Putusan PN BANTA ENG Nomor 60/Pid.Sus/2022/PN Ban |
|
Nomor | 60/Pid.Sus/2022/PN Ban |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANTA ENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dita Ardianti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Noorzana Muji Solikha, Br Hakim Anggota Ro Boy Pakpahan |
Panitera | Panitera Pengganti Hajeriah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ANGGI RESKA Alias ANGGI Bin HAMZAH HAZ tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7226 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 60/Pid.Sus/2022/PN Ban
Banding : 521/PID.SUS/2022/PT MKS
Statistik8513