Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 35/Pdt.G/2021/PN Tbk |
|
Nomor | 35/Pdt.G/2021/PN Tbk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI KARIMUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Benny Arisandy |
Hakim Anggota | Rizka Fauzan, Shalfonsius J.p Siringoringo |
Panitera | Almasih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: A. DALAM PROVISI; - MENOLAK PROVISI PARA PENGGUGAT; B. DALAM EKSEPSI; - MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA; C. DALAM POKOK PERKARA; - MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA; - MENGHUKUM PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG HINGGA KINI DITAKSIR SEJUMLAH RP3.615.000,00 (TIGA JUTA ENAM RATUS LIMA BELAS RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 35/Pdt.G/2021/PN TbkDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang mengadili perkara perdata, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara: 1. Kasdi Hermanto, berkedudukan di Jalan Setia Budhi RT.004 RW.002, Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecematan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dp. Agus Rosita, S.H., M.H., Dkk. Advokat/Pengacara yang berkantor pada LAW OFFICE DP. AGUS ROSITA, SH., MH dan PATNERS, beralamat di Batu Lipai Gg. Cendana No.133 RT.001 RW.004 Kelurahan Baran Timur Kecamatan Meral Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, berdasarkan surat kuasa Nomor 307/AV-KH/SK/VIII/2021 tanggal 09 September 2021, selanjutnya disebut sebagai ?????? Penggugat I;2. Misuwati, berkedudukan di Jln. Kampung Bukit Meral, RT.003 RW.003, Kelurahan Meral Kota, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dp. Agus Rosita, S.H., M.H., Dkk. Advokat/Pengacara yang berkantor pada LAW OFFICE DP. AGUS ROSITA, SH., MH dan PATNERS, beralamat di Batu Lipai Gg. Cendana No.133 RT.001 RW.004 Kelurahan Baran Timur Kecamatan Meral Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, berdasarkan surat kuasa berdasarkan surat kuasa Nomor 308/AV-KH/SK/VIII/2021 tanggal 09 September 2021, selanjutnya disebut sebagai Penggugat II; Lawan:1. Magdalena, bertempat tinggal di Jalan Nusantara Nomor 40 RT.002 RW.003, Kelurahan Tanjung Balai, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepualauan Riau, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Linda Theresia, SH.,CLA.,CTA., Dkk Advokat pada Kantor LT & Associates Law Office, beralamat di Ruko Balai Garden Blok A1 No.10 Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing Kabupayten Karimun-Kepri, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor 136/lt-assc/SK/IX/2021 tanggal 19 September 2021sebagai????????.. Tergugat I; 2. Tjiok Kik Ling Alias Dharma Prananta,S.Sos Alias Aleng Ampera, bertempat tinggal di Jl. Nusantara Nomor 40, RT.002 RW.003 Kelurahan Tanjung Balai, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Tanjung Balai, Karimun, Kab. Karimun, Kepulauan Riau, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Linda Theresia, SH.,CLA.,CTA., Dkk Advokat pada Kantor LT & Associates Law Office, beralamat di Ruko Balai Garden Blok A1 No.10 Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing Kabupayten Karimun-Kepri, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor 137/lt-assc/SK/IX/2021 tanggal 19 September 2021 sebagai????????..Tergugat II; 3. Iskandar, bertempat tinggal di Kampung Baru RT.001 TW.003, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Kelurahan Tebing, Tebing, Kab. Karimun, Kepulauan Riau, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Linda Theresia, SH.,CLA.,CTA., Dkk Advokat pada Kantor LT & Associates Law Office, beralamat di Ruko Balai Garden Blok A1 No.10 Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing Kabupayten Karimun-Kepri, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor 138/lt-assc/SK/IX/2021 tanggal 19 September 2021 sebagai ???????.. Tergugat III; 4. Guntur Haryadi, bertempat tinggal di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB, Kelurahan Teluk Air, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Kelurahan Teluk Air, Karimun, Kab. Karimun, Kepulauan Riau , sebagai ????????????. Tergugat IV; 5. Camat Tebing, berkedudukan di Ranggam, Kecamatan tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Kelurahan Tebing, Tebing, Kab. Karimun, Kepulauan Riau dalam hal ini memberikan kuasa kepada Ike Fitriani, S.STP. Plt. Sekretaris Kecamatan Tebing berdasarka Surat Perintah Tugas Nomor: 100/TBG-PEM/IX/158/2021 tanggal 17 September 2021, sebagagai ????????????Turut Tergugat I;6. Lurah Tebing, berkedudukan di Tebing, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, selanjutnya disebut sebaga ?..??.. Turut Tergugat II; Pengadilan Negeri tersebut;Membaca berkas perkara yang bersangkutan;Mendengar kedua belah pihak yang berperkara;Memperhatikan bukti-bukti yang diajukan kedua belah pihak?TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 28 Agustus 2021 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun pada tanggal 31 Agustus 2021 dalam Register Nomor 35/Pdt.G/2021/PN Tbk, telah mengajukan gugatan sebagai berikut: Adapun yang menjadi Alasan dan Dasar Hukum Gugatan ini diajukan adalah sebagai berikut :DALAM POSITA :1. Bahwa Penggugat I memiliki sebidang tanah yang terletak di Jalan Kampung Baru Tebing dahulu Rt. 01 Rw.18 Kelurahan Tebing, Kecamatan Karimun, Kabupaten Kepulauan Riau sekarang Rt. 001 Rw.003 Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Propinsi Kepulauan Riau (kawasan pinggir pantai / Kostal Area) berdasarkan Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah, sesuai register Kelurahan Tebing Nomor : 118/593/2002, tanggal 25 April 2002, dan sesuai register Kecamatan Tebing Nomor : 324/593/2002, tanggal 24 Nopember 2002, seluas + 18.750 M2 (delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi), atas nama Penggugat I ( KASDI HERMANTO ) ;2. Bahwa adapun Tanah milik Penggugat I tersebut yang berukuran seluas + 18.750 M2 (delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi), atas nama Penggugat I (KASDI HERMANTO) tersebut yang terletak di Jalan Kampung Baru Tebing dahulu Rt. 01 Rw.18 Kelurahan Tebing, Kecamatan Karimun, Kabupaten Kepulauan Riau sekarang Rt. 001 Rw.003 Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Propinsi Kepulauan Riau, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas : Tanah Kasdi Hermanto(Penggugat I)- Sebelah Selatan berbatas : Tanah Aleng (Tergugat II) ;- Sebelah Barat berbatas : Tanah Kasdi Hermanto(Penggugat I) - Sebelah Timur berbatas : Laut / sekarang jalan contal area ;3. Bahwa Penggugat II juga memiliki sebidang tanah yang terletak di Jalan Kampung Baru Tebing dahulu Rt. 01 Rw.18 Kelurahan Tebing, Kecamatan Karimun, Kabupaten Kepulauan Riau sekarang Rt. 001 Rw.003 Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Propinsi Kepulauan Riau (kawasan pinggir pantai / Kostal Area) berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 02437 / Tebing, tanggal 08 Nopember 2018, seluas + 6.140,4 m2, (enam ribu seratus empat puluh koma empat meter persegi) atas nama : MISUWATI dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah ( Sporadik ) Register Camat Nomor : 96/593/2016, tanggal 06 April 2016, Register Lurah Nomor : 35/593/2016, tanggal 05 April 2016 ;4. Bahwa adapun Tanah milik Penggugat II tersebut seluas + 6.140,4 m2, (enam ribu seratus empat puluh koma empat meter persegi) atas nama Penggugat II (MISUWATI) tersebut yang terletak di Jalan Kampung Baru Tebing dahulu Rt. 01 Rw.18 Kelurahan Tebing, Kecamatan Karimun, Kabupaten Kepulauan Riau sekarang Rt. 001 Rw.003 Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Propinsi Kepulauan Riau, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas : Tanah Suardi ;- Sebelah Selatan berbatas : Jalan kearah Kampung Baru ;- Sebelah Barat berbatas : Tanah Kasdi Hermanto(Penggugat I) - Sebelah Timur berbatas : Laut / sekarang jalan contal area ;5. Bahwa perlu Penggugat I dan Penggugat II sampaikan kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun tentang kronologis tanah milik Penggugat I dan Pengggugat II sebagai berikut :- Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah, sesuai register Kelurahan Tebing Nomor: 118/593/2002, tanggal 25 April 2002, dan sesuai register Kecamatan Tebing Nomor : 324/593/2002, tanggal 24 Nopember 2002, seluas + 18.750 M2 (delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi), ( 250 M2 x 75 M2 ) atas nama Penggugat I (KASDI HERMANTO) yaitu sebagian tanah seluas seluas + 18.750 M2 dilepaskan / dijualkan kepada Penggugat II (MISUWATI) seluas + 6.140,4 m2, ( 120 m2 x 65 M2) berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 02437 / Tebing, tanggal 08 Nopember 2018, sisa tanah milik Penggugat I lebih kurang seluas + 12.600 M2 (dua belas ribu enam ratus meter persegi) dan Penggugat I juga menghibahkan tanah Penggugat I untuk JALAN menuju Kampung Baru lebih kurang seluas (6 m2 x 75 m2) = 450 M2 (empat ratus lima puluh meter persegi) dan sehingga sisa tanah milik Penggugat I sekarang saat ini yaitu lebih kurang seluas (122 m2 x 75 M2) = 9.150 M2 (sembilan ribu seratus lima puluh meter persegi ) ;6. Bahwa semula pada tahun 1991 sewaktu Penggugat I menguasai tanah/lahan tersebut, berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 87/593/1991, tanggal 01 Oktober 1991, dan situasi gambar tanggal 10 Nopember 1995, Penggugat I sebagai Penggarap, Penggugat I menggarap dengan cara diupahkan kepada orang lain yaitu saudara PARNO dan EDI ROYANI untuk membersihkan dan menjaga tanah/ lahan milik Penggugat I, tahun 1991 tidak ada satupun yang menggangu ataupun yang mengkliem dari pihak lain ataupun yang merasa dirugikan atas penguasaan fisik tanah Penggugat I tersebut ; 7. Bahwa selanjutnya pada tahun 1996 Penggugat I mulai diusik diganggu oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, yaitu Tergugat II memasang batas-batas dilokasi tanah Hak Milik Penggugat I, Penggugat I diberitahu oleh warga setempat sehingga Penggugat I datang kelokasi memberitahukan perihal bahwa tanah yang diukur dan dipasang batas-batas oleh Para Tergugat tersebut adalah tanah /lahan milik Penggugat I, akan tetapi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak mengindahkan larangan dari Penggugat I tersebut, bahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III beserta beberapa orang tetap saja mengukur dan memasang patok dan batas-batas di lahan milik Penggugat I, bahkan Tergugat II membawa orang Pihak Pemerintahan dan dengan sesuka hati Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menunjukkan batas-batas adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechts Matige Daad) selanjutnya pada tahun 2000 meskipun telah dilarang Penggugat I bahkan Tergugat II dan Tergugat III dan beberapa orang membuat bangunan rumah semi permanen diatas lahan/tanah milik Penggugat I, adapun bangunan yang berdiri diatas tanah milik Penggugat I, antara lain:a. Bangunan semi permanen tempat tinggal Tergugat III bahkan - membuka kedai kopi yang berukuran lebih kurang 8 m x 10 m ;b. Bangunan 3 pintu seperti rumah sewa ukuran lebih kurang 12 x 6 m;c. Bangunan kayu 2 pintu yang telah rusak 8 m x 4 m ;8. Bahwa selain telah berkali-kali Penggugat I maupun anak Penggugat I melarang Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, akan tetapi tetap saja Para Tergugat bertahan dan menguasai tanah milik Penggugat I, bahkan telah 2 (dua) kali rapat mediasi dikantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan tetapi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menguasai tanah milik Penggugat I, dengan alasan Tergugat I dan Tergugat II memiliki surat-surat, adapun surat-surat yang dimaksud dikarenakan kelalaian dan keteledoran serta kecerobohan dari pihak Pemerintah setempat, Camat Tebing (Turut Tergugat I) dan Lurah Tebing (Turut Tergugat II) (Onrechts Matige Daad) yang mengeluarkan juga surat kepemilikan diatas lahan/tanah milik Penggugat I tersebut ; 9. Bahwa dikarenakan kelalaian dan keteledoran serta kecerobohan Camat Tebing (Turut Tergugat I) dan Lurah Tebing (Turut Tergugat II) yang mengeluarkan juga surat kepemilikan Tergugat I dan Tergugat II diatas tanah/lahan milik Penggugat I, sehingga Penggugat I sangat dirugikan, karena Penggugat I tidak bisa mengelola dan berusaha di lokasi tanah milik Penggugat I tersebut sejak tahun 1998 sampai sekarang tahun 2021 lebih kurang 23 (dua puluh tiga) tahun;10. Bahwa sedangkan Tergugat IV melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) (Onrechts Matige Daad) pada bulan Juli tahun 2016, menyerobot dan menguasai tanah milik Penggugat II dengan cara membuat bangunan pondok panggung dari kayu dan papan yang berukuran 5 m x 5 m diatas tanah milik Penggugat II, Tergugat IV tidak mempunyai atau memiliki surat tentang kepemilikannya, dan telah 2 (dua) kali dipanggil rapat/mediasi oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karimun, Tergugat IV tidak ada memiliki bukti kepemilikannnya terhadap tanah tersebut, dan Penggugat II pun telah melaporkan Tergugat IV kepada pihak yang berwajib (Polres Karimun) tentang penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Tergugat IV dan kawan-kawan terhadap tanah milik Penggugat II tersebut ;11. Bahwa dikarenakan pada tanggal 30 Maret 2016 saat Penggugat II mengajukan permohonan pengukuran tanah milik Penggugat II kepada Pihak Kelurahan Tebing untuk melakukan pengukuran terhadap tanah Milik Penggugat II yang diperoleh Penggugat II dengan membeli sebagian tanah milik Penggugat I Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/ Penguasaan Tanah, sesuai register Kelurahan Tebing Nomor: 118/593/2002, tanggal 25 April 2002, dan sesuai register Kecamatan Tebing Nomor: 324/593/2002, tanggal 24 Nopember 2002, seluas + 18.750 M2 (delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi), atas nama Penggugat I (KASDI HERMANTO) yaitu sebagian tanah seluas seluas + 18.750 M2 dilepaskan kepada Penggugat II (MISUWATI) seluas + 6.140,4 m2, (120 m2 x 65 M2) sisa tanah milik Penggugat I lebih kurang seluas + 12.600 M2 (dua belas ribu enam ratus meter persegi) dan Penggugat I juga menghibahkan tanah Penggugat I untuk JALAN menuju Kampung Baru lebih kurang seluas (6 m2 x 75 m2) = 450 M2 (empat ratus lima puluh meter persegi) dan sehingga sisa tanah milik Penggugat I sekarang yaitu lebih kurang seluas (122 m2 x 75 M2) = 9.150 M2 (sembilan ribu seratus lima puluh meter persegi ) ;12. Bahwa atas semua perbuatan yang telah dilakukan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH), (Onrechts Matige Daad), sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 1365 K.U.H.Perdata (BW) menyatakan : ?Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.?Adapun unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) (Onrechts Matige Daad) yang telah terpenuhi sebagai akibat perbuatan yang dilakukan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat, sebagai berikut :a) Melanggar hak orang lain ;b) Bertentangan dengan kewajiban hukum dari yang melakukan perbuatan itu;c) Bertentangan dengan kesusilaan, maupun asas-asas pergaulan kemasyarakatan mengenai kehormatan orang lain atau barang orang lain;13. Bahwa selanjutnya Penggugat I dan Penggugat II telah berkali-kali memberitahukan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV perihal lahan/ tanah tersebut adalah milik Penggugat I dan Penggugat II, akan tetapi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV tetap menguasai dengan cara memberi batas-batas dan tanah tersebut adalah seolah-olah milik Tergugat I dan Tergugat II, bahkan Tergugat II mengajak Penggugat I untuk berdamai dengan membuat surat perjanjian tanah/lahan status a quo tersebut tanggal 10 Januari 2015 dibagi dua sebahagian untuk Penggugat I dan sebahagian untuk Tergugat II, akan tetapi dibatalkan oleh Penggugat I karena tidak susuai dengan perjanjian tersebut, bahkan Tergugat III yang telah menerima uang sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tersebut tidak membongkar bangunan yang telah dibangun Tergugat III diatas tanah milik Penggugat I dan bahkan Para Tergugat tetap menguasai tanah milik Penggugat I dan Penggugat II ; 14. Bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) (Onrechts Matige Daad) yang diatur dalam Pasal 1365 K.U.H.Perdata (BW) ; 15. Bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV yang telah membuat bangunan rumah dan kedai diatas tanah milik Penggugat I dan Penggugat II yang mengakibatkan Penggugat I dan Penggugat II tidak bisa mempergunakan tanah milik Penggugat I dan Penggugat II, sehingga sudah sepatutnya Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membongkar dan mengosongkan seluruh bangunan yang ada diatas tanak milik Penggugat II ; 16. Bahwa akibat perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, sehingga Penggugat I dan Penggugat II telah mengalami kerugian secara Material yang ditaksir sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), maka sudah sepatutnya Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II harus membayar kerugian tersebut kepada Penggugat I dan Penggugat II secara seketika dan sekaligus Tunai setelah Putusan ini berkekuatan Hukum tetap(inkracht van gewijsde) ;17. Bahwa selain kerugian material tersebut, Penggugat I dan Penggugat II mengalami kerugian immaterial yang ditaksir sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus jura rupiah), maka sudah sepatutnya Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II harus membayar kerugian tersebut kepada Penggugat I dan Penggugat II secara seketika dan sekaligus Tunai setelah Putusan ini berkekuatan Hukum Tetap(inkracht van gewijsde) ;18. Bahwa oleh karena adanya kekhawatiran Penggugat I dan Penggugat terhadap Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, yang akan memindah tangankan atau mengalihkan 2 (dua) bidang tanah yang menjadi obyek sengketa, maka Penggugat I dan Penggugat II memohon dengan segala hormat kepada Majelis Hakim Yang Mulia kiranya berkenan untuk meletakkan SITA JAMINAN (Conservatoir Beslaag) terhadap benda tidak bergerak berupa, sebagai berikut :a. Tanah beserta bangunan rumah toko (ruko) dua tingkat beserta isi didalamnya milik Tergugat I (MAGDALENA) dan milik Tergugat II (TJIOK KIK LING Alias DHARMA PRANANTA,S.Sos, alias ALENG AMPERA) yang terletak di Jalan Nusantara Nomor : 40 Rt.002 Rw.003 Kelurahan Tanjung Balai, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Propinsi Kepulauan Riau ;b. Tanah beserta bangunan rumah-rumah yang menjadi objek sengketa terletak di Jalan Kampung Baru Tebing Rt. 001 Rw.003 Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Propinsi Kepulauan Riau, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas : Tanah Kasdi Hermanto(Penggugat I)- Sebelah Selatan berbatas : Tanah Aleng (Tergugat II) ;- Sebelah Barat berbatas : Tanah Kasdi Hermanto(Penggugat I) - Sebelah Timur berbatas : Laut / sekarang jalan contal area ;19. Bahwa apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, tidak melaksanakan isi putusan ini dengan sukarela sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II dibebankan untuk membayar uang paksa (Dwang Soom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari, secara tunai dan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;20. Bahwa oleh karena Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tidak ada niat baik untuk menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik secara kekeluargaan sehingga Penggugat I dan Penggugat II dengan terpaksa mengajukan Tuntutan dan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini dihadapan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun ; 21. Bahwa dalam perkara ini didasarkan pada bukti-bukti yang sah dan sempurna, maka Penggugat I dan Penggugat II mohon agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), meskipun Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II menggunakan Upaya Hukum Verzet, Banding, atau Kasasi maupun Peninjauan Kembali ;22. Bahwa oleh karena Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II adalah sebagai pihak yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum, maka segala biaya atau ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya ;Bahwa berdasarkan semua alasan-alasan tersebut diatas Penggugat I dan Penggugat II memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Gugatan ini kiranya berkenan memutuskan yang amarnya sebagai berikut : DALAM PROVISI :Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, atau siapapun juga yang menguasai 2 (dua) bidang tanah milik Penggugat I dan milik Penggugat II, yang menjadi obyek sengketa, untuk segera membongkar dan mengosongkan bangunan apapun berupa rumah atau pondok di lokasi 2 (dua) bidang tanah milik Penggugat I dan milik Penggugat II, sebagai berikut :a. Sebidang tanah milik Penggugat I berdasarkan Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah, sesuai register Kelurahan Tebing Nomor : 118/593/2002, tanggal 25 April 2002, dan sesuai register Kecamatan Tebing Nomor : 324/593/2002, tanggal 24 Nopember 2002, seluas + 18.750 M2 (delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi), atas nama KASDI HERMANTO terletak di Jalan Kampung Baru Tebing Rt. 001 Rw.003 Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Propinsi Kepulauan Riau, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas : Tanah Kasdi Hermanto(Penggugat I)- Sebelah Selatan berbatas : Tanah Aleng (Tergugat II) ;- Sebelah Barat berbatas : Tanah Kasdi Hermanto(Penggugat I) - Sebelah Timur berbatas : Laut / sekarang jalan contal area ;b. Sebidang tanah yang milik Penggugat II berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 02437 / Tebing, tanggal 08 Nopember 2018, seluas + 6.140,4 m2, (enam ribu seratus empat puluh koma empat meter persegi) atas nama : MISUWATI dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah ( Sporadik ) Register Camat Nomor : 96/593/2016, tanggal 06 April 2016, Register Lurah Nomor : 35/593/2016, tanggal 05 April 2016, terletak di Jalan Kampung Baru Tebing Rt. 001 Rw.003 Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Propinsi Kepulauan Riau, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas : Tanah Suardi ;- Sebelah Selatan berbatas : Jalan kearah Kampung Baru ;- Sebelah Barat berbatas : Tanah Kasdi Hermanto(Penggugat I) - Sebelah Timur berbatas : Laut / sekarang jalan contal area ;DALAM PETITUM :PRIMAIR :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya ;2. Menyatakan sah dan berharga surat-surat tanah milik Penggugat I dan Penggugat II :a. Surat-Surat milik Penggugat I berupa : 1. Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah, sesuai register Kelurahan Tebing Nomor : 118/593/2002,-tanggal 25 April 2002, dan sesuai register Kecamatan Tebing Nomor : 324/593/2002, tanggal 24 Nopember 2002, seluas + 18.750 M2 (delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi), atas nama KASDI HERMANTO ;2. Surat Keterangan Nomor : 87/593/1991, tanggal 01 Oktober 1991, 3. Situasi gambar lokasi tanah milik Penggugat I tanggal 10 Nopember 1995 ;b. Surat-Surat milik Penggugat II berupa : 1. Setifikat Hak Milik : 02437, tanggal 08 Nopember 2018, atas nama MISUWATI seluas + 6.140,4 m2, (enam ribu seratus empat puluh koma empat meter persegi);2. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah ( Sporadik ) Register Camat Nomor: 96/593/2016, tanggal 06 April 2016, Register Lurah Nomor : 35/593/2016, tanggal 05 April 2016 ;3. Surat Keterangan Jual Beli Tanah, tanggal 17 Maret 2016 ;3. Menyatakan Penggugat I sebagai pemilik sebidang tanah Rt. 001 Rw.003 Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Propinsi Kepulauan Riau, Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah, sesuai register Kelurahan Tebing Nomor: 118/593/2002, tanggal 25 April 2002, dan sesuai register Kecamatan Tebing Nomor: 324/593/2002, tanggal 24 Nopember 2002, seluas + 18.750 M2 (delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi), atas nama KASDI HERMANTO seluas + 18.750 M2 (delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi), ( 250 M2 x 75 M2 ) dan telah dijual kepada Penggugat II (MISUWATI) seluas + 6.140,4 m2, ( 120 m2 x 65 M2) sisa tanah milik Penggugat I lebih kurang seluas +12.600 M2 (dua belas ribu enam ratus meter persegi) dan Penggugat I juga menghibahkan tanah Penggugat I untuk JALAN menuju Kampung Baru lebih kurang seluas (6 m2 x 75 m2) = 450 M2 (empat ratus lima puluh meter persegi) dan sehingga sisa tanah milik Penggugat I sekarang saat ini yaitu lebih kurang seluas (122 m2 x 75 M2) = 9.150 M2 (sembilan ribu seratus lima puluh meter persegi ); Dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatas : Tanah Kasdi Hermanto(Penggugat I)- Sebelah Selatan berbatas : Tanah Aleng (Tergugat II) ;- Sebelah Barat berbatas : Tanah Kasdi Hermanto(Penggugat I) - Sebelah Timur berbatas : Laut / sekarang jalan contal area ;4. Menyatakan Penggugat II sebagai pemiliki sebidang tanah Rt. 001 Rw.003 Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Propinsi Kepulauan Riau, seluas + 6.140,4 m2, (120 m2 x 65 M2) berdasarkan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 02437/Tebing, tanggal 08 Nopember 2018, seluas + 6.140,4 m2, (enam ribu seratus empat puluh koma empat meter persegi) atas nama : MISUWATI dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Register Camat No: 96/593/2016, tanggal 06 April 2016, Register Lurah Nomor : 35/593/2016, tanggal 05 April 2016, Dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas : Tanah Suardi ;- Sebelah Selatan berbatas : Jalan kearah Kampung Baru ;- Sebelah Barat berbatas : Tanah Kasdi Hermanto(Penggugat I) - Sebelah Timur berbatas : Laut / sekarang jalan contal area ;5. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) (Onrechts Matige Daad) ;6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk segera mengosongkan serta membongkar bangunan rumah semi permanen atau kayu dan papan yang berdiri diatas tanah milik Penggugat I dan Penggugat II antara lain : a. Bangunan semi permanen tempat tinggal Tergugat III bahkan - membuka kedai kopi yang berukuran lebih kurang 8 m x 10 m ;b. Bangunan 3 pintu rumah sewa ukuran lebih kurang 12 m x 6 m ;c. Bangunan kayu 2 pintu yang telah rusak 8 m x 4 m ;7. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk segera mencabut dan atau membatalkan surat-surat Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV seketika dan sekaligus Tunai setelah Putusan berkekuatan Hukum tetap ( Inkracht van gewijsde );8. Menghukum Tergugat I, II, III dan Tergugat IV serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar kerugian Material sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), kepada Penggugat I dan Penggugat II seketika dan sekaligus Tunai setelah Putusan berkekuatan Hukum tetap ( Inkracht van gewijsde );9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, untuk membayar kerugian immaterial sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus rupiah), kepada Penggugat I dan Penggugat II secara seketika dan sekaligus Tunai setelah Putusan ini berkekuatan Hukum tetap (Inkracht van gewijsde) ;10. Menyatakan meletakkan SITA JAMINAN (Conservatoir Beslaag) terhadap benda tidak bergerak berupa, sebagai berikut :a. Tanah beserta bangunan rumah toko (ruko) dua tingkat beserta isi didalamnya milik Tergugat I (MAGDALENA) dan milik Tergugat II (TJIOK KIK LING Alias DHARMA PRANANTA,S.Sos, alias ALENG AMPERA) yang terletak di Jalan Nusantara Nomor : 40 Rt.002 Rw.003 Kelurahan Tanjung Balai, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Propinsi Kepulauan Riau ;b. Tanah beserta bangunan rumah-rumah yang menjadi objek sengketa terletak di Jalan Kampung Baru Tebing Rt. 001 Rw.003 Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Propinsi Kepulauan Riau, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas : Tanah Kasdi Hermanto(Penggugat I)- Sebelah Selatan berbatas : Tanah Aleng (Tergugat II) ;- Sebelah Barat berbatas : Tanah Kasdi Hermanto (Penggugat I) - Sebelah Timur berbatas : Laut / sekarang jalan contal area ;11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, untuk membayar uang paksa (Dwang Soom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari, secara tunai dan seketika, apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, tidak melaksanakan isi putusan ini dengan sukarela sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde);12. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), meskipun Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II menggunakan Upaya Hukum Verzet, Banding, atau Kasasi maupun Peninjauan Kembali ;13. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;SUBSIDAIR :Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun atau Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Para Penggugat hadir kuasanya dan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III hadir kuasanya, Tergugat IV tidak datang ataupun menyuruh orang lain sebagai Kuasanya, meskipun berdasarkan risalah panggilan sidang telah dipanggil secara sah dan patut, sedangkan tidak ternyata bahwa tidak datangnya Tergugat disebabkan sesuatu halangan yang sah. Turut Tergugat I dating meghadap sendiri, dan Turut Tergugat II dating menghadap sendiri;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk Ronal Roges Simorangkir, S.H., Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, sebagai Mediator;Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 18 Oktober 2021, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil; Menimbang, bahwa oleh karena mediasi tidak berhasil maka kepada Kuasa Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II diminta persetujuannya untuk melaksanakan persidangan secara elektronik;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Kuasa Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III menyatakan tidak bersedia untuk melakukan persidangan secara elektronik;Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat; Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Kuasa Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:A. DALAM EKSEPSIBahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh Para Penggugat, kecuali yang diakui dan dinyatakan secara tegas dalam Jawaban ini.1. Gugatan Penggugat I dan Penggugat II Ne bis in idem, dikarenakan objek perkara ini sudah pernah digugat Penggugat I dan telah memiliki Kekuatan Hukum tetap (inkracht van bewisje) dengan nomor perkara: 17/ PDT.G/ 2013 / PN pada Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. Dalam Gugatan No. 17/PDT.G/2013/PN halaman 2 poin 1 dan 2 disebutkan adanya Sertifikat Hak Milik Penggugat I No. 05.06.06.08.1.00087 tertanggal 11 Oktober 1993 atas nama Kasdi Hermanto (Penggugat I) dan didalam Sertifikat disebutkan luas tanah 19.849 M2 (sembilan belas ribu delapan ratus empat puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Kampung Baru RT 01 RW 03, dahulu Kelurahan Tebing, Kecamatan Karimun, Kabupaten Kepulauan Riau, sekarang Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatas : Tanah Negara dan Tanah Abu bin Monong- Sebelah Selatan berbatas : Sungai- Sebelah Barat berbatas : Tanah Guru-guru- Sebelah Timur berbatas : LautMenurut Gugatan No. 17/PDT.G/2013/PN, sebelah Selatan tanah Penggugat I sempadan dengan sungai, faktanya tanah Tergugat I dan Tergugat II berada dari Jalan Kampung Baru kearah sungai dan sebelah timur sama sama berbatasan dengan laut / sekarang Coastal area artinya berada disebelah Selatan dan Timur Tanah Penggugat I sehingga sama dengan Gugatan saat ini dengan Nomor perkara: 35/Pdt.G/2021/PN Tbk pada halaman 3 poin 2 juga disebutkan bahwa batas-batas tanah Penggugat I adalah:- Sebelah Utara berbatas : Tanah Kasdi Hermanto (Penggugat I)- Sebelah Selatan berbatas : Tanah Aleng (Tergugat II)- Sebelah Barat berbatas : Tanah Kasdi Hermanto (Penggugat I)- Sebelah Timur berbatas : Laut/sekarang Costal Area2. Kewenangan Absolut.Dalil-dalil Gugatan Penggugat I dan Penggugat II dalam perkara Aquo seharusnya dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang, guna melakukan Pembatalan terhadap Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah dari Tergugat I dan Tergugat II, karena diatas tanah Tergugat I dan Terggugat II terdapat Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah yang diterbitkan pada tahun 1997, Sedangkan Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah Penggugat I terbit tahun 2002 dan surat Penggugat II terbit tahun 2016.Bahkan didalam:a. Posita poin 8 dan 9 disebutkan mengenai:?Bahwa dikarenakan kelalaian dan keteledoran serta kecerobohan Camat Tebing (Turut Tergugat I) dan Lurah Tebing (Turut Tergugat II) yang mengeluarkan juga surat kepemilikan Tergugat I dan Tergugat II diatas tanah/lahan milik Penggugat I, sehingga Penggugat I sangat dirugikan, karena Penggugat I tidak bisa mengelola dan berusaha di lokasi tanah milik Penggugat I tersebut sejak tahun 1998 sampai sekarang tahun 2021 lebih kurang 23 (dua puluh tiga) tahun?.b. Petitum Penggugat I dan Penggugat II pada poin 8 disebutkan :Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk segera mencabut dan atau membatalkan surat-surat Tergugat, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV seketika dan sekaligus Tunai setelah Putusan berkekuatan Hukum tetap (Inkracht van gewijsde);Seharusnya Gugatan untuk melakukan Pembatalan Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Tanjung Pinang, bukan ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.Bahwa dengan ketentuan tersebut, maka Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun secara absolute tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo.3. Gugatan Penggugat I dan Penggugat II tidak jelas dan Kabur (Obscuur Libel) serta Error in Persona.Bahwa Dalil Penggugat I dan Penggugat II pada halaman 3 poin 2 juga disebutkan bahwa batas-batas tanah Penggugat I adalah:- Sebelah Utara berbatas : Tanah Kasdi Hermanto (Penggugat I)- Sebelah Selatan berbatas : Tanah Aleng (Tergugat II)- Sebelah Barat berbatas : Tanah Kasdi Hermanto (Penggugat I)- Sebelah Timur berbatas : Laut/sekarang Costal AreaTanggapan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II:a. Apakah bisa sempadan tanah digugat dengan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas tanahnya yang sempadan dengan tanah Penggugat I? Bukankah Sempadan tanah merupakan saksi dari masing-masing sempadan