Putusan PTA MALUKU UTARA Nomor 17/Pdt.G/2022/PTA.MU |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2022/PTA.MU |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA MALUKU UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Rusman Mallapi |
Hakim Anggota | H. Hudaibih. Mohd. Abdu A. Ramly |
Panitera | Hj. Andi Wanci |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding dari Pembanding secara formal dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Soasio Nomor 144/Pdt.G/ 2022/PA.SS., tanggal 19 September 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 22 Shafar 1444 Hijriyah;MENGADILI SENDIRIDalam Konvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan harta bawaan Penggugat berupa sebidang tanah pekarangan dengan luas 645 M2 (meter persegi), Setifikat Nomor 29 Tahun 2002, yang terletak di Desa Lelilef Waibulen, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara, berbatasan dengan rumah Imran Assawala;- Sebelah Selatan, berbatasan dengan jalan raya;- Sebelah Timur, berbatasan dengan jalan setapak;- Sebelah Barat, berbatasan dengan rumah Janiba Affan;3. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah:3.1. Satu buah rumah permanen dengan ukuran panjang 16 meter dan lebar 8 meter;3.2. Satu buah bangunan toko dengan ukuran panjang 7 meter dan lebar 9 meter;3.3. Satu buah bangunan untuk indekos dengan jumlah kamar 20 (dua puluh) kamar;Yang bangunan-bangunan tersebut dibangun di atas tanah milik Penggugat seluas 645 meter persegi, yang terletak di Desa Lelilef Waibulen, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah;3.4. Sebidang tanah pekarangan dengan ukuran 25 meter dan lebar 26 meter yang terletak di Desa Lelilef Waibulen, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara, berbatasan dengan rumah Nursida Sinen;- Sebelah Selatan, berbatasan dengan rumah Anwar;- Sebelah Timur, berbatasan dengan pantai;- Sebelah Barat, berbatasan dengan jalan raya; 3.5. Sebidang tanah kebun dengan ukuran 200 meter dan lebar 100 meter yang terletak di Desa Yeke, Kecamatan Weda Timur, Kabupaten Halmahera Tengah dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara, berbatasan dengan tanah Yakobus Solla;- Sebelah Selatan, berbatasan dengan jalan raya;- Sebelah Barat, berbatasan dengan tanah Selfinus Saban;- Sebelah Timur, berbatasan dengan tanah Melna Solla;3.6. Harta-harta bergerak, yang terdiri atas:3.6.1. Gorden sebanyak 1 (satu) set (12 buah);3.6.2. Spring bed sebanyak 4 (empat) buah;3.6.3. Lemari pakaian sebanyak 4 (empat) buah;3.6.4. Lemari makan sebanyak 2 (dua) buah;3.6.5. Kulkas (lemari es) merk LG sebanyak 2 (dua) buah;3.6.6. Buffet sebanyak 1 (satu) buah;3.6.7. Kursi sofa sebanyak 2 (dua) set;3.6.8. Mesin merk Sanyo sebanyak 3 (tiga) buah;3.6.9. AC sebanyak 1 (satu) buah;3.6.10. Kipas angin, sebanyak 3 (tiga) buah;3.6.11. Televisi sebanyak 2 (dua) buah (satu buah merek Panasonic dan satu buah merek LG); 4. Menetapkan bagian masing-masing harta bersama tersebut pada diktum angka 3.1 sampai dengan 3.6.12 adalah (seperdua) bagian untuk Penggugat dan (seperdua) bagian untuk Tergugat;5. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut pada diktum angka 3.1 sampai 3.6.12, sesuai bagian masing-masing, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka akan dilaksanakan penjualan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dan hasil dari penjualan tersebut dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagian yang tersebut dalam diktum angka 4 (empat);6. Memerintahkan kepada para pihak atau siapa saja yang menguasai harta benda tidak bergerak sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2, angka 3.1 sampai dengan angka 3.5 untuk mengosongkan objek perkara, dengan cara meninggalkan objek perkara dalam keadaan kosong untuk diserahkan kepada pihak yang behak;7. Menolak gugatan Penggugat pada petitum angka 2.1. huruf C, angka 2.1. huruf D, dan angka 2.3;8. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat pada petitum angka 2.1. huruf E.1;Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp8.380.000.00 (delapan juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah), dan membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp6.400.000.00 (enam juta empat ratus ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 144/Pdt.G/2022/PA.SS
Banding : 17/Pdt.G/2022/PTA.MU
Statistik18413