- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAHAGIAN.
- MENJATUHKAN TALAK SATU BA
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian.
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Sigit Wisnu Hermawan bin Suyudi) terhadap Penggugat (Siti Uminatun binti Samsudin);
- Menetapkan bahwa harta benda berupa :
- Satu unit mobil Toyota Innova tahun pembuatan 2006, dengan nopol DR 1726 B berwarna dan nomor mesin ITR-6221117 atas nama Sigid Wisnu Hermawan.
- Satu unit sepeda motor CB 150 Verza tahun 2020 dengan Nopol DR. 5928 EG Nomor Rangka MH1KC0214LK101289, nomor Mesin KC02E1100770 atas nama Siti Uminatun ;
- Satu Unit Sepeda Motor Beat Street yang dibeli tahun 2017 dengan Nopol DR. 1724 CV, Nomor Rangka MH1JFZ213HK 137490, Nomor Mesin JFZ2E-1141414, atas nama Sigit Wisnu Hermawan ;
- Satu unit Sepeda Motor Vario pembuatan tahun 2015 dengan Nopol DR.2537 EG, Nomor Rangka MH1JFK118FK311396, Nomor Mesin JFK1E-1293995 atas nama Siti Uminatun ;
- Sebuah rumah yang berada di jalan Sunan Bonang II/ 19, Kodya Asri. RT./RW. 002/ 296 Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Rumah Burhanuddin ;
- Sebelah Selatan : Jalan ;
- Sebelah Barat : Rumah Syamsuddin ;
- Sebelah Timur : Rumah H. Ahmad Herawan ;
- Sebuah rumah yang berada di jalan Sunan Muria Nomor 16 , Kodya Asri. RT./RW. 002/ 296 Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Utara : Jalan ;
- Sebelah Selatan : Rumah Swarna Putra ;
- Sebelah Barat : Rumah Lalu Toni Wardana ;
- Sebelah Timur : Rumah Suraman ;
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak (separuh) bagian atas harta bersama sebagaimana pada dictum angka 3 diatas;
- Menghukum Tergugat atau siapapun juga, untuk menyerahkan bagian Penggugat atas (separuh) harta bersama sebagaimana pada dictum angka 3 diatas dalam keadaan kosong dan apabila pelaksanaan pembagian harta bersama tersebut tidak dapat dibagi secara natura (riil) maka harus dibagi secara innatura dengan dijual secara lelang dan hasil penjualannya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagian masing-masing;
- Menetapkan, sebuah tanah dan bangunan rumah yang terletak di jalan Sunan Kalijaga I/2, Kodya Asri. RT./RW.002/296 Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, adalah harta bawaan Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.1.830.000,00 (Satu juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) ;
- Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA MATARAM Nomor 116/Pdt.G/2022/PTA.Mtr |
|
Nomor | 116/Pdt.G/2022/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.abd. Salam |
Hakim Anggota | H. Zamroni Rosadi, Brsantoso |
Panitera | Najamuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MATARAM NOMOR 297/PDT.G/2022/PA.MTR., TANGGAL 13 SEPTEMBER 2022 MILADIYAH BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 05 SAFAR 1444 HIJRIAH, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT; MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Memperbaiki Putusan Pengadilan Agama Mataram Nomor 297/Pdt.G/2022/PA.Mtr., tanggal 13 September 2022 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 05 Safar 1444 Hijriah, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut; Mengadili Adalah harta bersama Penggugat dengan Tergugat; |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 116/Pdt.G/2022/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 116/Pdt.G/2022/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 116/Pdt.G/2022/PTA.Mtr
Pertama : 297/Pdt.G/2022/PA.Mtr
Statistik17542