- Menyatakan Terdakwa I Padli bin Sanardi, Terdakwa II Yayan bin Darma, Terdakwa III Subuannur bin Sanardi, Terdakwa IV Khairani als Junani bin Abdullah, Terdakwa V Muhammad Haber bin Meden (alm), Terdakwa VI Wanda Tri Putra als Putra bin Hamim tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan kekerasan dalam keadan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana masing-masing kepada Terdakwa I Padli bin Sanardi, Terdakwa II Yayan bin Darma, Terdakwa III Subuannur bin Sanardi, Terdakwa IV Khairani als Junani bin Abdullah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan masing-masing kepada Terdakwa V Muhammad Haber bin Meden (alm), Terdakwa VI Wanda Tri Putra als Putra bin Hamim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang sebesar Rp9.850.000,00 (sembilan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah Handphone Merk Nokia warna hitam;
- 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk Toyota Avanza 1.3 G M/T (F653RM-GMMF), NOKA: MHKM5EA3JGK026720, NOSIN: 1NRF168148, warna Putih dengan Nopol : KH 1149 GL An. Titik Partinah;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PN Nanga Bulik Nomor 45/Pid.B/2022/PN Ngb |
|
Nomor | 45/Pid.B/2022/PN Ngb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Nanga Bulik |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tony Arifuddin Sirait |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Noor Ibni Hasanah, Br Hakim Anggota Istiani |
Panitera | Panitera Pengganti: Ade Andiko, Brpanitera Pengganti Ucok Richon Manik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Sudirman bin Ariyah; Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa I Padli bin Sanardi; |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pid.B/2022/PN Ngb
Kasasi : 114 K/Pid/2023
Banding : 173/PID/2022/PT PLK
Statistik753