- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN JAKSA/PENUNTUT UMUM ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU TANGGAL 12 SEPTEMBER 2022 NOMOR 170/PID.SUS/2022/PN KTG YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEPANJANG MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN, YANG AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- 1 (SATU) LEMBAR CETAKAN DOKUMEN HASIL SCREENSHOT POSTINGAN DARI PEMILIK AKUN FACEBOOK SEHAN AMBARU;
- 1 (SATU) LEMBAR CETAKAN DOKUMEN HASIL SCREENSHOT KOMENTAR DARI PEMILIK AKUN FACEBOOK SEHAN AMBARU;
- 4 (EMPAT) LEMBAR CETAKAN DOKUMEN HASIL SCREENSHOT PESAN WHATSAPP DARI SEHAN AMBARU PEMILIK NOMOR HANDPHONE +6285341868821 DENGAN SHIRLEY B.D. MANGELEP, S.H., M.H., PEMILIK NOMOR HANDPHONE +6828124430124;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK SAMSUNG GALAXY NOTE 8 WARNA HITAM DENGAN NOMOR MODEL SM-N950F/DS DAN NOMOR IMEI 1: 352014090742557, NOMOR IMEI 2 : 352015090742554 DAN 1 (SATU) BUAH KARTU SIM TELKOMSEL DENGAN NOMOR TELEPON 085341868821;
- 1 (SATU) AKUN FACEBOOK SEHAN AMBARU DENGAN URL PROFIL HTTPS://WWW.FACEBOOK.COM/PROFILE.PHP?ID=100077384650113;
- 1 (SATU) EMAIL AMBARUSEHAN@GMAIL.COM YANG DIGUNAKAN UNTUK LOG IN KE AKUN FACEBOOK SEHAN AMBARU.
- 3 (TIGA) LEMBAR CETAKAN DOKUMEN HASIL TANGKAPAN LAYAR (SCREENSHOT) PROFIL AKUN FACEBOOK SEHAN AMBARU.
- 1 (SATU) LEMBAR CETAKAN DOKUMEN HASIL TANGKAPAN LAYAR (SCREENSHOT) POSTINGAN PEMILIK AKUN FACEBOOK SEHAN AMBARU TANGGAL 10 MARET 2022;
- 8 (DELAPAN) LEMBAR CETAKAN DOKUMEN HASIL TANGKAPAN LAYAR (SCREENSHOT) PESAN PERCAKAPAN WHATSAPP ANTARA SEHAN AMBARU, S.H., MENGGUNAKAN NOMOR TELEPON 085341868821 DENGAN PEMILIK NOMOR TELEPON +628124430124 YANG TEREGISTER DENGAN NAMA KASAT LANTAS VITA;
- 1 (SATU) LEMBAR CETAKAN DOKUMEN HASIL TANGKAPAN LAYAR PROFIL AKUN WHATSAPP SEHAN AMBARU, S.H., YANG TEREGISTRASI DENGAN NAMA SEHAN DAN NOMOR TELEPON 085341868821;
- 1 (SATU) UNIT LAPTOP LENOVO WARNA HITAM DENGAN COMPUTER NAME DESKTOP-KG9BLFK, SYSTEM MODEL 81D5, DAN DEVICE ID 94E99B3E-CBA3-4424-AABA-0215668E57BE;
- Menerima permohonan banding Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa/Penuntut Umum ;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu tanggal 12 September 2022 Nomor 170/Pid.Sus/2022/PN Ktg yang dimohonkan banding tersebut, sepanjang mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, yang amar selengkapnya sebagai berikut :
- 1 (satu) lembar cetakan dokumen hasil screenshot postingan dari pemilik akun facebook Sehan Ambaru;
- 1 (satu) lembar cetakan dokumen hasil screenshot komentar dari pemilik akun facebook Sehan Ambaru;
- 4 (empat) lembar cetakan dokumen hasil screenshot pesan whatsapp dari Sehan Ambaru pemilik Nomor handphone +6285341868821 dengan Shirley B.D. Mangelep, S.H., M.H., pemilik Nomor handphone +6828124430124;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy Note 8 warna hitam dengan Nomor model SM-N950F/DS dan Nomor IMEI 1: 352014090742557, Nomor IMEI 2 : 352015090742554 dan 1 (satu) buah Kartu Sim Telkomsel dengan Nomor telepon 085341868821;
- 1 (satu) akun facebook Sehan Ambaru dengan URL profil https://www.facebook.com/profile.php?id=100077384650113;
- 1 (satu) email ambarusehan@gmail.com yang digunakan untuk Log In ke akun facebook Sehan Ambaru.
- 3 (tiga) lembar cetakan dokumen hasil tangkapan layar (screenshot) profil akun facebook Sehan Ambaru.
- 1 (satu) lembar cetakan dokumen hasil tangkapan layar (screenshot) postingan pemilik akun facebook Sehan Ambaru tanggal 10 Maret 2022;
- 8 (delapan) lembar cetakan dokumen hasil tangkapan layar (screenshot) pesan percakapan whatsapp antara Sehan Ambaru, S.H., menggunakan Nomor telepon 085341868821 dengan pemilik Nomor telepon +628124430124 yang teregister dengan nama Kasat Lantas Vita;
- 1 (satu) lembar cetakan dokumen hasil tangkapan layar profil akun whatsapp Sehan Ambaru, S.H., yang teregistrasi dengan nama Sehan dan Nomor telepon 085341868821;
- 1 (satu) unit Laptop Lenovo warna hitam dengan Computer Name DESKTOP-KG9BLFK, System Model 81D5, dan Device id 94E99B3E-CBA3-4424-AABA-0215668E57BE;
Putusan PT MANADO Nomor 78/PID/2022/PT MND |
|
Nomor | 78/PID/2022/PT MND |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus ITE Pidana Khusus |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tumpal Napitupulu |
Hakim Anggota | Novrry Tammy Oroh, Brsteery Marleine Rantung |
Panitera | Wistof R.z. Wendersteyt |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1. MENYATAKAN TERDAKWA SEHAN AMBARU, S.H., ALIAS HAN TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAK MEMBUAT DAPAT DIAKSESNYA INFORMASI ELEKTRONIK YANG MEMILIKI MUATAN PENGANCAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KESATU PENUNTUT UMUM; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: DIKEMBALIKAN KEPADA SHIRLEY B.D. MANGELEP, S.H., M.H., (SAKSI KORBAN); DIKEMBALIKAN KEPADA SEHAN AMBARU, S.H.,ALIAS HAN (TERDAKWA) 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa Sehan Ambaru, S.H., Alias HAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan pengancaman? sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada Shirley B.D. Mangelep, S.H., M.H., (Saksi Korban); Dikembalikan kepada Sehan Ambaru, S.H.,Alias Han (Terdakwa) 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1758 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 170/Pid.Sus/2022/PN Ktg
Banding : 78/PID/2022/PT.MND.
Statistik259159