- Menyatakan Terdakwa Rudik Bin Mustakim tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, dalam hal menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun, dan pidana denda sejumlah Rp1.205.000.000,00 (satu milyar dua ratus lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,36 (nol koma tiga enam);
- 1 (satu) buah bungkus rokok merk Gudang garam internasional warna merah;
- 1 (satu) buah sepeda motor Honda Beat warna kombinasi merah hitam plat nomor S 2256 NBF;
- 1 (satu) unit HP merk Infinix dengan nomor 081331484623;
- 1 (satu) HP merk Oppo dengan Nomor 081529480457 warna putih;
Putusan PN BANGIL Nomor 137/Pid.Sus/2022/PN Bil |
|
Nomor | 137/Pid.Sus/2022/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afif Januarsyah Saleh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fitria Handayani Ginting, Br Hakim Anggota Andi Bayu Mandala Putera Syadli |
Panitera | Panitera Pengganti Hanafi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 137/Pid.Sus/2022/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 137/Pid.Sus/2022/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 137/Pid.Sus/2022/PN Bil
Statistik384