Putusan DILMIL I 04 PALEMBANG Nomor 64-K/PM.I-04/AD/VII/2022 |
|
Nomor | 64-K/PM.I-04/AD/VII/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Pencurian dan Penadahan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 04 PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Letkol Chk L.m. Hutabarat |
Hakim Anggota | Letkol Chk Dwi Yudo Utomo, Letkol Chk Sudiyo |
Panitera | -peltu Sapriyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu, Terdakwa Deni Amriza, Prada, 31200131500600, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pada Dakwaan Alternatif Pertama, ?Penadahan yang dilakukan secara bersama-sama ?.2 Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Pokok : Penjara selama 1(satu) tahun dan 2(dua) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang-barang : 1) 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Magenta Nopol BE 6640 OC, Nomor Rangka : MH1JM1110HK267350, Nomor Mesin : JM11E1260252, tahun pembuatan 2017.Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi-8 Sdr. Lumbada Efernando dengan menunjukkan bukti-bukti kepemilikan yang sah. 2) 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa Nomor Polisi,Warna Merah Kombinasi,Nomor Rangka : MH1JF5115AK474887, Nomor Mesin: JF51E1476253. Dikembalikan kepada yang berhak dengan menunjukkan bukti-bukti kepemilikan kendaraan yang sah. 3) 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung J2. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa. b. Surat-surat: 1) 1 (satu) lembar fotocopy STNK Palsu Nopol BE 6640 OC a.n. Aminah (STNK asli disita oleh Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung dalam perkara Sdr. Andrian Saputra, Sdr. Minak Aji Andi dan Sdr. Lutfi Nur Chalis. 2) 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Cek Fisik Kendaraan No.Pol : BA/02/CP/2022/Samsat Raja Basa tanggal 05 Maret 2022 dan Hasil pemeriksaan STNK Nopol BE 6640 OC a.n. Aminah dari Ditlantas Polda Lampung. 3) 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Cek Fisik Kendaraan No.Pol : BA/03/CP/2022/Samsat Raja Basa tanggal 05 Maret 2022 dari Ditlantas Polda Lampung. 4) 1 (satu) lembar Laporan Transaksi dari Bank BRI an Deny Amriza tanggal 15 Juni 2022.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 64-K/PM.I-04/AD/VII/2022
Statistik949