- Menolak tuntutan provisi dari Penggugat;
- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan mengikat seluruh perjanjian atau pernyataan yang diterbitkan yakni Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 01/SPKS/VII/2017 tanggal 25 Juli 2017, Surat Pernyataan/Kesepakatan Bersama tanggal 31 Januari 2018, Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 01/SPKS-LTS/I/2018 tanggal 17 Januari 2018 dan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 02/SPKS-GSP/I/2018 tanggal 17 Januari 2018;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama dengan biaya secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian Penggugat yakni kerugian materil sejumlah Rp 3.426.632.000,00 (tiga miliar empat ratus dua puluh enam juta enam ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II bertanggungjawab secara hukum atas kerugian yang dialami seluruh konsumen atas terbitnya seluruh perjanjian atau pernyataan;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi ditolak untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.370.000, 00 (satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu sembilan rupiah);
Putusan PN BATAM Nomor 70/Pdt.G/2022/PN Btm |
|
Nomor | 70/Pdt.G/2022/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua David P. Sitorus. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nanang Herjunanto, M.hbr Hakim Anggota Lia Herawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Romy Aulia Noor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Provisi. Dalam Konvensi. Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Dalam Rekonvensi. Dalam Konvesi dan Rekonvensi. |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 70/Pdt.G/2022/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 70/Pdt.G/2022/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 70/Pdt.G/2022/PN Btm
Statistik5728