tanahnya? Demikian juga sebaliknya. Tanpa adanya sempadan tanah, apakah suatu surat pemilikan/penguasaan tanah dianggap sah? Jika sempadan tanah artinya tidak tumpang tindih;b. Bahwa terdapat coretan pada bagian batas-batas tanah sehingga menimbulkan akibat hukum lain yang merugikan Tergugat I dan Tergugat II, jika tidak terjadi coretan, maka seharusnya letak tanah Penggugat I dan Penggugat II berbatas:- Sebelah Utara berbatas : Tanah Kasdi Hermanto (Penggugat I) = 250 M- Sebelah Selatan berbatas: Laut/sekarang Costal Area = 250 M- Sebelah Barat berbatas : Tanah Aleng (Tergugat II) = 75 M - Sebelah Timur berbatas : Tanah Kasdi Hermanto (Penggugat I) = 75 Mc. Kemudian jika sebelah Utara tanah Penggugat I versi surat dicoret, adalah tanah Kasdi Hermanto (Penggugat I) juga, lalu sempadan tanah atas nama Marsi dimana? Ditengah laut? Karena setahu Tergugat I dan II dahulu tanah tersebut merupakan milik Marsi sebelum dijual tanah ke Restoran Kampung kita dan kepada Suardi (anak Penggugat I). namun jika dilihat dari surat Marsi memang betul batas laut ada disebelah barat, artinya tanah Marsi berada ditengah laut, sehingga mengakibatkan tanah restoran kampung kita dan Suardi berada ditengah laut.Berdasarkan poin a, b dan c diatas, dapat dilihat bahwa gugatan Penggugat I dan Penggugat II sangat kabur dan tidak jelas, terkesan dipaksakan bahkan error in persona.4. Bahwa gugatan Penggugat I dan Penggugat II kepada Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III tidak memiliki hubungan hukum apapun.a. Bahwa batas tanah Penggugat I sebelah Selatan adalah laut bukan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IIIb. Bahwa batas tanah Penggugat II sebelah Selatan adalah Jalan Kampung Baru, bukan Tanah Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, sehingga tidak ada hubungan hukumnya.Bahwa karena tidak adanya hubungan hukum antara Penggugat I dan Penggugat II dengan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, maka Penggugat I dan Penggugat II tidak mempunyai dasar untuk menggugat Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III. Sebab dalam Hukum Acara Perdata dijelaskan bahwa Gugatan hanya dapat diajukan oleh pihak-pihak yang mempunyai hubungan hukum satu sama lain.Hal ini sesuai dengan pendirian Mahkamah Agung RI dalam putusannya Nomor 294/K/Sip/1971 tanggal 7 Juli 1971 yang mensyaratkan :?Gugatan harus diajukan oleh orang yang mempunyai hubungan hukum ?R. Soeroso dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum (hal. 269), hubungan hukum ialah hubungan antara dua atau lebih subjek hukum. Dalam hubungan hukum ini hak dan kewajiban pihak yang satu berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak yang lain.Bahwa karena Penggugat II tidak mempunyai kapasitas hukum untuk bertindak sebagai Penggugat, maka gugatan Penggugat II dengan sendirinya menjadi cacat hukum, sehingga seluruh gugatan perkara aquo patut ditolak atau setidak tidaknya tidak dapat diterima.5. Eksepsi penggugat telah lalai / ingkar janji lebih dahulu (exceptio Non adimpleti contractus)Bahwa dahulu Penggugat I meminta duduk bersama dengan Tergugat II dan mengajak berdamai kemudian disambut baik oleh Tergugat II, sehingga pada tanggal 10 Januari 2015 telah dibuat Surat Perjanjian antara Penggugat I dengan Tergugat II yang isinya menyebutkan:I. Pihak Pertama dan Pihak kedua sepakat mengakui:- Tanah/lahan dari jalan Kampung Baru Tebing menuju kearah Utara adalah milik Pihak Pertama (KASDI HERMANTO).- Tanah/lahan dari jalan kampung Baru Tebing menuju kearah Selatan adalah milik Pihak Kedua (DHARMA PRANANTA).II. Pihak Pertama dan pihak kedua sepakat mengakui hak atas lahan/tanah tersebut diatas (poin 1) dan berjanji/sepakat tidak akan saling menggugat/tidak akan saling menuntut.III. Pihak Kedua setuju membongkar pondok/rumah yang terletak di tanah/lahan pihak pertama (KASDI HERMANTO) dari jalan Kampung Baru Tebing menuju kearah utara).Surat perjanjian tersebut disaksikan dan ditandatangani oleh 2 (dua) orang saksi yaitu Bapak Samad dan Bapak Dedy Prantawan yang merupakan orang yang dikenal oleh kedua belah pihak. Bahwa berdasarkan perjanjian tersebut, sudah dibagi tanah/lahan kedua belah pihak dengan jalan Kampung Baru sebagai titik awal masing-masing tanah/lahan, artinya dari Jalan Kampung Baru kearah Restoran Kampung kita ( utara ) adalah milik Penggugat I dan dari jalan Kampung Baru kearah Sungai ( selatan ) adalah milik Tergugat II, sehingga seharusnya tidak ada lagi gugat menggugat pada lokasi yang sama.Bahwa ternyata Penggugat I sengaja mengajak Tergugat II untuk berdamai dengan membuat Surat Perjanjian tanggal 10 Januari 2015 tersebut, dikarenakan Penggugat I menjual tanahnya kepada Penggugat II, namun terkendala dalam pembuatan Surat di Kelurahan Tebing, dikarenakan sebelum perjanjian diatas dibuat, terdapat tanah Tergugat II diatas tanah yang dibeli Penggugat II. Faktanya Kelurahan Tebing saat itu tidak mau memproses surat Penggugat II apabila tidak ada perdamaian Penggugat I dengan Tergugat II. Namun setelah pihak Kelurahan Tebing mendapatkan Surat Perjanjian diatas dan proses pembuatan surat Penggugat II dilaksanakan, tiba-tiba pada tanggal 10 Desember 2015 datang Surat Pembatalan Surat Perjanjian dari Kuasa Hukum Penggugat I yang menyebutkan pada pokoknya:?Berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 438/AV-KH/SK/X/2015, tanggal 01 Desember 2015, dikarenakan ada kejanggalan dan ketidak benaran Surat Perjanjian tertanggal 10 Januari 2015 karena tidak menyebut batas-batas sempadan dan ukuran serta luas tanah/lahan ataupun berdasarkan surat tanah milik KASDI HERMANTO yaitu surat yang mana? Lahan yang mana? Untuk itu kami beritahukan kepada Saudara bahwa kami sebagai Kuasa Hukum Klien atas nama KASDI HERMANTO, dengan ini MEMBATALKAN SURAT PERJANJIAN tertanggal 10 Januari 2015?Bahwa Syarat SAH-NYA suatu perjanjian harus memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi 4 syarat yaitu : Syarat sahnya perjanjian tersebut terdiri dari:1. Kesepakatan para pihak dalam perjanjian [agreement]2. Kecakapan para pihak dalam perjanjian [capacity] SyaratSUBJEKTIF3. Suatu hal tertentu [certainty of terms]4. Sebab yang halal [considerations] SyaratOBJEKTIFBahwa Perjanjian dianggap sah dan mengikat secara penuh bagi para pihak yang membuatnya sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, tidak melanggar kesusilaan dan ketertiban umum.Bahwa menurut Pasal 1338 KUHPerdata ?Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang:Bahwa menurut KUHPerdata, suatu Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.Bahwa Pembatalan Perjanjian tanggal 10 Januari 2015 yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Penggugat I tidaklah sah, dikarenakan:a. Yang dapat membatalkan suatu perjanjian adalah yang membuat perjanjian;b. Nomor Surat Kuasa untuk melakukan Pembatalan Perjanjian Tanggal 10 Januari 2015 ( No 446 / AV ? KH / SK / XII / 2015 ) tidak sesuai dengan isi Surat Pembatalan Perjanjian dari kuasa Hukum Penggugat I tertanggal 10 Desember 2015, pembatalannya dengan surat Kuasa No. 438 / AV ? KH / SK / X / 2015 )Bahwa berdasarkan KUHPerdata, Pembatalan perjanjian dapat diminta oleh salah satu pihak dalam perjanjian yang merasa dirugikan. Suatu perjanjian dapat dimintakan pembatalan apabila: 1. Perjanjian yang di buat melanggar syarat subyektif sahnya perjanjian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1320 Ayat 1 dan 2 KUHPer, yaitu perjanjian tersebut lahir karena adanya cacat kehendak (wilsgebreke) antara lain karena kekhilafan, paksaan atau penipuan, atau karena ketidakcakapan pihak dalam perjanjian (ombekwaamheid), sehingga berakibat perjanjian tersebut dapat dibatalkan (vernietigbaar).2. Perjanjian yang di buat melanggar syarat obyektif sahnya perjanjian sebagaimana yang di atur dalam Pasal 1320 ayat 3 dan 4, perjanjian di buat tidak memenuhi syarat objek tertentu atau mempunyai causa yang tidak di perbolehkan seperti bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan, sehingga berakibat perjanjian tersebut batal demi hukum (nietig).Penuntutan pembatalan perjanjian harus dilakukan melalui pengadilan, sehingga yang membatalkan perjanjian adalah melalui putusan hakim sesuai dengan ketentuan Pasal 1266 KUHPerdata. Menurut Subekti, pembatalan perjanjian dapat dilakukan dengan dua cara yaitu dengan cara aktif, yaitu langsung dengan menuntut pembatalan di muka hakim atau dengan cara pembelaan, yaitu menunggu sampai digugat di depan hakim untuk memenuhi perjanjian dan baru mengajukan alasan mengenai kekurangan perjanjian itu.Bahwa Pembatalan Kuasa Hukum Penggugat I tertanggal 10 Desember 2015 atas Surat Perjanjian Tanggal 10 Januari 2015 tidak sah, artinya kesepakatan Penggugat I dan Tergugat II masih berlaku. Namun sejak dibuat dan didaftarkannya Gugatan Penggugat I dan Penggugat II pada Pengadilan Negeri Karimun, maka Penggugat I telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji terhadap Perjanjian tanggal 10 Januari 2015.6. Gugatan diajukan Telah Daluarsa.Bahwa Tergugat II membeli tanahnya pada Tahun 1997 dan menguasainya sejak tahun 1997 itu, namun digugat kembali oleh Penggugat I dan Penggugat II setelah lewat waktu 20 Tahun.Berdasarkan Pasal 1963 KUH Perdata : ? Siapa yang dengan iktikad baik, dan berdasarkan suatu alas hak yang sah, memperoleh suatu benda tak bergerak, suatu bunga, atau suatu piutang lain yang tidak harus dibayar atas tunjuk, memperoleh hak milik atasnya, dengan jalan daluwarsa, dengan suatu penguasaan selama dua puluh tahun.Siapa yang dengan iktikad baik menguasainya selama tiga puluh tahun, memperoleh hak milik, dengan tidak dapat dipaksa untuk mempertunjukkan alas haknya?.B. DALAM POSITA:1. Bahwa semua yang Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III kemukakan pada bagian eksepsi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan pokok perkara ini.2. Bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat I dan Penggugat II, kecuali yang kebenarannya diakui secara tegas oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III.3. Bahwa Penggugat I memiliki sebidang tanah yang terletak di Jalan Kampung Baru Tebing dahulu RT. 01 RW. 18 Kelurahan Tebing, Kecamatan Karimun, Kabupaten Kepulauan Riau sekarang Rt. 001 Rw.003 Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Propinsi Kepulauan Riau (kawasan pinggir pantai / Kostal Area) berdasarkan Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah, sesuai register Kelurahan Tebing Nomor : 118/593/2002, tanggal 25 April 2002, dan sesuai register Kecamatan Tebing Nomor : 324 / 593 / 2002, tanggal 24 Nopember 2002. seluas 18.750 M2 (delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi), atas nama Penggugat I (KASDI HERMANTO);Sanggahan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III :Bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menolak dalil Penggugat I dan Penggugat II pada poin 1 Bagian Posita perkara Aquo berkenaan dengan Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah, sesuai register Kelurahan Tebing Nomor : 118/593/2002, tanggal 25 April 2002, dan sesuai register Kecamatan Tebing Nomor : 324 / 593 / 2002, tanggal 24 Nopember 2002. seluas 18.750 M2 (delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi), atas nama Penggugat I (KASDI HERMANTO). a. Bahwa perlu dipertanyakan kepada Kelurahan Tebing dan Kecamatan Tebing apakah Surat tersebut merupakan produk sah atau tidak, dikarenakan kami tidak menemukan adanya dasar Penerbitan surat tersebut dan terdapat kejanggalan karena pada bagian batas-batas tanah terdapat coretan tanpa diketahui coretan siapa dan tidak diketahui paraf siapa yang tertera. Sepengetahuan Tergugat II dahulu tidak ada coretan pada bagian batas-batas tanah dalam Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah Penggugat I, sehingga Tergugat II mau menandatangani sebagai Sempadan Batas Tanah, namun saat ini surat tersebut tiba-tiba sudah dicoret sehingga menimbulkan makna berbeda dari sebelumnya dan pada akhirnya merugikan Tergugat II. Pada awalnya b. Bahwa Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah, sesuai register Kelurahan Tebing Nomor : 118/593/2002, tanggal 25 April 2002, dan sesuai register Kecamatan Tebing Nomor : 324 / 593 / 2002, tanggal 24 Nopember 2002, tidak memiliki Riwayat Tanah di semua halamannya, sehingga patut ditolak.4. Bahwa adapun Tanah milik Penggugat I tersebut yang berukuran seluas + 18.750 M2 (delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi), atas nema Penggugat I (KASDI HERMANTO) tersebut yang terletak di Jalan Kampung Baru Tebing dahulu RT. 01 RW.18 Kelurahan Tebing, Kecamatan Karimun, Kabupaten Kepulauan Riau sekarang RT 001 RW. 003 Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Propinsi Kepulauan Riau, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatas : Tanah Kasdi Hermanto (Penggugat I)- Sebelah Selatan berbatas : Tanah Aleng (Tergugat II);- Sebelah Barat berbatas : Tanah Kasdi Hermanto (Penggugat I)- Sebelah Timur berbatas : Laut / sekarang jalan costal area;Sanggahan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III :Bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menolak dalil Penggugat I dengan alasan :a. Bahwa posisi tanah yang sebenarnya berdasarkan Surat Keterangan/Riwayat Tanah dengan lampiran Situasi Gambar tanggal 10 Nopember 95 adalah :- Sebelah Utara berbatas : Tanah Negara bukan Tanah Kasdi Hermanto- Sebelah Selatan berbatas : Tanah Negara- Sebelah Barat berbatas : Tanah Kasdi Hermanto - Sebelah Timur berbatas : tanah lautDengan Panjang 250 Meter dan Lebar 75 Meter.b. Bahwa Berdasarkan Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah, sesuai Register Kelurahan Tebing Nomor : 118/593/2002, tanggal 25 April 2002, dan sesuai Register Kecamatan Tebing Nomor : 324 / 593 / 2002, tanggal 24 Nopember 2002, apabila tidak dicoret maka batasnya:- Sebelah Utara berbatas : Tanah Kasdi Hermanto (Penggugat I) = 250 M- Sebelah Selatan berbatas : Laut/sekarang Costal Area = 250 M- Sebelah Barat berbatas : Tanah Aleng (Tergugat II) = 75 M - Sebelah Timur berbatas : Tanah Kasdi Hermanto (Penggugat I) = 75 MArtinya terdapat kesesuaian ukuran antara Surat Keterangan/Riwayat Tanah dengan lampiran Situasi Gambar tanggal 10 Nopember 95 dengan Berdasarkan Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah, sesuai Register Kelurahan Tebing Nomor : 118/593/2002, tanggal 25 April 2002. Namun terdapat kejanggalan juga yaitu pada situasi gambar tahun 1995 sudah terdapat sempadan tanahnya bernama Aleng (Tergugat II), faktanya Tahun 1997 Tergugat I dan Tergugat II membeli tanahnya.c. Bahwa perkara aquo adalah Nebis in Idem, karena sudah pernah digugat ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dengan Nomor perkara: 17/PDT.G/2013/PN bahkan telah Inkracht, Gugatan dengan Objek dan Tergugat yang sama, serta batas yang sama yaitu sebelah Timur berbatas dengan Laut. d. Bahwa batas sebelah Selatan tanah Penggugat I disebutkan dalam Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah, sesuai register Kelurahan Tebing Nomor : 118/593/2002, tanggal 25 April 2002, dan sesuai Register Kecamatan Tebing Nomor : 324 / 593 / 2002, tanggal 24 Nopember 2002, berbatas dengan Tanah Aleng (Tergugat II), Kemudian apakah bisa Sempadan tanah digugat? Faktanya dengan adanya sempadan tanah bisa membuktikan posisi tanah seseorang, sehingga jelas terlihat tidak ada tumpang tindih tanah antara Penggugat I dengan Tergugat I5. Bahwa Penggugat II juga memiliki sebidang tanah yang terletak di Jalan Kampung Baru Tebing dahulu RT. 01 Rw. 18 Kelurahan Tebing, Kecamatan Karimun, Kabupaten Kepulauan Riau sekarang RT. 001 RW.003 Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Propinsi Kepulauan Riau (kawasan pinggir pantai / Kostal Area) berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 02437 / Tebing, tanggal 08 Nopember 2018, seluas 6.140,4 m2, (enam ribu seratus empat puluh koma empat meter persegi) atas nama : MISUWATI dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah ( Sporadik ) Register Camat Nomor : 96/593/2016, tanggal 06 April 2016, Register Lurah Nomor: 35/593/2016, tanggal 05 April 2016;Sanggahan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III :Bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menolak dalil Penggugat II berkenaan dengan :a. Sertifikat Hak Milik Nomor : 02437 / Tebing, tanggal 08 Nopember 2018, seluas 6.140,4 m2, (enam ribu seratus empat puluh koma empat meter persegi) atas nama : MISUWATI Bahwa berdasarkan Sertifikat Hak Milik Penggugat II No. 02437 yang ada pada kami luas tanah Penggugat II adalah: 4.943 M2 (empat ribu sembilan ratus empat puluh tiga meter persegi) bukan seluas 6.140,4 M2, (enam ribu seratus empat puluh koma empat meter persegi), faktanya lagi bahwa tidak pernah ukuran tanah di Sertifikat Hak Milik yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional menyebutkan angka koma atau menyebutkan + (lebih kurang) tetapi biasanya sudah dengan angka yang pasti. Dengan begitu semakin membuktikan bahwa Gugatan Penggugat I dan Penggugat II mengada-ada, tidak jelas dan Kabur (Obscuur Libel) serta Error in Persona.b. