- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi I / Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi II, III, IV untuk seluruhnya;
- Menolak eksepsi Turut Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat Konvensi I / Penggugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum karena mengusai Sertipikat Obyek Sengketa tanpa alas hak yang sah;
- Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Jalan Sepakat II, dahulu Gg. Flora sekarang Gg. Era Baru Rt. 03/Rw.07, Kelurahan Bansir Darat Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Dahulu berdasarkan sertipikat hak milik No. 1758 Kel. Bangka Belitung, atas nama Thabi?ie Haji Tauran sekarang telah terbit sertipikat pengganti Sertipikat Hak Milik No. 6144/ Bansir Darat/12 Agustus 2015, SU No. 06296/Bansir Darat/2015, luas. 389 M2, NIB. 14 01 06 02 06276 atas nama Thabi?ie Haji Tauran, adalah sah milik Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi;
- Menyatakan Akta Nomor 53 tanggal 30 September 2021 yang dibuat Notaris Eddy Dwi Pribadi, S.H. perihal Surat Pernyataan oleh ahli waris Thabi?ie yaitu bernama 1. Siti Zulaiha, 2. Eka Herwansyah, 3. Muhammad Zulkarnain, 4. Muahammad Syafaruddin, S.Sos, 5. Yuni Ferawati, A.M. Kep. dengan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan Akta Nomor 52 tanggal 30 September 2021 yang dibuatNotaris Eddy Dwi Pribadi, S.H. perihal surat kuasa oleh ahli waris Thabi?ie yaitu bernama 1. Siti Zulaiha, 2. Eka Herwansyah, 3. Muhammad Zulkarnain, 4. Muahammad Syafaruddin, S.Sos, 5. Yuni Ferawati, A.M. Kep. dengan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum;
- Memerintahkan kepada Tergugat Konvensi I / Penggugat Rekonvensi untuk mengembalikan sertipikat milik Penggugat berupa sertipikat hak milik No. 6144/ Bansir Darat/12 Agustus 2015, SU No. 06296/Bansir Darat/2015, luas. 389 M2, atas nama Thabi?ie Haji Tauran tanpa suatu syarat apapun, apabila perlu dengan bantuan aparat negara;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi I untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi I / Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi II, III, IV membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 2.195.000,00 (dua juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 67/Pdt.G/2022/PN Ptk |
|
Nomor | 67/Pdt.G/2022/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moch Ichwanudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wuryanti, M.hbr Hakim Anggota Udut Widodo Kusmiran Napitupulu |
Panitera | Panitera Pengganti: Lusi Nurmadiatun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 67/Pdt.G/2022/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 67/Pdt.G/2022/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 67/Pdt.G/2022/PN Ptk
Peninjauan Kembali : 1093 PK/Pdt/2023
Banding : 99/PDT/2022/PT PTK
Statistik12837