- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASEHAT HUKUM TERDAKWA MAUPUN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANTAENG TANGGAL
2 AGUSTUS 2022, NOMOR 60/PID.SUS/2022/PN BAN YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT; - MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH );
- Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa maupun Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bantaeng tanggal
2 Agustus 2022, Nomor 60/Pid.Sus/2022/PN Ban yang dimintakan banding tersebut; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah );
Putusan PT MAKASSAR Nomor 521/PID.SUS/2022/PT MKS |
|
Nomor | 521/PID.SUS/2022/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bambang Setiyanto |
Hakim Anggota | Martinus Bala, Brharini |
Panitera | Hernawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7226 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 60/Pid.Sus/2022/PN Ban
Banding : 521/PID.SUS/2022/PT MKS
Statistik3812