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Register Camat Nomor : 96 / 593 / 2016, tanggal 06 April 2016, Register Lurah Nomor: 35/593/2016, tanggal 05 April 2016.Bahwa luas tanah berdasarkan surat ini seluas : 6.140,4 m2, (enam ribu seratus empat puluh koma empat meter persegi) atas nama : MISUWATI. Mengapa bisa beda? Lalu mengapa disebut dalam gugatan perkara aquo seakan-akan sama luasnya?6. Bahwa adapun Tanah milik Penggugat II tersebut seluas 6.140,4 M2, (enam ribu seratus empat puluh koma empat meter persegi) atas nama Penggugat II (MISUWATI) tersebut yang terletak di Jalan Kampung Baru Tebing dahulu RT. 01 RW.18 Kelurahan Tebing, Kecamatan Karimun, Kabupaten Kepulauan Riau sekarang RT. 001 RW. 003 Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Propinsi Kepulauan Riau, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatas : Tanah Suardi- Sebelah Selatan berbatas : Jalan kearah Kampung Baru- Sebelah Barat berbatas : Tanah Kasdi Hermanto(Penggugat I)- Sebelah Timur berbatas : Laut / sekarang jalan costal areaSanggahan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III :Bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menolak seluruh dalil Penggugat II dalam perkara aquo dengan alasan: tidak hubungan hukum antara Pengugat II dengan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III. Sudah sangat jelas batas Selatan tanah Penggugat II adalah Jalan kearah Kampung Baru. Sehingga Penggugat II menggugat Tanpa adanya Hubungan Hukum sehingga gugatan tidak jelas, gugatan kabur dan Error in Persona.7. Bahwa perlu Penggugat I dan Penggugat II sampaikan kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun tentang kronologis tanah milik Penggugat I dan Pengggugat II sebagai berikut:- Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah, sesuai register Kelurahan Tebing Nomor : 118/593/2002, tanggal 25 April 2002, dan sesuai register Kecamatan Tebing Nomor : 324/593/2002, tanggal 24 Nopember 2002, seluas 18.750 M2 (delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi), (250 M2 x 75 M2) atas nama Penggugat I (KASDI HERMANTO) yaitu sebagian tanah seluas seluas 18.750 M2 dilepaskan / dijualkan kepada Penggugat II (MISUWATI) seluas + 6.140,4 M2, (120 m2 x 65 M2) berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 02437 / Tebing, tanggal 08 Nopember 2018, sisa tanah milik Penggugat I lebih kurang seluas 12.600 M2 (dua belas ribu enam ratus meter persegi) dan Penggugat I juga menghibahkan tanah Penggugat I untuk JALAN menuju Kampung Baru lebih kurang seluas (6 m2 x 75 m2) = 450 M2 (empat ratus lima puluh meter persegi) dan sehingga sisa tanah milik Penggugat I sekarang saat ini yaitu lebih kurang seluas (122 m2 x 75 M2) = 9.150 M2 (sembilan ribu seratus lima puluh meter persegi);Sanggahan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III :Bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menolak dalil Penggugat I dan Penggugat II dalam perkara aquo dengan alasan: a. Bahwa poin 7 perkara aquo isi gugatannya sama dengan isi gugatan No. 17/Pdt. G/2013/PN. pada poin 5 dan 6, mengenai tahun 1996 Penggugat mulai diusik oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III serta disebutkan mengenai Tergugat II membawa orang pihak pemerintahan. Apa betul jika lokasi tanah berbeda dengan gugatan No. 17/Pdt.G/2013/PN. Kenapa bisa sama-sama pada tahun 1996 Penggugat menuduh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III?b. Ukuran tanah atas nama Penggugat I (KASDI HERMANTO) seluas = 250 M2 x 75 M2 sangat tidak masuk akal bagi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III. Apakah betul ada tanah Penggugat I seluas itu? Bukankah 250 M2 x 75 M2 = 18. 750 M4 ?Demikian juga dengan tanah Penggugat II seluas (122 M2 x 75 M2) = 9.150 M4 bukan 9.150 M2c. Tidak ada hubungan hukum antara Penggugat I dan Penggugat II dengan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, sehubungan dengan isi Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah, sesuai register Kelurahan Tebing Nomor : 118 / 593 / 2002, tanggal 25 April 2002, dan sesuai register Kecamatan Tebing Nomor : 324/593/2002, tanggal 24 Nopember 2002, seluas 18.750 M2 (delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi), atas nama Penggugat I (KASDI HERMANTO) tanpa coretan, maka luas tanah Penggugat I (KASDI HERMANTO) adalah lebar 75 M X panjang 250 M bukan sebaliknya.8. Bahwa semula pada tahun 1991 sewaktu Penggugat I menguasai tanah/lahan tersebut, berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 87/593/1991, tanggal 01 Oktober 1991, dan situasi gambar tanggal 10 Nopember 1995, Penggugat I sebagai Penggarap, Penggugat menggarap dengan cara diupahkan kepada orang lain yaitu saudara PARNO dan EDI ROYANI untuk membersihkan dan menjaga tanah/bahan milik Penggugat I, tahun 1991 tidak ada satupun yang mengganggu ataupun yang mengkliem dari pihak lain ataupun yang merasa dirugikan atas penguasaan fisik tanah Penggugat I tersebut;Sanggahan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III:Bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menolak dalil Penggugat I dalam perkara aquo dengan alasan:a. Pada Surat Keterangan Nomor : 87/593/1991, tanggal 01 Oktober 1991 tidak menyebutkan secara jelas mengenai alamat lokasi tanah dimaksud, luas tidak disebutkan, batas-batas tidak disebutkan, untuk itu patut ditolak, bahkan surat keterangan Nomor : 87/593/1991, tanggal 01 Oktober 1991 tersebut tidak disebutkan sebagai dasar dalam Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah, sesuai register Kelurahan Tebing Nomor : 118/593/2002, tanggal 25 April 2002 dan sesuai register Kecamatan Tebing Nomor : 324/593/2002, tanggal 24 Nopember 2002.b. Pada Situasi gambar tanggal 10 Nopember 1995, ?Bahwa berdasarkan situasi Gambar tanggal 10 Nopember 1995, dengan batas tanah:- Sebelah Utara berbatas : Tanah Negara- Sebelah Selatan berbatas : Aleng- Sebelah Barat berbatas : Tanah Kasdi Hermanto (Penggugat I)- Sebelah Timur berbatas : Laut / sekarang jalan costal areaBahwa batas diats mendalilkan dengan jelas bahwa sebelah utara berbatasan dengan tanah negara, kemudian kenapa pada surat 118 / 593 / 2002 batas sebelah utara berubah menjadi tanah Kasdi Hermanto? sejak kapan Kasdi Hermanto memiliki tanah tersebut?Tergugat I dan Tergugat II membeli tanahnya pada tahun 1997, lalu bagaimana mungkin pada Tahun 1995 pada situasi gambar tanggal 10 Nopember 1995 sudah tercantum nama Tergugat II? Apakah Penggugat I memiliki indera keenam sehingga bisa meramalkan siapa sebagai Sempadan tanahnya?c. Setahu Tergugat I dan Tergugat II pada tahun 1991 diatas tanah yang diklaim Penggugat I sebagai miliknya, tidak ada daratan saat itu melainkan laut karena saat itu belum ada Reklamasi, sehingga sangat tidak masuk di akal sehat apabila Penggugat I menyebutkan bahwa sejak Tahun 1991 sudah menguasai atau menggarap tanah dilokasi tanah tersebut, bahkan menyebutkan tidak ada satupun yang mengganggu ataupun yang mengklaim dari pihak lain ataupun yang merasa dirugikan atas penguasaan fisik tanah Penggugat I tersebut. Tentu saja waktu itu tidak ada yang mengganggu, sekitarnya saja air laut. Itupun jika benar pada tahun 1991 Penggugat I menguasai tanah tersebut.9. Bahwa selanjutnya pada tahun 1996 Penggugat I mulai diusik diganggu oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, yaitu Tergugat II memasang batas-batas dilokasi tanah Hak Milk Penggugat, Penggugat I diberitahu oleh warga setempat sehingga Penggugat I datang kelokasi memberitahukan perihal bahwa tanah yang diukur dan dipasang batas-batas oleh Para Tergugat tersebut adalah tanah/lahan milik Penggugat I, akan tetapi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak mengindahkan larangan dari Penggugat I tersebut, bahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat Ill beserta beberapa orang tetap saja mengukur dan memasang patok dan batas-batas di lahan milik Penggugat I, bahkan Tergugat II membawa orang Pihak Pemerintahan dan dengan sesuka hati Tergugat I Tergugat II dan Tergugat III menunjukkan batas-batas adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechts Matige Daad) selanjutnya pada tahun 2000 meskipun telah dilarang Penggugat I bahkan Tergugat II dan Tergugat III dan beberapa orang membuat bangunan rumah semi permanen diatas Iahan/tanah milik Penggugat I, adapun bangunan yang berdiri diatas tanah milik Penggugat I, antara lain:a. Bangunan semi permanen tempat tinggal Tergugat III bahkan membuka kedai kopi yang berukuran lebih kurang 8 m x 10 m;b. Bangunan 3 pintu seperti rumah sewa ukuran lebih kurang 12 x 6 m;c. Bangunan kayu 2 pintu yang telah rusak 8 m x 4 m;Sanggahan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III:Bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menolak dalil Penggugat I dalam perkara aquo dengan alasan:a. Faktanya Tergugat I membeli tanahnya pada tahun 1997, namun Penggugat I menyebutkan ?selanjutnya pada tahun 1996 Penggugat I mulai diusik diganggu oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, yaitu Tergugat II memasang batas-batas dilokasi tanah Hak Milik Penggugat ?.Sehingga tidaklah mungkin Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III memasang batas-batas di lokasi tanah Penggugat I pada tahun 1996 karena saat itu Tergugat II belum membeli tanahnya.b. Disebutkan lagi ?bahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III beserta beberapa orang tetap saja mengukur dan memasang patok dan batas-batas di lahan milik Penggugat I, bahkan Tergugat II membawa orang Pihak Pemerintahan dan dengan sesuka hati Tergugat I Tergugat II dan Tergugat III menunjukkan batas-batas adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechts Matige Daad)?c. Bagaimana mungkin Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III beserta beberapa orang mengukur dan memasang patok dan batas-batas diatas lahan Penggugat I pada tahun 1996, faktanya Tergugat I dan Tergugat II membeli tanah tersebut pada tahun 1997. Kemudian Tergugat I dan tergugat II baru mengenal Tergugat III pada Tahun 2009 sewaktu Tergugat III menjadi Mandor reklamasi Coastal area oleh PT ARTHA NUSANTARA Jakarta, namun disebutkan Penggugat I bahwa Penggugat I mulai diusik diganggu oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III pada tahun 1996. Sangat mengada-ada dan terlalu dipaksakan gugatannya Penggugat I dan Penggugat II. d. Kemudian disebutkan : ?pada tahun 2000 meskipun telah dilarang Penggugat I bahkan Tergugat II dan Tergugat III dan beberapa orang membuat bangunan rumah semi permanen diatas lahan/tanah milik Penggugat I, adapun bangunan yang berdiri diatas tanah milik Penggugat I?.e. Disebutkan Tahun 2000 Penggugat I melarang Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membuat Bangunan, hal ini tidak mungkin bisa terjadi karena daerah tersebut adalah laut dan Hutan mangrove sedang jalan Coastal areal mulai dapat digunakan pada tahun 2010, serta jalan kampung baru ke laut baru ada tahun 2009 karena dibuatnya jalan dimaksud untuk lalu lalang truck pengangkut tanah untuk penimbunan jalan Costal area, untuk diketahui bangunan ? bangunan itu dibuat dari tahun 2011 dan 2014 dan Kenapa Penggugat I Harus melarangnya, Tergugat I dan Tergugat II melakukan Aktifitas di Tanah yang dibeli karena pihak Penggugat I kasdi Hermanto baru memiliki Surat pada tahun 2002. Jika disebutkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechts Matige Daad). Melawan hukum apa maksudnya?Berdasarkan Pasal 1963 KUH Perdata : ? Siapa yang dengan itikad baik, dan berdasarkan suatu alas hak yang sah, memperoleh suatu benda tak bergerak, suatu bunga, atau suatu piutang lain yang tidak harus dibayar atas tunjuk, memperoleh hak milik atasnya, dengan jalan daluwarsa, dengan suatu penguasaan selama dua puluh tahun.Siapa yang dengan iktikad baik menguasainya selama tiga puluh tahun, memperoleh hak milik, dengan tidak dapat dipaksa untuk mempertunjukkan alas haknya?.10. Bahwa selain telah berkali-kali Penggugat I maupun anak Penggugat I melarang Tergugat I, Tergugat Il dan Tergugat III, akan tetapi tetap saja Para Tergugat bertahan dan menguasai tanah milik Penggugat I, bahkan telah 2 (dua) kali rapat mediasi dikantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan tetapi Tergugat I Tergugat II dan Tergugat III menguasai tanah milik Penggugat I, dengan alasan Tergugat I dan Tergugat II memiliki surat-surat, adapun surat-surat yang dimaksud dikarenakan kelalaian don keteledoran serta kecerobohan dan pihak Pemerintah setempat, Camat Tebing (Turut Tergugat I) dan Lurah Tebing (Turut Tergugat lI) (Onrechts Matige Daad) yang mengeluarkan juga surat kepemilikan diatas Iahan/tanah milik Penggugat I tersebut;Sanggahan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III:Bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menolak dalil Penggugat I dalam perkara aquo dengan alasan:a. Pada poin 8 Gugatan Penggugat I dan Penggugat II menyebutkan : ?Bahwa selain telah berkali-kali Penggugat I maupun anak Penggugat I melarang Tergugat I, Tergugat Il dan Tergugat III, akan tetapi tetap saja Para Tergugat bertahan dan menguasai tanah milik Penggugat I? Tidak dijelaskan pada Tahun berapa Penggugat II melarang Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, namun apabila disamakan tahunnya dengan Tahun 1996 seperti poin 7 diatas, sedangkan Penggugat lahir tahun 1984, maka pada saat itu umur Penggugat II adalah 12 Tahun. Apakah mungkin anak usia 12 Tahun sudah berani melarang tanahnya dikuasai oleh orang lain? Apakah mungkin Penggugat I dan Penggugat II melarang Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III pada tahun 1996, faktanya Tergugat I membeli tanah aquo tahun 1997.b. Disebutkan kemudian : ?telah 2 (dua) kali rapat mediasi dikantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan tetapi Tergugat I Tergugat II dan Tergugat III menguasai tanah milik Penggugat I, dengan alasan Tergugat I dan Tergugat II memiliki surat-surat?.Tentu saja Tergugat I Tergugat II dan Tergugat III menguasai tanah karena miliknya dan benar ada suratnya.c. Selanjutnya disebutkan : ?surat-surat yang dimaksud dikarenakan kelalaian dan keteledoran serta kecerobohan dan pihak Pemerintah setempat, Camat Tebing (Turut Tergugat I) dan Lurah Tebing (Turut Tergugat lI) (Onrechts Matige Daad) yang mengeluarkan juga surat kepemilikan diatas Iahan/tanah milik Penggugat I tersebut?Berdasarkan kalimat tersebut, artinya benar seharusnya Gugatan perkara Aquo diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang bukan ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Gugatan perkara Aquo bukanlah Perbuatan Melawan Hukum.11. Bahwa dikarenakan kelalaian dan keteledoran serta kecerobohan Camat Tebing (Turut Tergugat I) dan Lurah Tebing (Turut Tergugat II) yang mengeluarkan juga surat kepemilikan Tergugat I dan Tergugat II diatas tanah/lahan milik Penggugat I, sehingga Penggugat I sangat dirugikan, karena Penggugat I tidak bisa mengelola dan berusaha di lokasi tanah milik Penggugat I tersebut sejak tahun 1998 sampai sekarang tahun 2021 lebih kurang 23 (dua puluh tiga) tahun;Sanggahan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III:Bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menolak dalil Penggugat I dan Penggugat II dalam perkara aquo dengan alasan:a. Sangat berlebihan jika dikatakan Penggugat I tidak bisa mengeloka dan berusaha dilokasi tanah milik Penggugat I sejak tahun 1998 sampai tahun 2021 selama lebih kurang 23 Tahun, karena pada awal gugatan disebutkan pada bagian Posita bahwa Penggugat I menguasai tanah sejak tahun 1991 lalu kenapa sekarang dikatakan sejak tahun 1998?b. Bahwa sudah dibuat surat perjanjian tanggal 10 Januari 2015, sehingga Penggugat I dan Tergugat II dapat melaksanakannya. Untuk itu sebaiknya para pihak mentaati Perjanjian tersebutc. Bahwa Penggugat I dan Penggugat II menyebutkan karena kelalaian dan keteledoran Camat Tebing Gugatan Perkara (Turut Tergugat I) dan Lurah Tebing (Turut Tergugat II) yang mengeluarkan juga surat kepemilikan Tergugat I dan Tergugat II diatas tanah/lahan milik Penggugat I, seharusnya perkara Aquo didaftarkan Penggugat I dan Penggugat II pada PTUN Tanjung Pinang bukan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun (eksepsi Kewenangan Absolut). Jika dirunut dari siapa yang dahulu memiliki tanah Aquo maka dapat disimpulkan bahwa surat Tergugat I dan Tergugat II lebih dahulu terbit, yaitu pada tahun 1997 sedangkan Penggugat I suratnya terbit pada tahun 2002.12. Bahwa sedangkan Tergugat IV melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechts Matige Daad) pada bulan Juli tahun 2016, menyerobot dan menguasai tanah milik Penggugat II dengan cara buat bangunan pondok panggung dari kayu dan papan yang berukuran 5 m x 5 m diatas tanah milik Penggugat II, Tergugat IV tidak mempunyai atau memiliki surat tentang kepemilikannya. dan telah 2 (dua) kali dipanggii rapat/mediasi oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karimun, Tergugat IV tidak ada memiliki bukti kepemilikannya terhadap tanah tersebut, dan Penggugat II pun telah melaporkan Tergugat IV kepada pihak yang berwajib (Polres Karimun) tentang penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Tergugat IV dan kawan -kawan terhadap