- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM/ PEMBANDING.
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR NO. 18/PID/2017/PN.TJT TANGGAL 24 MEI 2017..
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT TINGKAT PERADILAN, SEDANGKAN DITINGKAT BANDING SEBESAR RP.5.000.-( LIMA RIBU RUPIAH)
- Menerima Permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum/ Pembanding.
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur No. 18/Pid/2017/PN.Tjt tanggal 24 Mei 2017..
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp.5.000.-( lima ribu rupiah)
Putusan PT JAMBI Nomor 60/PID.SUS/2017/PT JMB |
|
Nomor | 60/PID.SUS/2017/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 19 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Agus Jumardo |
Hakim Anggota | Retno Purwandariretno Purwandari Yulistyowati.brh. Baktar J. Nasution |
Panitera | Zerneli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/PID.SUS/2017/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 60/PID.SUS/2017/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2425 K/Pid.Sus/2017
Banding : 60/PID.SUS/2017/PT JMB
Pertama : 18/Pid.Sus/2017/PN.Tjt
Statistik339