- Menyatakan Terdakwa Sehan Ambaru, SH Alias HAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan pengancaman? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar cetakan dokumen hasil screenshot postingan dari pemilik akun facebook Sehan Ambaru;
- 1 (satu) lembar cetakan dokumen hasil screenshot komentar dari pemilik akun facebook Sehan Ambaru;
- 4 (empat) lembar cetakan dokumen hasil screenshot pesan whatsapp dari SEHAN AMBARU pemilik nomor handphone +6285341868821 dengan SHIRLEY B. D. MANGELEP, S.H., M.H pemilik nomor handphone +6828124430124;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy Note 8 warna hitam dengan nomor model SM-N950F/DS dan nomor IMEI 1: 352014090742557, nomor IMEI 2 : 352015090742554 dan 1 (satu) buah Kartu Sim Telkomsel dengan nomor telepon 085341868821.
- 1 (satu) akun facebook Sehan Ambaru dengan URL profil https://www.facebook.com/profile.php?id=100077384650113.
- 1 (satu) email ambarusehan@gmail.com yang digunakan untuk Log In ke akun facebook Sehan Ambaru.
- 3 (tiga) lembar cetakan dokumen hasil tangkapan layar (screenshot) profil akun facebook Sehan Ambaru.
- 1 (satu) lembar cetakan dokumen hasil tangkapan layar (screenshot) postingan pemilik akun facebook Sehan Ambaru tanggal 10 Maret 2022.
- 8 (delapan) lembar cetakan dokumen hasil tangkapan layar (screenshot) pesan percakapan whatsapp antara SEHAN AMBARU, S.H menggunakan nomor telepon 085341868821 dengan pemilik nomor telepon +628124430124 yang teregister dengan nama Kasat Lantas Vita
- 1 (satu) lembar cetakan dokumen hasil tangkapan layar profil akun whatsapp SEHAN AMBARU, S.H yang teregistrasi dengan nama Sehan dan nomor telepon 085341868821.
- 1 (satu) unit Laptop LENOVO warna Hitam dengan Computer Name DESKTOP-KG9BLFK, System Model 81D5, dan Device id 94E99B3E-CBA3-4424-AABA-0215668E57BE;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 170/Pid.Sus/2022/PN Ktg |
|
Nomor | 170/Pid.Sus/2022/PN Ktg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KOTAMOBAGU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Junita Beatrix Mai |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tommy Marly Mandagi, Hakim Anggota Nike Rumondang Malau |
Panitera | Panitera Pengganti: Yani Damopolii |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada SHIRLEY B. D. MANGELEP, S.H., M.H (Saksi Korban); dikembalikan kepada Sehan Ambaru, SH Alias HAN (Terdakwa); |
Tanggal Musyawarah | 12 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1758 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 170/Pid.Sus/2022/PN Ktg
Banding : 78/PID/2022/PT.MND.
Statistik258210