tanah milik Penggugat II tersebut;Sanggahan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III:Bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menolak dalil Penggugat I dan Penggugat II dalam perkara aquo dengan alasan:Tidak ada hubungan hukum Tergugat IV dengan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, demikian juga dengan Penggugat II.13. Bahwa dikarenakan pada tanggal 30 Maret 2016 saat Penggugat II mengajukan permohonan pengukuran tanah milik Penggugat II kepada Pihak Kelurahan Tebing untuk melakukan pengukuran terhadap tanah Milik Penggugat II yang diperoleh Penggugat II dengan membeli sebagian tanah milik Penggugat I Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah, sesuai register Kelurahan Tebing Nomor: 118/593/2002, tanggal 25 April 2002, dan sesuai register Kecamatan Tebing Nomor : 324/593/2002, tanggal 24 Nopember 2002, seluas 18.750 M2 (delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi), atas nama Penggugat I ( KASDI HERMANTO ) yaitu sebagian tanah seluas seluas 18.750 M2 dilepaskan kepada Penggugat II (MISUWATI) seluas 6.140,4 m2, (120 m2 x 65 M2) sisa tanah milik Penggugat I lebih kurang seluas 12.600 M2 (dua belas ribu enam ratus meter persegi) dan Penggugat I juga menghibahkan tanah Penggugat I untuk JALAN menuju Kampung Baru lebih kurang seluas (6 m2 x 75 m2) = 450 M2 (empat ratus lima puluh meter persegi) dan sehingga sisa tanah milik Penggugat I sekarang yaitu lebih kurang seluas (122 m2 x 75 M2) = 9.150 M2 (sembilan ribu seratus lima puluh meter persegi);Sanggahan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III:Bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menolak dalil Penggugat II dalam perkara aquo dengan alasan: a. Menurut gugatan Aquo, Ukuran tanah atas nama Penggugat II seluas = (122 M2 x 75 M2) artinya = 9.150 M4 bukan 9.150 M2 sangat tidak masuk akal bagi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III. Apakah betul ada tanah Penggugat II seluas itu? 14. Bahwa atas semua perbuatan yang telah dilakukan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH), (Onrechts Matige Daad), sebagaimana yang telah diatur dalam PasaI 1365 K.U.H.Perdata (BW) menyatakan:?tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.Adapun unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) (Onrechts Matige Daad) yang telah terpenuhi sebagai akibat perbuatan yang dilakukan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat, sebagai berikut:a) Melanggar hak orang lain;b) Bertentangan dengan kewajiban hukum dan yang melakukan perbuatan itu;c) Bertentangan dengan kesusilaan, maupun asas-asas pergaulan kemasyarakatan mengenai kehormatan orang lain atau barang orang lain;Sanggahan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III:Bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menolak dalil Penggugat I dan Penggugat II dalam perkara aquo dengan alasan:1. Bahwa sudah dibuat surat perjanjian tanggal 10 Januari 2015, sehingga Penggugat I dan Tergugat II dapat melaksanakannya. Untuk itu sebaiknya para pihak mentaati Perjanjian tersebut2. Tidak adanya hubungan hukum antara Penggugat I dan Penggugat II dengan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III maka sangatlah mengada-ada jika disebutkan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak ada 1 (satu) unsur Perbuatan Melawan Hukum sesuai Pasal 1365 K.U.H.Perdata (BW) yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III kepada Penggugat I dan Penggugat II. Salah 1 (satu) unsur Pasal 1365 KUHPerdata adalah Melanggar hak orang lain, Hak orang lain yang mana yang dimaksudkan? Tidak secara jelas disebutkan. Bukankah salah 1 (satu) saja unsur tidak terpenuhi, maka gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dimaksud tidak dapat dikabulkan?3. Bahwa Gugatan Perkara Aquo memang terlalu dipaksakan, hal tersebut dilakukan karena pada Tanggal 03 Agustus 2021 Surat BPN No HP 02.02.02431 ? 21 .02 / VIII / 2021 Keluar Surat Hasil Mediasi antara Magdalena (Tergugat I) dengan Kasdi Hermato (Penggugat I) dan pada Surat tersebut menyatakan bahwa ?Tergugat I mengajukan Permohonan hak kekantor Pertanahan Kabupaten Karimun dengan Nomor Berkas 20638 / 2020 Tanggal 17 November 2020, jika Penggugat I dalam waktu 30 hari tidak mengajukan gugatan yang jatuh pada tanggal 02 September 2021, maka kantor Pertanahan akan melanjutkan Proses Permohonan Hak Tergugat I.15. Bahwa selanjutnya Penggugat I dan Penggugat II telah berkali-kali memberitahukan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV perihal lahan / tanah tersebut adalah milik Penggugat I dan Penggugat Il, akan tetapi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV tetap menguasai dengan cara memberi batas-batas dan tanah tersebut adalah seolah-oIah milik Tergugat I dan Tergugat II, bahkan Tergugat II mengajak Penggugat I untuk berdamai dengan membuat surat perjanjian tanah/lahan status a quo tersebut tanggal 10 Januari 2015 dibagi dua sebahagian untuk Penggugat I dan sebahagian untuk Tergugat II, akan tetapi dibatalkan oleh Penggugat I karena tidak sesuai dengan perjanjian tersebut, bahkan Tergugat III yang telah menerima uang sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tersebut tidak membongkar bangunan yang telah dibangun Tergugat III diatas tanah milik Penggugat dan bahkan Para Tergugat tetap menguasai tanah milik Penggugat I dan Penggugat II ;Sanggahan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III:Bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menolak dalil Penggugat I dan Penggugat II dalam perkara aquo dengan alasan:a. Tidak pernah Penggugat I dan Penggugat II memberitahukan/menegur Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III sehubungan dengan tanah sengketa Aquo.b. Surat Perjanjian yang disebutkan dalam gugatan aquo adalah surat perjanjian yang dibuat pada tanggal 10 Januari 2015 antara Penggugat I dan Tergugat II dan Perjanjian tersebut masih tetap berlaku selama tidak dibatalkan kedua belah pihak. c. Pembatalan suatu perjanjian menurut Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata disebutkan:?Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan.Berdasarkan Pasal 1266 KUHPerdata tersebut, maka Surat Perjanjian tanggal 10 Januari 2015 masih berlaku sampai dengan saat ini.d. Terhadap ganti rugi uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) bukanlah atas ganti rugi pada rumah yang sedang ditempati Tergugat III saat ini, karena Tergugat III menumpang di rumah Tergugat I. Ganti rugi yang dimaksud adalah untuk rumah Tergugat III yang waktu lalu didirikan diatas tanah Tergugat II yang menjadi objek Surat Perjanjian tanggal 10 Januari 2015 dan rumah Tergugat III sudah dibongkar sesuai perjanjian tersebut.16. Bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat Il adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) (Onrechts Matige Daad) yang diatur dalam PasaI 1365 K.U.H.Perdata (BW);Sanggahan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III:a. Bahwa sudah dibuat surat perjanjian tanggal 10 Januari 2015, sehingga Penggugat I dan Tergugat II dapat melaksanakannya. Untuk itu sebaiknya para pihak mentaati Perjanjian tersebutb. Bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menolak dalil Penggugat I dan Penggugat II dalam perkara aquo dengan alasan:Bahwa akibat tidak adanya hubungan hukum antara Penggugat I dan Penggugat II dengan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, maka unsur yang terdapat dalam Perbuatan Melawan Hukum tidak terpenuhi. 17. Bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV yang telah membuat bangunan rumah dan kedai diatas tanah milik Penggugat I dan Penggugat II yang mengakibatkan Penggugat I dan Penggugat II tidak bisa mempergunakan tanah milik Penggugat I dan Penggugat II, sehingga sudah sepatutnya Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membongkar dan mengosongkan seluruh bangunan yang ada diatas tanah milik Penggugat II;Sanggahan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III:Bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menolak dalil Penggugat I dan Penggugat II dalam perkara aquo dengan alasan:a. terhadap membongkar dan mengosongkan seluruh bangunan yang ada diatas tanah milik Penggugat II dimana tidak berlandaskan hukum serta fakta.b. Bahwa akibat tidak adanya hubungan hukum antara Penggugat I dan Penggugat II dengan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, maka unsur yang terdapat dalam Perbuatan Melawan Hukum tidak terpenuhi. Sehingga tidak patut apabila dimintakan agar Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membongkar dan mengosongkan seluruh bangunan milik Tergugat I dan Tergugat II.18. Bahwa akibat perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, sehingga Penggugat I dan Penggugat II telah mengalami kerugian secara material yang ditaksir sebesar Rp. 1. 000.000.000,- (satu milyar rupiah), maka sudah sepatutnya Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II harus membayar kerugian tersebut kepada Penggugat I dan Penggugat II secara seketika dan sekaligus Tunai setelah Putusan ni berkekuatan Hukum tetap (inkracht van gewijsde);Sanggahan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III:Bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menolak dalil Penggugat I dan Penggugat II dalam perkara aquo dengan alasan:a. Bahwa sudah dibuat surat perjanjian tanggal 10 Januari 2015, sehingga Penggugat I dan Tergugat II dapat melaksanakannya. Untuk itu sebaiknya para pihak mentaati Perjanjian tersebutb. Akibat tidak adanya hubungan hukum antara Penggugat I dan Penggugat II dengan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, sehingga tidak terdapat Perbuatan Melawan Hukum yang terjadi, maka tidak relevan adanya permintaan Ganti Kerugian dimaksud.19. Bahwa selain kerugian material tersebut, Penggugat I dan Penggugat II mengalami kerugian immaterial yang ditaksir sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), maka sudah sepatutnya Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV serta Turut Tergugat dan Turut Tergugat II harus membayar kerugian tersebut kepada Penggugat I dan Penggugat II secara seketika dan sekaligus Tunai setelah Putusan ini berkekuatan Hukum Tetap (inkrachl van gewijsde) ;Sanggahan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III:Bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menolak dalil Penggugat I dan Penggugat II dalam perkara aquo dengan alasan:a. Bahwa sudah dibuat surat perjanjian tanggal 10 Januari 2015, sehingga Penggugat I dan Tergugat II dapat melaksanakannya. Untuk itu sebaiknya para pihak mentaati Perjanjian tersebutb. Akibat tidak adanya hubungan hukum antara Penggugat I dan Penggugat II dengan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, sehingga tidak terdapat Perbuatan Melawan Hukum yang terjadi, maka tidak relevan adanya permintaan Ganti Kerugian dimaksud.20. Bahwa oleh karena adanya kekhawatiran Penggugat I dan Penggugat II terhadap Tergugat I Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, yang akan memindah tangankan atau mengalihkan 2 (dua) bidang tanah yang menjadi obyek sengketa, maka Penggugat I dan Penggugat II memohon dengan segala hormat kepada Majelis Hakim Yang Mulia kiranya berkenan untuk meletakkan SITA JAMINAN (Conservatoir Beslaag) terhadap benda tidak bergerak berupa, sebagai berikut:a. Tanah beserta bangunan rumah toko (ruko) dua tingkat beserta isi didalamnya milik Tergugat I (MAGDALENA) dan milik Tergugat II (TJIOK KIK LING Alias DHARMA PRANANTA,S.Sos, alias ALENG AMPERA) yang terletak di Jalan Nusantara Nomor : 40 RT. 002 RW. 003 Kelurahan Tanjung Balai, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Propinsi Kepulauan Riau;b. Tanah beserta bangunan rumah-rumah yang menjadi objek sengketa terletak di Jalan Kampung Baru Tebing Rt. 001 Rw. 003 Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing. Kabupaten Karimun, Propinsi Kepulauan Riau, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatas : Tanah Kasdi Hermanto (Penggugat)- Sebelah Selatan berbatas : Tanah Aleng (Tergugat II);- Sebelah Barat berbatas : Tanah Kasdi Hermanto (Penggugat I )- Sebelah Timur berbatas : Laut / sekarang jalan costal area;Sanggahan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III:Bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menolak dalil Penggugat I dan Penggugat II dalam perkara aquo dengan alasan:a. Bahwa sudah dibuat surat perjanjian tanggal 10 Januari 2015, sehingga Penggugat I dan Tergugat II dapat melaksanakannya. Untuk itu sebaiknya para pihak mentaati Perjanjian tersebut. b. Bahwa permintaan Penggugat I dan Penggugat II untuk meletakkan SITA JAMINAN (Conservatoir Beslaag) terhadap benda tidak bergerak dalam gugatan aquo sangat mengada-ada dan berlebihan, karena :1. Gugatan Aquo merupakan Gugatan Nebis in idem.2. Gugatan Aquo obscuur libel dan error in persona3. Gugatan Aquo tidak mempunyai hubungan hukum antara Penggugat I dan Penggugat II dengan Tergugat I dan Tergugat II.4. Tidak terdapatnya Perbuatan Melawan Hukum.c. Dalam SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG Nomor : 05 Tahun 1975 disebutkan :Pada poin c ?agar dalam surat permohonan conservatoir beslag serta surat ketetapan yang mengabulkannya disebut alasan-alasan apa yang menyebabkan conservatoir beslag yang dimohon dan dikabulkan itu, yang berarti bahwa sebelum dikeluarkan surat ketetapan yang mengabulkan permohonan conservatoir beslag diadakan penelitian lebih dahulu tentang ada tidaknya alasan yang dikemukakan oleh pemohon?.Pada poin d ?agar benda-benda yang disita nilainya diperkirakan tidak jauh melampaui nilai gugatan (nilai uang yang menjadi sengketa), jadi seimbang dengan yang digugat? Pada poin e ?agar lebih dulu dilakukan penyitaan atas benda-benda bergerak dan baru diteruskan ke benda-benda tetap jika menurut perkiraan nilai benda-benda bergerak itu tidak akan mencukupi?21. Bahwa apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, tidak melaksanakan isi putusan ini dengan sukarela sejak putusan ini mempunyai kekuatan tetap, maka Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV Turut Tergugat dan Turut Tergugat II dibebankan untuk membayar uang paksa (Dwang Soom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta ) setiap hari, secara tunai dan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);Sanggahan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III:Bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menolak dalil Penggugat I dan Penggugat II dalam perkara aquo dengan alasan:a. Bahwa sudah dibuat surat perjanjian tanggal 10 Januari 2015, sehingga Penggugat I dan Tergugat II dapat melaksanakannya. Untuk itu sebaiknya para pihak mentaati Perjanjian tersebutb. Putusan Mahkamah Agung No. 34K/Sip/1954 tanggal 28 September 1965 menegaskan kaidah hukum: tuntutan pembayaran sejumlah uang paksa tidak dapat diterima karena tidak dijelaskan dasar hukumnya. Dalam kalimat lain, majelis hakim PN Jakarta Pusat dalam putusan No. 172/G/Pdt/2009 menimbang bahwa tuntutan uang paksa yang tidak berdasar hukum harus ditolak.22. Bahwa karena Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tidak ada niat baik untuk menyelesaikan permasalahan ni secara baik-baik secara kekeluargaan sehingga Penggugat I dan Penggugat II dengan terpaksa mengajukan Tuntutan dan Gugatan Perbuatan Melawan ini dihadapan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun;Sanggahan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III:Bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menolak dalil Penggugat I dan Penggugat II dalam perkara aquo dengan alasan:Bahwa sudah dibuat surat perjanjian tanggal 10 Januari 2015, sehingga Penggugat I dan Tergugat II dapat melaksanakannya. Untuk itu sebaiknya para pihak mentaati Perjanjian tersebut.23. Bahwa dalam perkara ini didasarkan pada bukti-buktl yang sah dan sempurna, maka Penggugat I dan Penggugat II mohon agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), meskipun Tergugat I Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II menggunakan Upaya Hukum Banding, atau Kasasi maupun Peninjauan Kembali;Sanggahan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III:Bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menolak dalil Penggugat I dan Penggugat II dalam perkara aquo berkenaan dengan bukti-bukti yang sah dan sempurna, apanya yang sah dan sempurna jika Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah, sesuai register Kelurahan Tebing Nomor: 118/593/2002, tanggal 25 April 2002 dan sesuai register Kecamatan Tebing Nomor : 324/593/2002, tanggal 24 Nopember 2002 tercoret-coret pada bagian batas-batasnya dan dibolak balik?24. Bahwa oleh karena Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II adalah sebagai pihak yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum, maka segala biaya atau ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ni haruslah dibebankan kepada Tergugat I, Tergugat Il, Tergugat III dan Tergugat IV serta TurutTergugat dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya;Sanggahan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III:Bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menolak dalil Penggugat I dan Penggugat II dalam perkara aquoDALAM PETITUM:PRIMAIR1. Menolak petitum menerima Gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya;2. Menolak petitum yang menyatakan sah dan berharga serta membatalkan Surat-surat tanah milik Penggugat I dan penggugat II:a. Surat-Surat milik Penggugat I berupa:1. Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan tanah sesuai register Kelurahan Tebing Nomor : 118/593/2002, tanggal 25 April 2002, dan sesuai register Kecamatan Tebing Nomor : 324/593/2002, tanggal 24 Nopember 2002, seluas 18.750 M2 (delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi), atas nama KASDI HERMANTO;2. Surat Keterangon Nomor : 87/593/1991, tanggal 01 Oktober 19913. Situasi gambar lokasi tanah milik Penggugat I tanggal 10 Nopember 1995;b. Surat-Surat milik Penggugat II berupa:1. Sertifikat Hak Milik : 02437, tanggal 08 Nopember 2018, atas nama MISUWATI seluas 6.140,4 m2, (enam ribu seratus empat puluh koma empat meter persegi);2. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik ) Register Camat Nomor : 96/593/2016, tanggal 06 April 2016, Register Lurah Nomor : 35/593/2016, tanggal 05 April 2016;3. Surat Keterangan Jual Beli Tanah, tanggal 17 Maret 2016:3. Menolak petitum yang Menyatakan Penggugat I sebagai pemilik sebidang tanah RT. 001 RW 003 Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing. Kabupaten Karimun, Propinsi Kepulauan Riau, Surat Keterangan Riwayat Pemilikan /Penguasaan Tanah, sesuai register Kelurahan Tebing Nomor : 118/593/2002, tanggal 25 April 2002, dan sesuai register Kecamatan Tebing Nomor : 324/593/2002, tanggal 24 Nopember 2002, seluas 18.750 M2 (delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi) atas nama KASDI HERMANTO seluas 18.750 M2 (delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi), ( 250 M2 x 75 M2 ) dan telah dijual kepada Penggugat Il (MISUWATI) seluas 6.140,4 m2, (120 m2 x 65 M2) sisa tanah milik Penggugat I lebih kurang seluas 12.600 M2 (dua belas ribu enam ratus meter persegi) dan Penggugat juga menghibahkan tanah Penggugat I untuk JALAN menuju Kampung Baru lebih kurang seluas (6 m2 x 75 m2) 450 M2 (empat ratus lima puluh meter persegi) dan sehingga sisa tanah milik Penggugat sekarang saat ni yaitu lebih kurang seluas (122 m2 x 75 M2) = 9.150 M2 (Sembilan ribu seratus lima puluh meter persegi);Dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatas : Tanah Kasdi Hermanto(Penggugat I)- Sebelah Selatan berbatas : Tanah Aleng (Tergugot Il);- Sebelah Barat berbatas : Tanah Kasdi Hermanto(Penggugat I)- Sebelah Timur berbatas : Laut / sekarang jalan costaI area;4. Menolak petitum yang menyatakan Penggugat II sebagai pemilik sebidang tanah Rt. 001 Rw.003 Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Propinsi Kepulauan Riau, seluas 6.140,4 m2, ( 120 m2 x 65 M2) berdasarkan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 02437 / Tebing, tanggal 08 Nopember 2018, seluas 6.140,4 m2, (enam ribu seratus empat puluh koma empat meter persegi) atas nama : MISUWATI dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Register Camat No : 96/593/2016, Ianggal 06 April 2016, Register Lurah Nomor: 35/593/2016, tanggal 05 April 2016,Dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatas : Tanah Suardi;- Sebelah Selatan berbatas : Jalan kearah Kampung Baru ;- Sebelah Barat berbatas : Tanah Kasdi Hermanto(Penggugat I)- Sebelah Timur berbatas : Laut / sekarang jalan costal area;5. Menolak petitum yang menyatakan Tergugat I, Tergugat Il, Tergugat III dan Tergugat IV serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) (Onrechts Matige Daad);6. Menolak petitum menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk segera mengosongkan serta membongkar bangunan rumah semi permanen atau kayu dan papan yang berdiri diatas tanah milik penggugat I dan Penggugat II antara lain:a. Bangunan semi permanen tempat tinggal Tergugat III bahkan membuka kedai kopi yang berukuran lebih kurang 8 m x 10 m;b. Bangunan 3 pintu rumah sewa ukuran lebih kurang 12 m x 6 m;c. Bangunan kayu 2 pintu yang telah rusak 8 m x 4 m;7. Menolak petitum menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II auntuk segera mencabut dan atau membatalkan surat-surat Tergugat , Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV seketika dan sekaligus Tunai setelah Putusan berkekuatan Hukum tetap (Inkracht van gewijsde);8. Menolak petitum Menghukum Tergugat I, II, III dan Tergugat IV serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar kerugian Material sebesar Rp. 1. 000.000.000,- (satu milyar rupiah), kepada Penggugat I dan Penggugat II seketika dan sekaligus Tunai setelah Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);9. Menolak petitum Menghukum Tergugat I , Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, untuk membayar kerugian immaterial sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus rupiah), kepada Penggugat I dan Penggugat II secara seketika dan sekaligus Tunai setelah Putusan ini berkekuatan Hukum tetap (lnkracht van gewijsde)10. Menolak petitum Menyatakan meletakkan SITA JAMINAN (Conservatoir Beslaag) terhadap benda tidak bergerak berupa, sebagai berikut:a. Tanah beserta bangunan rumah toko (ruko) dua tingkat beserta isi didalamnya milik Tergugat I (MAGDALENA) dan milik Tergugat II (TJIOK KIK LING Alias DHARMA PRANANTA, S.SOS, alias ALENG AMPERA) yang terletak di Jalan Nusantara Nomor : 40 RT. 002 Rw.003 Kelurahan Tanjung Balai, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Propinsi Kepulauan Riau;b. Tanah beserta bangunan rumah-rumah yang menjadi objek sengketa terletak di Jalan Kampung Baru Tebing Rt. 001 Rw.003 Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Propinsi Kepulauan Riau, dengan batas-batas sebagai berikuf:- Sebelah Utara berbatas : Tanah Kasdi Hermanto(Penggugat I)- Sebelah Selatan berbatas : Tanah Aleng (Tergugat Il);- Sebelah Barat berbatas : Tanah Kasdi Hermanto(Penggugat )- Sebelah Timur berbatas : Laut I sekarang jalan contai area;11. Menolak petitum Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat Il, untuk membayar uang paksa (Dwang Soom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari, secara tunai dan seketika, apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, tidak melaksanakan isi putusan ini dengan sukarela sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde);12. Menolak petitum Menyatakan putusan ini dapat diiaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), meskipun Tergugat I Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat Il menggunakan Upaya Hukum Verzet, Banding, atau Kasasi maupun Peninjauan Kembali13. Menolak petitum Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;Bahwa berdasarkan Uraian dan Sanggahan diatas, Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III mohon kepada Ketua/Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili Perkara ini , berkenan untuk memutuskan : Dalam Eksepsi :? Menyatakan menerima Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III.Dalam Posita :1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya. 2. Setidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Turut Tergugat I memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:DALAM EKSEPSI : 1. Gugatan Penggugat Kabur (Obscur Liber)- Bahwa objek perkara dalam gugatan penggugat adalah bidang tanah yang diakui penggugat I sebagai Pemilik dengan dasar Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah sesuai Register Kelurahan Tebing Nomor 118/593/2002 tanggal 25 April 2002 dan Register Camat Nomor 324/593/2002 tanggal 24 November 2002 seluas 18.750 m2 (delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi) atas nama KASDI HERMANTO.Namun faktanya dalam surat yang dimiliki oleh Penggugat I diatas tidak tercantum riwayat pemilikan atau perolehan bidang tanah yang diakui tersebut dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas : - Sebelah Selatan berbatas : - Sebelah Barat berbatas : - Sebelah Timur berbatas : - Bahwa tidak dijelaskan upaya perolehan bidang tanah tersebut dengan luas 18.750 m2.- Bahwa telah dilepaskan/dijual kepada Penggugat II (MISUWATI) seluas 6.140,2 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 02437 tanggal 08 November 2018 dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Register Camat Nomor 96/593/2016 tanggal 06 April 2016, Register Lurah Nomor 35/593/2016 tanggal 05 April 2016 dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas : Tanah Suardi- Sebelah Selatan berbatas : Jalan kearah Kampus Baru- Sebelah Barat berbatas : Tanah Kasdi Hermanto- Sebelah Timur berbatas : Laut/Jalan Coastal Area- Bahwa dari uraian diatas maka objek sengketa dalam a quo telah berubah bentuk karena telah terjadi peralihan hak sehingga gugatan menjadi kabur sehingga cukup beralasan hukum untuk gugatan tidak dapat diterima.2. Gugatan Penggugat ne bis in idem- Bahwa sebelum gugatan ini disampaikan , Camat Tebing sebelumnya Camat Karimun telah digugat sebagai Tergugat III pada perkara Nomor 17/Pdt.G/2013/PN.TBK tanggal 24 September 2013 serta Surat Perubahan gugatannya Nomor 007/AV-KH/SK/I/2014 tanggal 09 Januari 2014.- Bahwa Penggugat pada saat itu adalah KASDI HERMANTO yang dalam perkara Nomor 35/Pdt.G/2021/PN.TBK ini juga sebagai Penggugat I.- Bahwa apa yang digugat oleh Penggugat I adalah sama dengan gugatan pada Perkara Nomor 17/Pdt.G/2013/PN.TBK tanggal 24 September 2013 yang menyatakan bahwa turut Tergugat I saat ini melakukan kelalaian dan kecerobohan dengan menerbitkan surat Tergugat I dan Tergugat II.- Bahwa surat yang dimaksud Penggugat adalah :a. Surat Keterangan Pelepasan Hak Nomor Register Camat 883/593/1996 tanggal 13 Agustus 1996 atas nama Tjiok Kik Ling alias Aleng dalam hal ini sebagai Tergugat I.b. Surat Keterangan Pelepasan Hak Nomor Register Camat 189/593/1997 tanggal 27 Maret 1997 atas nama Maghdalena dalam hal ini sebagai Tergugat II.- Bahwa Perkara Nomor 17/Pdt.G/2013/PN.TBK tanggal 24 September 2013 tersebut telah berkuatan hukum tetap.- Bahwa dalam ranah hukum perdata asas ne bis in idem sesuai dengan ketentuan pasal 1917 Kitab Undang-undang Hukum Perdata ? Apabila putusan yang dinyatakan bersifat positif (menolak untuk mengabulkan) kemudian putusan tersebut memperoleh kekuatan tetap, maka dalam putusan melekat ne bis in idem ?.Oleh karena itu terhadap kasus dan pihak yang sama tidak boleh diajukan untuk kedua kalinya.- Bahwa dari uraian diatas, maka dengan demikian turut Tergugat memohon kepada yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa , mengadili dan memutus gugatan untuk menyatakan gugatan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima.- Bahwa Penggugat tidak menjelaskan surat apa yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat I sehingga menyatakan Turut Tergugat I telah lalai dan teledor serta ceroboh sehingga gugatan menjadi kabur.DALAM POKOK PERKARA :1. Bahwa apa yang telah diuraikan dan diajukan dalam eksepsi kami masukkan menjadi satu kesalahan dan tidak dapat dipisahkan dari jawaban terhadap pokok perkara.2. Bahwa penggugat dalam gugatannya pada poin 7 menyatakan : bahwa selanjutnya pada tahun 1996 Penggugat I mulai diusik, diganggu dan seterusnya. Maka yang patut kami pertanyakan : Pihak Pemerintah mana yang dimaksud yang dengan sesuka hati bersama Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III melakukan pengukuran ?.Larangan seperti apa yang sudah dilakukan oleh Penggugat kepada Pemerintah terhadap Pengukuran tersebut ?.Bahwa apa yang didalilkan oleh penggugat sangat mengada ada karena pihak pemerintah dalam melaksanakan tugas registrasi bidang tanah yang diawali dengan pengukuran/pemeriksaan batas-batas tanah tidak akan meneruskan proses tersebut apabila terjadi teguran atau larangan dari pihak lain.Bahwa bidang tanah yang diukur adalah bidang tanah yang benar-benar dikuasai oleh pemohon dalam hal ini Tergugat I.Bahwa bidang tanah atas nama Tergugat II diregistrasi pada tahun 1997 bukan tahun 1996 seperti yang dalilkan Penggugat I.3. Bahwa Penggugat dalam gugatan poin 8 menyatakan bahwa turut Tergugat I telah lalai dan teledor serta ceroboh mengeluarkan surat atas nama Tergugat I dan III.- Bahwa Turut Tergugat I memang benar telah meregistrasi bidang tanah atas nama Tergugat I dan II.- Bahwa bidang tanah yang diregistrasi oleh Turut Tergugat I pada bidang tanah Tergugat I tahun 1996 dan Turut Tergugat II tahun 1997, pada saat itu tidak dalam keadaan sudah teregistrasi atas nama Penggugat I.- Bahwa Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Tanah yang dimiliki Penggugat I teregistrasi pada tahun 2002. Oleh Turut Tergugat I yang jelasnya lebih dahulu surat Tergugat I dan Tergugat II teregistrasi di Kantor Camat Karimun (dahulu) sekarang Kantor Camat Tebing.- Bahwa pada surat 118/593/2002 yang diakui Penggugat I memiliki batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas : Tanah Kasdi Hermanto 250 m- Sebelah Selatan berbatas : Laut 250 m- Sebelah Barat berbatas : Tanah Aleng 75 m- Sebelah Timur berbatas : Tanah Kasdi Hermanto 75 mSelanjutnya direnvoi/coret ganti paraf berubah menjadi - Sebelah Utara berbatas : Tanah Kasdi Hermanto 75 m- Sebelah Selatan berbatas : Tanah Aleng 75 m- Sebelah Barat berbatas : Tanah Kasdi Hermanto 250 m- Sebelah Timur berbatas : Laut 250 mYang mana dengan perubahan tersebut posisi bidang tanah ikut berubah meskipun luasnya tetap.- Bahwa pada poin 13 pada gugatan Penggugat menyatakan ? telah membuat perjanjian damai antara Penggugat I dan Tergugat II ?Bahwa Turut Tergugat I tanggapi sebagai berikut :1. Bahwa perjanjian damai yang dibuat oleh Penggugat I dengan Tergugat I telah dijadikan salah satu dokumen pendukung untuk pemisahan bidang tanah dari Penggugat I kepada Penggugat II.2. Bahwa surat perjanjian tersebut dijadikan dokumen pendukung oleh Penggugat I dan Penggugat II karena pada saat proses registrasi sporadik yang diajukan oleh Penggugat II, bidang tanah yang akan diregistrasi saat itu dikuasai oleh Tergugat II.Sementara Turut Tergugat I dan II menolak meregistrasi suatu bidang tanah apabila bidang tanah yang diajukan pemohon dikuasai orang lain.3. Bahwa dengan adanya perjanjian tersebut Turut Tergugat I meregistrasi bidang tanah Penggugat II.4. Bahwa pembatalan surat perjanjian secara sepihak oleh Penggugat I disampaikan kepada Turut Tergugat I setelah bidang tanah yang dimohonkan oleh Penggugat II telah diregistrasi.5. Bahwa dengan adanya pembatalan sepihak tersebut menjadikan Turut Tergugat I seolah tidak dihargai dan menjadikan Turut Tergugat meregistrasi bidang tanah yang seolah-olah tidak bermasalah dengan adanya perdamaian tapi ternyata dibatalkan dan digugat.6. Bahwa seharusnya sebelum melakukan pemisahan bidang tanah dari Penggugat I ke Tergugat II lebih baik menggugat pihak pihak yang dianggap bersengketa dari pada membuat surat perdamaian yang membuat Turut Tergugat I menganggap bidang tanah tersebut sudah tidak ada masalah lalu diregistrasi.7. Bahwa dengan perjanjian tersebut yang dibatalkan sepihak, setelah meregistrasi bidang tanah Penggugat II, maka Turut Tergugat I menganggap pihak Penggugat membuat perjanjian hanya untuk mendapatkan??8. Bahwa ketentuan pasal 1858 KUHP Perdata ? Diantara pihak pihak yang bersangkutan suatu perdamaian mempunyai kekuatan seperti suatu keputusan Hakim pada tingkat akhir ?. Dan seharusnya jika terjadi pembatalan harus didasari oleh kesepakatan para pihak, apalagi perjanjian perdamaian tersebut dijadikan salah satu dokumen pendukung untuk mendapatkan suatu hak.Berdasarkan dalil dalil tersebut diatas maka Turut Tergugat I dengan hormat memohon kepada yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :DALAM EKSEPSI : 1. Menyatakan Eksepsi Tergugat cukup beralasan dan dapat diterima untuk seluruhnyaDALAM POKOK PERKARA :1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan sah surat Keterangan Pelepasan Hak Registrasi Camat Nomor 883/593/1996 tanggal 13 Agustus 1996 atas nama Tjiok kik Ling dan Surat Keterangan Pelepasan Hak Registrasi Camat Nomor 189/593/1997 tanggal 27 Maret 1997 atas nama maghdalena yang telah dikeluarkan registrasinya oleh Camat Karimun dahulu sekarang Camat Tebing;3. Memohon kepada yang Mulia Majelis Hakim untuk memberikan izin untuk cabut registrasi sporadik atas nama Penggugat II;4. Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara a quo.Atau Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain. Turut Tergugat I memohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono)Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Turut Tergugat II memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:DALAM EKSEPSI :1. Gugatan Penggugat Kabur (Obscur Liber)- Bahwa objek perkara dalam gugatan penggugat adalah bidang tanah yang diakui penggugat I sebagai Pemilik dengan dasar Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah sesuai Register Kelurahan Tebing Nomor 118/593/2002 tanggal 25 April 2002 dan Register Camat Nomor 324/593/2002 tanggal 24 November 2002 seluas ? 