- Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian.
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat terhadap Penggugat;
- Menetapkan bahwa harta benda berupa :
- Satu unit mobil Toyota Innova pembuatan tahun 2006 dengan nopol DR xxxx B berwarna dan nomor mesin ITR-xxxxxxx atas nama TERGUGAT.
- Satu unit sepeda motor CB 150 Verza tahun 2020 dengan Nopol DR. xxxxx EG Nomor Rangka MH1KC0xxxxLKxxxxxx, nomor Mesin KC02E1100xxxxxx atas nama PENGGUGAT ;
- Satu Unit Sepeda Motor Beat Street yang dibeli tahun 2017 dengan Nopol DR. xxxxx CV, Nomor Rangka MH1JFZ213HK137xxx, Nomor Mesin JFZ2E-114xxxxx, atas nama TERGUGAT ;
- Satu unit Sepeda Motor Vario pembuatan tahun 2015 dengan Nopol DR xxxxx EG, Nomor Rangka MH1JFK118FK311xxxx, Nomor Mesin JFK1E-12939xxxx atas nama PENGGUGAT ;
- Sebuah rumah yang berada di jalan Kota Mataram, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Rumah B ;
- Sebelah Selatan : Jalan ;
- Sebelah Barat : Rumah S ;
- Sebelah Timur : Rumah H A H ;
- Sebuah rumah yang berada di jalan Kota Mataram, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan ;
- Sebelah Selatan : Rumah SP ;
- Sebelah Barat : Rumah LTW ;
- Sebelah Timur : Rumah S ;
- Menetapkan membagi dua harta bersama sebagaimana pada dictum angka 3 tersebut adalah (seperdua) bagian milik Penggugat dan (seperdua) bagian lagi menjadi milik Tergugat ;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat harta bersama sebagaimana pada dictum angka 3 tersebut sesuai bagian masing-masing sebagaimana dictum angka 5 dalam keadaan kosong dan apabila pelaksanaan pembagian harta bersama tersebut tidak dapat dibagi secara natura (riil) maka pelaksanannya dapat dibagi secara innatura dengan dijual secara lelang melalui bantuan Kantor Lelang Negara dan hasil penjualannya dibagi sesuai bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat ;
- Menyatakan gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya tidak dapat diterima ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.1.830.000,00 (Satu juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah ) ;
Putusan PA MATARAM Nomor 297/Pdt.G/2022/PA.Mtr |
|
Nomor | 297/Pdt.G/2022/PA.Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Yusup |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. M. Ijmak, Br Hakim Anggota H. Nasrudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Baiq Suharti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 116/Pdt.G/2022/PTA.Mtr
Pertama : 297/Pdt.G/2022/PA.Mtr
Statistik9511