- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah;
- Sebelah Utara berbatasan dengan rumah bapak Imran Assawala;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan raya;
- Sebelah Timur berbatasan dengan jalan setapak;
- Sebelah Barat berbatasan dengan rumah ibu Janiba Affan;
- Sebelah Utara berbatasan dengan rumah ibu Nursida Sinen;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah bapak Anwar;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Pantai;
- Sebelah Barat berbatasan dengan jalan Raya;
- Menetapkan bagian masing-masing harta bersama tersebut pada diktum angka 2 adalah (setengah) bagian untuk Penggugat dan (setengah) bagian untuk Tergugat;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut pada diktum angka 2, sesuai bagian masing-masing, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dibagi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang hasilnya dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagian masing-masing;
- Memerintahkan kepada para pihak atau siapa saja yang menguasai benda tersebut untuk mengosongkan objek perkara;
- Menolak gugatan Penggugat pada petitum poin 2.1. huruf C, poin 2.1. huruf D, 2.1. huruf E.1 dan poin 2.3;
- Tidak menerima gugatan Penggugat untuk selainnya;
Putusan PA SOA SIO Nomor 144/Pdt.G/2022/PA.SS |
|
Nomor | 144/Pdt.G/2022/PA.SS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama Perdata Agama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PA SOA SIO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dacep Burhanudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hasanuddin, S.sybr Hakim Anggota Ahmad Zaki Amin Amrullah |
Panitera | Panitera Pengganti: Hasmi Mokoginta, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI 1.1. Sebidang tanah pekarangan dengan luas 645 M2 yang terletak di Desa Lelilef Waibulen, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah dengan batas-batas sebagai berikut : Berdiri diatas tanah pekarangan tersebut: 1.1.1. Satu buah rumah permanen dengan ukuran panjang 16 M dan lebar 8 M; 1.1.2. Satu buah bangunan toko dengan ukuran panjang 7 M dan lebar 9 M; 1.1.3. Satu buah bangunan untuk indekos dengan jumlah kamar 20 (dua puluh) kamar; 2.2. Sebidang tanah pekarangan dengan ukuran 25 M dan lebar 26 M yang terletak di Desa Lelilef Waibulen, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah dengan batas-batas sebagai berikut : 2.3. Sebidang tanah kebun dengan ukuran 200 M dan lebar 100 M yang terletak di Desa Yeke, Kecamatan Weda Timur, Kabupaten Halmahera Tengah dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Bapak Yakobus Solla - Sebelah Selatan berbatasandengan Jalan raya - Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Bapak Selfinus Saban; - Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Ibu Melna Solla; 2.4. Harta yang bergerak berupa: 1. Gorden 12 buah; DALAM REKONVENSI 1. Menolak gugatan rekonvensi Penggugat; DALAM KONVENSI DAN REKONVESI 1. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 8.380.000.00 (delapan juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) dan membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 6.400.000.00 (enam juta empat ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 144/Pdt.G/2022/PA.SS
Banding : 17/Pdt.G/2022/PTA.MU
Statistik833