18.750 m2 (delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi) atas nama KASDI HERMANTO.Namun faktanya dalam surat yang dimiliki oleh Penggugat I diatas tidak tercantum riwayat pemilikan atau perolehan bidang tanah yang diakui tersebut dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas- Sebelah Selatan berbatas- Sebelah Barat berbatas- Sebelah Timur berbatas- Bahwa tidak dijelaskan upaya perolehan bidang tanah tersebut dengan luas 18.750 m2.- Bahwa telah dilepaskan/dijual kepada Penggugat I1 (MISUWATI) seluas 6.140,2 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milk Nomor 02437 tanggal 08 November 2018 dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Register Camat Nomor 96/593/2016 tanggal 06 April 2016, Register Lurah Nomor 35/593/2016 tanggal 05 April 2016 dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatas : Tanah Suardi- Sebelah Selatan berbatas : Jalan kearah Kampus Baru- Sebelah Barat berbatas : Tanah Kasdi Hermanto- Sebelah Timur berbatas : Laut/Jalan Coastal Area- Bahwa dari uraian diatas maka objek sengketa dalam a quo telah berubah bentuk karena telah terjadi peralihan hak sehingga gugatan menjadi kabur sehingga cukup beralasan hukum untuk gugatan tidak dapat diterima.2. Gugatan Penggugat ne bis in idem- Bahwa sebelum gugatan ini disampaikan, Camat Tebing sebelumnya Camat Karimun telah digugat sebagai Tergugat Ill pada perkara Nomor 17/Pdt.G/2013/PN.TBK tanggal 24 September 2013 serta Surat Perubahan gugatannya Nomor 007/AV-KH/SK/V/2014 tanggal 09 Januari 2014.- Bahwa Penggugat pada saat itu adalah KASDI HERMANTO yang dalam perkara Nomor 35/Pdt.G/2021/PN. TBK ini juga sebagai Penggugat I. - Bahwa apa yang digugat oleh Penggugat I adalah sama dengan gugatan pada Perkara Nomor 17/Pdt.G/2013/PN.TBK tanggal 24 September 2013 yang menyatakan bahwa turut Tergugat I sat ini melakukan kelalaian dan kecerobohan dengan menerbitkan surat Tergugat I dan Tergugat II.- Bahwa surat yang dimaksud Penggugat adalah:a. Surat Keterangan Pelepasan Hak Nomor Register Camat 883/593/1996 tanggal 13 Agustus 1996 atas nama Tjiok Kik Ling alias Aleng dalam hal ini sebagai Tergugat I.b. Surat Keterangan Pelepasan Hak Nomor Register Camat 189/593/1997 tanggal 27 Mart 1997 atas nama Maghdalena dalam hal ini sebagai Tergugat Il.- Bahwa Perkara Nomor 17/Pdt.G/2013/PN.TBK tanggal 24 September 2013 tersebut telah berkuatan hukum tetap.- Bahwa dalam ranah hukum perdata asas ne bis in idem sesuai dengan ketentuan pasal 1917 Kitab Undang-undang Hukum Perdata ' Apabila putusan yang dinyatakan bersifat positif (menolak untuk mengabulkan) kemudian putusan tersebut memperoleh kekuatan tetap, maka dalam putusan melekat ne bis in idem".Oleh karena itu terhadap kasus dan pihak yang sama tidak boleh diajukan untuk kedua kalinya.- Bahwa dari uraian diatas, maka dengan demikian turut Tergugat Il memohon kepada yang Mulia Majlis Hakim yang memeriksa , mengadili dan memutus gugatan untuk menyatakan gugatan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima.- Bahwa Penggugat tidak menjelaskan surat apa yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat Il sehingga menyatakan Turut Tergugat Il telah lalai dan teledor serta ceroboh sehingga gugatan menjadi kabur.DALAM POKOK PERKARA:1. Bahwa apa yang telah diuraikan dan diajukan dalam eksepsi kami masukkan menjadi satu kesalahan dan tidak dapat dipisahkan dari jawaban terhadap pokok perkara.2. Bahwa penggugat dalam gugatannya pada poin 7 menyatakan : bahwa selanjutnya pada tahun 1996 Penggugat I mulai diusik, diganggu dan seterusnya.Maka yang patut kami pertanyakan: Pihak Pemerintah mana yang dimaksud yang dengan sesuka hati bersama Tergugat I dan Tergugat Il serta Tergugat Ill melakukan pengukuran ?Larangan seperti apa yang sudah dilakukan oleh Penggugat kepada Pemerintah terhadap Pengukuran tersebut ?.Bahwa apa yang didalilkan oleh penggugat sangat mengada ada karena pihak pemerintah dalam melaksanakan tugas registrasi bidang tanah yang diawali dengan pengukuran/pemeriksaan batas-batas tanah tidak akan meneruskan proses tersebut apabila terjadi teguran atau larangan dari pihak lain.Bahwa bidang tanah yang diukur adalah bidang tanah yang benar-benar dikuasai oleh pemohon dalam hal ini Tergugat I.Bahwa bidang tanah atas nama Tergugat Il diregistrasi pada tahun 1997 bukan tahun 1996 seperti yang dalilkan Penggugat I.3. Bahwa Penggugat dalam gugatan poin 8 menyatakan bahwa turut Tergugat Il telah lalai dan teledor serta ceroboh mengeluarkan surat atas nama Tergugat I dan Ill.- Bahwa Turut Tergugat I memang benar telah meregistrasi bidang tanah atas nama Tergugat I dan Il.- Bahwa bidang tan serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II ah yang diregistrasi oleh Turut Tergugat II pada bidang tanah Tergugat I tahun 1996 dan Turut Tergugat Il tahun 1997, pada saat itu tidak dalam keadaan sudah teregistrasi atas nama Penggugat I.- Bahwa Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Tanah yang dimiliki Penggugat I teregistrasi pada tahun 2002. Oleh Turut Tergugat II yang jelasnya lebih dahulu surat Tergugat I dan Tergugat Il teregistrasi di Kantor Camat Karimun (dahulu) sekarang Kantor Camat Tebing.- Bahwa pada surat 118/593/2002 yang diakui Penggugat I memiliki batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatas : Tanah Kasdi Hermanto 250 m- Sebelah Selatan berbatas : Laut 250 m- Sebelah Barat berbatas : Tanah Aleng 75 m- Sebelah Timur berbatas : Tanah Kasdi Hermanto 75 mSelanjutnya direnvoi/coret ganti paraf berubah menjadi :- Sebelah Utara berbatas : Tanah Kasdi Hermanto 75 m- Sebelah Selatan berbatas : Tanah Aleng 75 m- Sebelah Barat berbatas : Tanah Kasdi Hermanto 75 m- Sebelah Timur berbatas : Laut 75 mYang mana dengan perubahan tersebut posisi bidang tanah ikut berubah meskipun luasnya tetap.- Bahwa pada poin 13 pada gugatan Penggugat menyatakan * telah membuat perjanjian damai antara Penggugat I dan Tergugat II 'Bahwa Turut Tergugat Il tanggapi sebagai berikut :1. Bahwa perjanjian damai yang dibuat oleh Penggugat I dengan Tergugat Il telah dijadikan salah satu dokumen pendukung untuk pemisahan bidang tanah dari Penggugat I kepada Penggugat Il.2. Bahwa surat perjanjian tersebut dijadikan dokumen pendukung oleh Penggugat I dan Penggugat I karena pada saat proses registrasi sporadic yang diajukan oleh Penggugat I1, bidang tanah yang akan diregistrasi saat itu dikuasai oleh Tergugat Il.Sementara Turut Tergugat I dan I menolak meregistrasi suatu bidang tanah apabila bidang tanah yang diajukan pemohon dikuasai orang lain.3. Bahwa dengan adanya perjanjian tersebut Turut Tergugat Il meregistrasi bidang tanah Penggugat II.4. Bahwa pembatalan surat perjanjian secara sepihak oleh Penggugat I disampaikan kepada Turut Tergugat I setelah bidang tanah yang dimohonkan oleh Penggugat Il telah diregistrasi.5. Bahwa dengan adanya pembatalan sepihak tersebut menjadikan Turut Tergugat Il seolah tidak dihargai dan menjadikan Turut Tergugat meregistrasi bidang tanah yang seolah-olah tidak bermasalah dengan adanya perdamaian tapi ternyata dibatalkan dan digugat.6. Bahwa seharusnya sebelum melakukan pemisahan bidang tanah dari Penggugat I ke Tergugat Il lebih baik menggugat pihak pihak yang dianggap bersengketa dari pada membuat surat perdamaian yang membuat Turut Tergugat I menganggap bidang tanah tersebut sudah tidak ada masalah lalu diregistrasi.7. Bahwa dengan perjanjian tersebut yang dibatalkan sepihak, setelah meregistrasi bidang tanah Penggugat II, maka Turut Tergugat II menganggap pihak Penggugat membuat perjanjian hanya untuk mendapatkan ?..8. Bahwa ketentuan pasal 1858 KUHP Perdata ' Diantara pihak pihak yang bersangkutan suatu perdamaian mempunyai kekuatan seperti suatu keputusan Hakim pada tingkat akhir'.Dan seharusnya jika terjadi pembatalan harus didasari ole kesepakatan para pihak, apalagi perjanjian perdamaian tersebut dijadikan salah satu dokumen pendukung untuk mendapatkan suatu hak.Berdasarkan dalil dalil tersebut diatas maka Turut Tergugat I dengan hormat memohon kepada yang Mulia Majlis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:DALAM EKSEPSI:1. Menyatakan Eksepsi Tergugat cukup beralasan dan dapat diterima untuk seluruhnyaDALAM POKOK PERKARA:1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan sah surat Keterangan Pelepasan Hak Registrasi Camat Nomor 883/593/1996 tanggal 13 Agustus 1996 atas nama Tjiok kik Ling dan Surat Keterangan Pelepasan Hak Registrasi Camat Nomor 189/593/1997 tanggal 27 Mart 1997 atas nama magdalena yang telah dikeluarkan registrasinya oleh Camat Karimun dahulu sekarang Camat Tebing;3. Memohon kepada yang Mulia Majelis Hakim untuk memberikan izin untuk cabut registrasi sporadik atas nama Penggugat Il;4. Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara a quo.Atau Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain. Turut Tergugat II memohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono)Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan replik dan Tergugat telah pula mengajukan duplik sebagaimana termuat dalam berita acara;Menimbang, bahwa Penggugat I untuk membuktikan dalil gugatannya telah mengajukan bukti surat bermaterai cukup yang telah dicocokkan berupa:1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor 1403071906550001 atas nama Kasdi Hermanto, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda PI-1;2. Asli dan fotokopi Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan/Penguasaan Tanah Register Kelurahan Nomor : 118/593/2002, tanggal 25 April 2002, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda PI-2;3. Asli dan fotokopi Surat Keterangan No: 87/593/1991, tanggal 01 Oktober 1991, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda PI-3;4. Fotokopi Surat Keterangan/Riwayat Tanah atas nama KASDI HERMANTO, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda PI-4;5. Asli dan fotokopi surat pernyataan tanggal 07 September 2015, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda PI-5;6. Asli dan fotokopi peta situasi tanah milik KASDI HERMANTO, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda PI-6;7. Asli dan fotokopi Sertifikat Hak Milik Nomor : 00087 / Tebing, atas nama KASDI HERMANTO, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda PI-7;8. Asli dan fotokopi Sertifikat Hak Milik Nomor : 02437 / Tebing atas nama MISUWATI, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda PI-8;9. Asli dan fotokopi Sertifikat Hak Milik Nomor : 02438 / Tebing atas nama SUARDI, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda PI-9;10. Asli dan fotokopi Surat Perjanjian antara KASDI HERMANTO dengan DHARMA PRANATA tanggal 10 Januari 2015, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda PI-10;11. Asli dan fotokopi Surat Keterangan Tidak Bersengketa atas nama KASDI HERMANTO tanggal 25 April 2002, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda PI-11;12. Fotokopi Acara Mediasi di Kantor BPN Karimun antara KASDI HERMANTO dengan MAGDALENA, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda PI-12;13. Fotokopi Gambar Situasi Tanah Balik Batas antara KASDI HERMANTO dengan MAGDALENA, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda PI-13;14. Fotokopi Isi Putusan Nomor 17/Pdt.G/2013/PN Tbk tanggal 22 Mei 2014 halaman 3 dari 55 halaman, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda PI-14;15. Fotokopi Isi Putusan Nomor 17/Pdt.G/2013/PN Tbk tanggal 22 Mei 2014 halaman 24, 25 dari 55 halaman, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda PI-15;16. Fotokopi Isi Putusan Nomor 17/Pdt.G/2013/PN Tbk tanggal 22 Mei 2014 halaman 27, 28 dari 55 halaman, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda PI-16;17. Fotokopi Isi Putusan Nomor 17/Pdt.G/2013/PN Tbk tanggal 22 Mei 2014 halaman 29, 30, 31 dari 55 halaman, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda PI-17;18. Fotokopi Isi Putusan Nomor 17/Pdt.G/2013/PN Tbk tanggal 22 Mei 2014 halam 54, 55 dari 55 halaman, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda PI-18;19. Asli dan Fotokopi Pengantar Bukti Surat Tergugat I Perkara Nomor 35/Pdr.G/2021/PN Tbk, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda PI-19;20. Asli dan Fotokopi Pengantar Bukti Surat Tergugat II Perkara Nomor 35/Pdr.G/2021/PN Tbk, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda PI-20;21. Fotokopi Salinan Putusan Perkara Perdata Nomor 17/Pdt.G/2013/PN Tbk antara KASDI HERMANRO lawan TJIOK KIK LING Alias DHARMA PRANANTA, S.Sos Alias ALENG AMPERA, Dkk, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda PI-21;22. Fotokopi Salinan Putusan Perkara Perdata Gugatan Nomor 164/PDT/2014/ PT.PBR antara TJIOK KIK LING Alias DHARMA PRANANTA, S.Sos Alias ALENG AMPERA, Dkk lawan KASDI HERMANRO, Dkk, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda PI-22;23. Fotokopi Salinan Putusan Nomor 56 K/Pdt/2016 antara TJIOK KIK LING Alias DHARMA PRANANTA, S.Sos Alias ALENG AMPERA, Dkk lawan KASDI HERMANRO, Dkk, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda PI-23;Menimbang, bahwa Penggugat II untuk membuktikan dalil gugatannya telah mengajukan bukti surat bermaterai cukup yang telah dicocokkan berupa:1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : 1402036804840007 atas nama MISUWATI, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda PII-1;2. Asli dan fotokopi Sertifikat Hak Milik Nomor : 02437 / Tebing atas nama MISUWATI, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda PII-2;3. Fotokopi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) atas nama MISUWATI, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda PII-3;4. Asli dan fotokopi Surat Pernyataan tanggal 07 September 2015, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda PII-5;5. Asli dan fotokopi peta situasi tanah milik MISUWATI, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda PII-6;6. Asli dan fotokopi Sertifikat Hak Milik Nomor : 00087 / Tebing, atas nama KASDI HERMANTO, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda PII-7;7. Asli dan fotokopi Sertifikat Hak Milik Nomor : 02438 / Tebing atas nama SUARDI, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda PII-8;Menimbang, bahwa Penggugat untuk menguatkan dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan Saksi dan atau ahli yang memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:1. Saksi Faisal Taufiq dibawah sumpah pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:- Bahwa saksi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun;- Bahwa saksi menjabat sebagai Lurah Tebing, Kecamatan Tebing yaitu sejak tahun 2000 sampai tahun 2003;- Bahwa Saksi yang menandatangani Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah Nomor : 118/593/2002, tanggal 25 April 2002, atas nama KASDI HERMANTO, dengan luas + 18.750 M2, yang terletak di Kampung Baru Tebing;- Bahwa Saksi yang mencoret batas-batas dan ukuran dalam Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah Nomor : 118/593/2002, dikarenakan setelah dicek kelapangan ternyata mata arah utara berbeda yang tertera dalam surat, tetapi fakta dilapangan benar;- Bahwa perubahan pencoretan tidak mengganggu ataupun menjadi tumpang tindih dengan orang lain, karena sepadan- sepadan tanah adalah Penggugat I juga dan MARSIH;- Bahwa yang pada intinya saksi bertanggungjawab terhadap produk yang telah dikeluarkannya adalah milik Kasdi Hermanto ; 2. Saksi Azri dibawah sumpah pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:- Bahwa saksi sejak tahun 2011 telah menjadi Ketua Rukun Warga (RW) tempat objek perkara yang sekarang dalam proses sidang yang masih berlangsung ;- Bahwa tanah yang sekarang menjadi objek sengketa diluar objek tanah yang akan di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun;- Bahwa saksi mengetahui tanah sidang tahun 2013 dibagian tangah agak masuk kedalam dan bersepadan dengan tanah yang sekarang sidang yang menjadi objek sengketa ;3. Saksi Laheriing dibawah sumpah pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:- Bahwa saksi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karimun ;- Bahwa Saksi datang kepersidangan untuk menerangkan surat-surat tanah yang diajukan oleh Penggugat II untuk menjadi sertifikat, surat-surat tersebut sama dengan bukti-bukti surat yang diajukan Kasdi Hermanto dalam Putusan Pengadilan yang lama tahun 2013 ; - Bahwa tanah yang sekarang menjadi objek sengketa diluar objek tanah yang akan di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun ;- Bahwa tanah yang sidang tahun 2013 berbeda objeknya dengan tanah yang sidang sekarang, melihat dari data yang ada pada Kantor BPN Karimun ;- Bahwa mengenai surat pernyataan antara Kasdi Hermanto dengan Aleng Ampera tidak menjadi bukti surat di BPN karena tidak ada hubungannya dengan surat-surat yang diajukan oleh Magdalena ; Menimbang, bahwa Kuasa Tergugat I untuk membuktikan dalil sangkalannya telah mengajukan bukti surat berupa:1. Asli dan fotokopi Surat Keterangan Pelepasan Hak No. Reg. Camat 189/593/1997 tanggal 27 Maret 1997 atas nama MAGDALENA, yang selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda TI-1;2. Asli dan fotokopi Surat Keterangan Tanah Untuk Keperluan Permohonan Hak, Kelurahan Tebing Kecamatan Karimun Nomor 165/593/1996 tanggal 08 Agustus 1996, yang selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda TI-2;3. Asli dan fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang