Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 105-K/PMT.III/BDG/AU/VIII/2022 |
|
Nomor | 105-K/PMT.III/BDG/AU/VIII/2022 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Pencurian dan Penadahan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Marwan Suliandi |
Hakim Anggota | Sultan, Bragus Husin |
Panitera | Dedi Wigandi, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: 1. MENYATAKAN MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEHODITUR MILITER SISWOKO, S.H., MAYOR CHK NRP 636573. 2. MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR NOMOR 63-K/PM.III-16/AU/V/2022 TANGGAL 24 JUNI 2022, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA MENJADI SEBAGAI BERIKUT: PIDANA PENJARA SELAMA : 4 (EMPAT) BULAN. 3. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR NOMOR 63-K/PM.III-16/AU/V/2022 TANGGAL 24 JUNI 2022, UNTUK SELEBIHNYA. 4. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA TINGKAT BANDING KEPADA TERDAKWA SEJUMLAH RP10.000,00 (SEPULUH RIBU RUPIAH). 5.MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA AGAR MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN INI BESERTA BERKAS PERKARANYA KEPADA PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan menerima secara formal Permohonan Banding yang diajukan olehOditur Militer Siswoko, S.H., Mayor Chk NRP 636573. 2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor 63-K/PM.III-16/AU/V/2022 tanggal 24 Juni 2022, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga menjadi sebagai berikut: Pidana penjara selama : 4 (empat) bulan. 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor 63-K/PM.III-16/AU/V/2022 tanggal 24 Juni 2022, untuk selebihnya. 4. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). 5.Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-16 Makassar. |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 105-K/PMT.III/BDG/AU/VIII/2022.zip
- Download PDF
- 105-K/PMT.III/BDG/AU/VIII/2022.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 105-K/PMT.III/BDG/AU/VIII/2022
Kasasi : 15 K/Mil/2023
Pertama : 63-K/PM.III-16/AU/V/2022
Statistik10516