- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT KONVENSI I/ PENGGUGAT REKONVENSI;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PONTIANAK NOMOR 67/PDT.G/2022/PN PTK TANGGAL 15 SEPTEMBER 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENERIMA EKSEPSI DARI TURUT TERGUGAT KONVENSI;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI/ TERGUGAT REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKELIJKE VERKLAARD);
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI/ TERGUGAT KONVENSI I TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKELIJKE VERKLAARD);
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Konvensi I/ Penggugat Rekonvensi;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 67/Pdt.G/2022/PN Ptk tanggal 15 September 2022 yang dimohonkan banding;
- Menerima eksepsi dari Turut Tergugat Konvensi;
- Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi I tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
- Menghukum Terbanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT PONTIANAK Nomor 99/PDT/2022/PT PTK |
|
Nomor | 99/PDT/2022/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Riny Sesulih Bastam |
Hakim Anggota | Bambang Krisnawan, Brsaiful Arif |
Panitera | Hery Zuhairi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 67/Pdt.G/2022/PN Ptk
Peninjauan Kembali : 1093 PK/Pdt/2023
Banding : 99/PDT/2022/PT PTK
Statistik888