK DI GUNUNG PUNCAK GEMILANG DUSUN GUNUNG DURIAN LHOK BENGKUANG TIMUR KECAMATAN TAPAKTUAN KEPADA PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT KONVENSI/PARA TERGUGAT REKONVENSI;
- MENOLAK GUGATAN PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT KONVENSI/PARA TERGUGAT REKONVENSI, SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENOLAK GUGATAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT REKONVENSI/PARA TERGUGAT KONVENSI UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGGUGAT KONVENSI/PARA PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP. 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tapaktuan Nomor 1/Pdt.G/2022/PN.Ttn tanggal 21 Juni 2022, yang dimohonkan banding pada amar putusan angka 2 sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menolak Eksepsi Para Pembanding semula Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi;
- Mengabulkan Gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan secara hukum, sebidang tanah kebun seluas 1.775 Meter yang terletak pada posisi disebelah Utara diantar tanah Rustam dan tanah Alm. Asri yang terletak di Gunung Puncak Gemilang Dusun Gunung Durian Lhok Bengkuang Timur Kecamatan Tapaktuan dengan batas-batas :
- Barat berbatas dengan tanah alm Asri;
- Timur berbatas dengan tanah Ir Syahrial Amin dkk;
- Selatan berbatas dengan tanah alm Chairman;
- Utara berbatas dengan tanah Rustam;
- Menyatakan Para Pembanding semula Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk menyerahkan sebidang tanah kebun dengan Luas 1.775 M2 yang terletak pada posisi sebelah Utara di antara tanah Rustam dan tanah Alm. Asri yang terletak di Gunung Puncak Gemilang Dusun Gunung Durian Lhok Bengkuang Timur Kecamatan Tapaktuan kepada Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi;
- Menolak gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi, selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Pembanding semula Para Terggugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 68/PDT/2022/PT BNA |
|
Nomor | 68/PDT/2022/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Akhmad Sahyuti |
Hakim Anggota | Indra Cahya, Brh.zulkifli |
Panitera | Rafinal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA YANG MENJADI OBJEK SENGKETA INI MILIK PENGGUGAT-PENGGUGAT SEBAGAI AHLI WARIS ALM. AMINUDDIN; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI DEMIKIAN DIPUTUSKAN DALAM SIDANG PEMUSYAWARATAN MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH, PADA HARI SELASA TANGGGAL 16 AGUSTUS 2022, OLEH KAMI AKHMAD SAHYUTI,SH.MH SEBAGAI HAKIM KETUA, INDRA CAHYA,SH.MH DAN H. ZULKIFLI, SH.MH MASING-MASING SEBAGAI HAKIM ANGGOTA, YANG DITUNJUK BERDASARKAN SURAT PENETAPAN KETUA PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH NOMOR 68/PDT/2022/PT BNA, TANGGGAL 22 JULI 2022, PUTUSAN TERSEBUT PADA HARI KAMIS TANGGAL 8 SEPTEMBER 2022 DIUCAPKAN DALAM PERSIDANGAN TERBUKA UNTUK UMUM OLEH HAKIM KETUA DENGAN DIHADIRI OLEH PARA HAKIM ANGGOTA TERSEBUT, PANITERA PENGGANTI TANPA DIHADIRI OLEH KEDUA BELAH PIHAK. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara yang menjadi objek sengketa ini milik penggugat-penggugat sebagai ahli waris Alm. Aminuddin; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Demikian diputuskan dalam sidang pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh, pada hari Selasa tangggal 16 Agustus 2022, oleh kami Akhmad Sahyuti,SH.MH sebagai Hakim Ketua, Indra Cahya,SH.MH dan H. Zulkifli, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 68/PDT/2022/PT BNA, tangggal 22 Juli 2022, putusan tersebut pada hari Kamis tanggal 8 September 2022 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak. |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 68/PDT/2022/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 68/PDT/2022/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1958 K/Pdt/2023
Banding : 68/Pdt/2022/PT BNA
Statistik11424