- Menyatakan Terdakwa Herry Hermawan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan Dilakukan Oleh Orang Yang Menguasai Barang Itu Karena Ada Hubungan Kerja terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan ?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bendel rekap hasil audit terhadap barang milik CV.Victory Win yang di duga telah di jual oleh Terdakwa tanpa dilaporkan ke pihak kantor dalam kurun waktu tahun 2017 sampai dengan tahun 2012.;
- 1 (satu) bendel rekap hasil audit terhadap uang tagihan dari Vendor/konsumen yang tidak di setorkan oleh Terdakwa ke kantor CV.Victory Win.;
- 1 (satu) bendel buku tagihan piutang vendor.;
- 1 (satu) bendel invoice fiktif.;
- 1 (satu) bendel print out bukti transfer pembayaran barang.;
- 1 (satu) bendel print out surat jalan
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 70/Pid.B/2022/PN Mjy |
|
Nomor | 70/Pid.B/2022/PN Mjy |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KAB MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pandu Dewanto |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Ahmad Ihsan Amri, Hakim Anggota Cindar Bumi |
Panitera | Panitera Pengganti: Minto Sutrisno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada melalui saksi Hari Prajitno 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 70/Pid.B/2022/PN Mjy
Kasasi : 288 K/Pid/2023
Banding : 1027/PID/2022/PT SBY
Statistik784