- Menyatakan Terdakwa KUSNADI ALIAS KUS BIN SUNARSO (ALM) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer;
- Menyatakan Terdakwa KUSNADI ALIAS KUS BIN SUNARSO (ALM), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah plastik klip bening berlist merah yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu;
- 1 (satu) lembar celana pendek warna cokelat merek Volcom;
- 1 (satu) buah kaca pirex;
- 5 (lima) buah pipet warna bening;
- 1 (satu) buah korek api tanpa tutup kepala;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat merek Forenzi;
Putusan PN KEPAHIANG Nomor 62/Pid.Sus/2022/PN Kph |
|
Nomor | 62/Pid.Sus/2022/PN Kph |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KEPAHIANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Sumardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tiominar Manurung, Br Hakim Anggota Rizki Febrianti |
Panitera | Panitera Pengganti Endang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 8. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pid.Sus/2022/PN Kph
Banding : 4/Pdt.G/2017/PTA.Pdg
Pertama : 51/Pid.B/2013/PN.Ap
Pertama : 7/PDT.G/2012/PN.WNS
Kasasi : 1415 K/Pid.Sus/2014
Pertama : 128/Pid.Sus/2013/PN.AP
Pertama : 38/Pid.B/2013/PN.Unh
Pertama : 149/PID.SUS/2013/PN.WNS
Pertama : 162/Pid.Sus/2013/PN.Wns
Pertama : 93/Pid.B/2010/PN.Wt.
Pertama : 85/Pid.B/2013/PN.WNS
Kasasi : 160 K/Pid/2015
Kasasi : 376 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 4
Statistik567