PBB tahun 2021 atas nama MAGDALENA tanggal 29 Januari 2021, yang selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda TI-3;4. Asli dan fotokopi Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB atas nama MAGDALENA tanggal 19 Nopember 2021, yang selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda TI-4;5. Asli dan fotokopi Surat Keterangan Pelepasan Hak No. Reg. Camat 884/593/1996 tanggal 13 Agustus 1996 atas nama MAGDALENA, yang selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda TI-5;6. Asli dan fotokopi Surat Keterangan Tanah Untuk Keperluan Permohonan Hak, Kelurahan Tebing Kecamatan Karimun Nomor 101/593/1996 tanggal Juli 1996, yang selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda TI-6;7. Asli dan fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang PBB tahun 2021 atas nama MAGDALENA tanggal 29 Januari 2021, yang selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda TI-7;8. Asli dan fotokopi Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB atas nama MAGDALENA tanggal 19 Nopember 2021, yang selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda TI-8;9. Fotokopi Peta Bidang Tanah No. 453/2020 atas nama MAGDALENA tanggal 10 Nopember 2020, yang selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda TI-9;Menimbang, bahwa Kuasa Tergugat II untuk membuktikan dalil sangkalannya telah mengajukan bukti surat berupa:1. Asli dan fotokopi Surat Keterangan Pelepasan Hak No. Reg. Camat 188/593/1997 tanggal 27 Maret 1997 atas nama TJIOK KIK LING, yang selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda TII-1;2. Asli dan fotokopi Surat Keterangan Tanah Untuk Keperluan Permohonan Hak, Kelurahan Tebing Kecamatan Karimun Nomor 166/593/1996 tanggal 8 Agustus 1996, yang selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda TII-2;3. Asli dan fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang PBB tahun 2021 atas nama DHARMA PRANANTA tanggal 29 Januari 2021, yang selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda TII-3;4. Asli dan fotokopi Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB atas nama DHARMA PRANANTA tanggal 19 Nopember 2021, yang selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda TII-4;5. Asli dan fotokopi Surat Keterangan Pelepasan Hak No. Reg. Camat 882/593/1996 tanggal 13 Agustus 1996 atas nama TJIOK KIK LING, yang selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda TII-5;6. Asli dan fotokopi Surat Keterangan Tanah Untuk Keperluan Permohonan Hak, Kelurahan Tebing Kecamatan Karimun Nomor 100/593/1996 tanggal Juli 1996, yang selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda TII-6;7. Asli dan fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang PBB tahun 2021 atas nama DHARMA PRANANTA tanggal 29 Januari 2021, yang selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda TII-7;8. Asli dan fotokopi Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB atas nama DHARMA PRANANTA tanggal 19 Nopember 2021, yang selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda TII-8;9. Fotokopi Surat Keterangan Pelepasan Hak No. Reg. Camat 883/593/1996 tanggal 13 Agustus 1996 atas nama TJIOK KIK LING, yang selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda TII-9;10. Fotokopi Surat Keterangan Ganti Kerugian No. Reg. Camat : 93/593/1997 tanggal 3 Pebruari 1997 atas nama TJHIE HION IN, yang selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda TII-10;11. Asli dan fotokopi Surat Perjanjian antara KASDI HERMANTO dengan DHARMA PRANANTA tanggal 10 Januari 2015, yang selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda TII-11;12. Asli dan fotokopi Perihal Pembatalan Surat Perjanjian tanggal 10 Desember 2015, yang selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda TII-12;13. Fotokopi Surat Kuasa No. 446/AV-KH/SK/XII/2015 tanggal 01 Desember 2015, yang selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda TII-13;14. Fotokopi Putusan Perkara Perdata No.17/Pdt.G/2013/PN Tbk tanggal 22 Mei 2014, yang selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda TII-14;15. Fotokopi Sertipikat Hak Milik No. 02437 atas nama MISUWATI, yang selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda TII-15;16. Fotokopi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) atas nama MISUWATI, yang selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda TII-16;17. Fotokopi Surat Keterangan/Riwayat Tanah atas nama KASDI HERMANTO, yang selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda TII-17;18. Fotokopi Sertipikat Hak Milik No. 02438 atas nama SUARDI, yang selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda TII-18;19. Fotokopi Surat Keterangan Ganti Kerugian No. Reg. Camat : 65/593/2002 tanggal 12 Maret 2002 atas nama MARSI, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda TII-19;Menimbang, bahwa Kuasa Tergugat III untuk membuktikan dalil sangkalannya telah mengajukan bukti surat berupa:1. Fotokopi Pencabutan Kesaksian atas nama ISKANDAR kepada Bapak Camat Tebing tertanggal 04 Oktober 2021, yang selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda TIII-1;2. Fotokopi Pencabutan Kesaksian atas nama ISKANDAR kepada Bapak Lurah Tebing tanggal 04 Oktober 2021, yang selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda TIII-2;3. Fotokopi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) atas nama RUDI, yang selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda TIII-3;4. Fotokopi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) atas nama SUARDI, yang selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda TIII-4;5. Fotokopi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) atas nama MISUWATI, yang selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda TIII-5;Menimbang, bahwa Turut Tergugat I untuk membuktikan dalil sangkalannya telah mengajukan bukti surat berupa:1. Fotokopi Surat Keterangan Pelepasan Hak No.Reg.Camat 189/593/1997 tanggal 27 Maret 1997 atas nama MAGDALENA, yang selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda TTI-1;2. Fotokopi Surat Keterangan Pelepasan Hak No.Reg.Camat 188/593/1997 tanggal 27 Maret 1997 atas nama TJIOK KIK LING, yang selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda TTI-2;3. Fotokopi Isi Buku Register Pelepasan Hak Tanah Tahun 1996-1997 pada kantor Camat Karimun, yang selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda TTI-3;4. Fotokopi Surat Perjanjian Antara KASDI HERMANTO dengan DHARMA PRANANTA tanggal 10 Januari 2015, yang selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda TTI-4;Menimbang, bahwa Turut Tergugat II tidak mengajukan bukti surat;:Menimbang, bahwa Tergugat untuk menguatkan dalil jawabannya, Kuasa Tergugat I, II, dan III telah pula mengajukan Saksi yang memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:1. Saksi Dedy Prantawan dibawah sumpah pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:- Bahwa Saksi dihadirkan ke persidangan sehubungan dengan jual beli tanah Tergugat I dan Tergugat II;- Bahwa Saksi sebagai saksi dalam surat jual beli tanah Tergugat I dan Tergugat II tersebut;- Bahwa Tergugat I dan Tergugat II mendapatkan tanah tersebut melalui pembelian;- Bahwa pada saat tanah Tergugat I dan Tergugat II direklamasi tidak ada siapapun yang melakukan protes;- Bahwa yang duluan melakukan reklamasi adalah Tergugat II;- Bahwa Saksi mengetahui surat bukti PII-11 tersebut yaitu Surat Perjanjian antara Penggugat I dan Tergugat II;- Bahwa Saksi ikut terlibat dalam pembuatan surat perjanjian antara Penggugat I dan Tergugat II, Surat Perjanjian tersebut dibuat pada tanggal 10 Januari 2015 atas permintaan Penggugat I;- Bahwa terjadinya perjanjian dimulai dengan adanya permintaan Penggugat pada saat di kedai kopi di puakang agar Saksi memanggil Tergugat II, kemudian terjadi pertemuan antara Pengugat I dengan Tergugat II;- Bahwa konsep perjanjian dibuat oleh Penggugat I dan Saksi yang mengetik konsep perjanjian yang dibuat Penggugat I;- Bahwa pada saat pembuatan perjanjian tidak ada pemaksaan dari Tergugat II, karena yang memanggil untuk dilakukan perdamaian adalah Penggugat I;- Bahwa Saksi menandatangani surat perjanjian tanggal 10 Januari 2015 tersebut sebagai saksi, juga teman Saksi yang bernama SAMAD ikut tandatangan;- Bahwa Saksi mengetahui surat bukti PI-5 dan PII-5, Saksi dengan sdr. Drs. Huzairi membantu proses jual beli tanah dan pembuatan surat-suratnya Tergugat I dan Tergugat II guna mendapatkan komisi dari Penjual tanah tersebut, bahkan di dalam surat keterangan pelepasan hak dengan Reg. Camat No. 884/593/1996 dan No. 882/593/1996 terdapat tandatangan Saksi dengan sdr. Drs. Huzairi;- Bahwa saksi kenal dengan nama-nama saksi pada surat pelepasan hak tersebut. Saksi mengenal saksi Abd. Sani Awang yang merupakan Ayah dari Tergugat IV (Guntur H), Saksi juga mengenal R. Bakrie dan Drs. Ruseno yang menjadi saksi dalam surat keterangan pelepasan hak No. 189/593/1997 tanggal 27 Maret 1997;- Bahwa H. Razali menjual tanahnya pada tahun 1997 kepada Tergugat I dan benar saksi-saksinya bernama Abd. Sani Awang, R. Bakrie dan Drs. Ruseno, serta benar menandatangani surat keterangan pelepasan hak No. 189/593/1997 atas nama MAGDALENA tersebut;- Bahwa surat perjanjian tersebut ditujukan guna membantu proses pembuatan surat tanah Penggugat II;- Pada surat perjanjian ditulis nama Penggugat I dan Tergugat II, pada saat itu dibuat juga kesepakatan bahwa nama istri tidak disebutkan;- Bahwa pada tahun 1996-1997 saat itu tanah tersebut merupakan tanah rawa, sehingga tidak mungkin ada yang bercocok tanam;2. Saksi Drs. Huszairi Husin dibawah sumpah pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:- Bahwa Saksi dihadirkan ke persidangan sehubungan dengan jual beli tanah Tergugat I dan Tergugat II;- Bahwa Saksi sebagai saksi dalam surat jual beli tanah Tergugat I dan Tergugat II tersebut;- Bahwa Tergugat I dan Tergugat II mendapatkan tanah tersebut melalui pembelian;- Bahwa pada saat tanah Tergugat I dan Tergugat II direklamasi tidak ada siapapun yang melakukan protes;- Bahwa sepengetahuan Saksi, reklamasi jalan coastal area dilakukan pada tahun 2009 oleh PT. Arta Niaga Nusantara;- Bahwa reklamasi dimulai tahun 2009 oleh PT. Arta, tanah Tergugat I pelan-pelan depannya ikut di reklamasi mulai tahun 2010;- Bahwa sepengetahuan Saksi, Tergugat III hanya menjaga tanah Tergugat II;- Bahwa Saksi mengetahui surat bukti PI-5 dan PII-5, Saksi dengan Saksi Dedy Prantawan membantu proses jual beli tanah dan pembuatan surat-suratnya Tergugat I dan Tergugat II guna mendapatkan komisi dari Penjual tanah tersebut, bahkan di dalam surat keterangan pelepasan hak dengan Reg. Camat No. 884/593/1996 dan No. 882/593/1996 terdapat tandatangan Saksi;- Bahwa Saksi mengenal saksi Abd. Sani Awang yang merupakan Ayah dari Tergugat IV (Guntur H), Saya juga mengenal R. Bakrie dan Drs. Ruseno yang menjadi saksi dalam surat keterangan pelepasan hak No. 189/593/1997 tanggal 27 Maret 1997;- Bahwa benar H. Razali menjual tanahnya pada tahun 1997 kepada Tergugat I dan benar saksi-saksinya bernama Abd. Sani Awang, R. Bakrie dan Drs. Ruseno, serta benar menandatangani surat keterangan pelepasan hak No. 189/593/1997 atas nama Tergugat I tersebut;- Bahwa surat perjanjian tersebut ditujukan guna membantu proses pembuatan surat tanah Penggugat II;- Bahwa pada surat perjanjian ditulis nama Penggugat I dan Tergugat II, pada saat itu dibuat juga kesepakatan bahwa nama istri tidak disebutkan;- Bahwa pada tahun 1996-1997 saat itu tanah tersebut merupakan tanah rawa, sehingga tidak mungkin ada yang bercocok tanam;Menimbang, bahwa Tergugat untuk menguatkan dalil jawabannya, Kuasa Turut Tergugat I telah pula mengajukan Saksi yang memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:1. Saksi Kamal Hadi dibawah sumpah pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:- Bahwa Saksi merupakan petugas pengadministrasian tanah pada Kantor Camat Karimun;- Bahwa Saksi dibagian pencatatan tanah pada tahun 2013 sampai dengan sejarang;- Bahwa pada tahun 1997 bidang tanah dalam perkara ini masuk dalam wilayah administrasi Kecamatan Karimun dan ekarang Kecamatan Tebing;- Bahwa Surat Pelepasan Hak No 183/593.1997 atas nama Tjiok Kek Ling dan Surat Pelepasan Hak Nomor 189/593/1997 atas nama Magdalena teregistrasi pada register tanah tahun 1997;- Bahwa surat alas hak ada 3 (tiga) yaitu untuk kecamatan, kelurahan, dan untuk yang bersangkutan;- Bahwa jika sudah tercatat baru dapat dijadikan sertifikat;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah melaksanakan pemeriksaan setempat pada tanggal 15 Februari 2022 sebagaimana tersebut dalam berita acara;Menimbang, bahwa para pihak telah mengajukan kesimpulannya;Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan;-Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan, segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dinggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMDALAM PROVISIMenimbang, bahwa tuntutan provisionil tersebut pada pokoknya adalah meminta agar Majelis Hakim memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, atau siapapun juga yang menguasai 2 (dua) bidang tanah milik Penggugat I dan milik Penggugat II, yang menjadi obyek sengketa, untuk segera membongkar dan mengosongkan bangunan apapun berupa rumah atau pondok di lokasi 2 (dua) bidang tanah milik Penggugat I dan milik Penggugat II,Menimbang, bahwa atas adanya tuntutan provisionil tersebut, maka Majelis Hakim akan memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut :Menimbang, bahwa keputusan yang bersifat sementara (provisi) sebagaimana yang diatur dalam pasal 191 RBg haruslah memenuhi syarat formil :a. Harus memuat dasar alasan permintaan yang menjelaskan urgensi dan relevansinya ; b. Mengemukakan dengan jelas tindakan sementara apa yang harus diputuskan; c. Gugatan dan permintaan tidak boleh menyangkut materi pokok perkara ; Menimbang, bahwa maksud dan tujuan dari ?Putusan Provisi? adalah merupakan tindakan-tindakan pendahuluan untuk kefaedahan salah satu pihak atau kedua belah pihak, yang bersifat segera dan mendesak, dan juga bahwa putusan Provisi adalah ?suatu tindakan yang bersifat sementara akan tetapi yang tidak mengenai pokok perkara? (vide Putusan MA No.1070 K/Sip/1972 tanggal 7 Mei 1973);Menimbang, bahwa dikaitkan dengan pemohonan Provisi dari Kuasa Para Penggugat, Majelis Hakim menilai bahwa tindakan membongkar dan mengosongkan bangunan apapun berupa rumah atau pondok bukanlah tindakan pendahuluan yang bersifat sementara dan menyangkut materi pokok perkara; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendirian bahwa keseluruhan tuntutan provisi Penggugat tidak beralaskan hukum sehingga harus dinyatakan ditolak;DALAM EKSEPSIMenimbang, bahwa makna suatu eksepsi ialah sanggahan atau bantahan dari para Tergugat terhadap gugatan Penggugat;Menimbang, bahwa Kuasa Tergugat I, II, dan III, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II dalam jawabannya telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Kewenangan absolut2. Nebis in idem3. Gugatan tidak jelas dan Kabur (Obscuur Libel) serta Error in Persona4. Gugatan Penggugat I dan Penggugat II kepada Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III tidak memiliki hubungan hukum apapun;5. Eksepsi penggugat telah lalai / ingkar janji lebih dahulu6. Gugatan diajukan Telah Daluarsa.Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tersebut akan Majelis Hakim pertimbangkan sebagai berikut:Ad.1 Eksepsi kewenangan absolut;Menimbang, bahwa dalam jawabannya Kuasa Tergugat I, II, dan III mengajukan eksepsi kewengan absolut karena seharusnya gugatan untuk melakukan pembatalan Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Tanjung Pinang, bukan ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun;Menimbang, bahwa Kuasa Penggugat dalam repliknya pada pokoknya menyatakan Bahwa Gugatan a quo yang diajukan Penggugat I dan Penggugat II adalah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan bukan Gugatan Pembatalan surat-surat disehingga sudah sepatutnya dan selayaknya Gugatan Penggugat I dan Penggugat II telah tepat diajukan pada Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati gugatan Penggugat, dalam petitum gugatannya, bahwa pokok gugatan Penggugat adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV terkait dengan penguasaan objek kepemilikan sebidang tanah sebagaimana dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sengketa TUN adalah sengketa yang timbul antara orang atau Badan Hukum perdata baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati gugatan Para Penggugat, maka pada pokoknya gugatan Penggugat mengenai perbuatan melawan hukum yang dilakukan Para Tergugat terkait penguasaan sebudang tanah. Para Tergugat adalah orang per orangan bukanlah badan hukum publik dan tidak terkait keputusan tata usaha negara;Menimbang, bahwa Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II yang digugat oleh Para Penggugat sebagai Turut Tergugat merupakan badan hukum publik. Turut Tergugat hanya tunduk pada isi putusan hakim di pengadilan karena Turut Tergugat ini tidak melakukan sesuatu (perbuatan). Namun, Turut Tergugat terkait dengan pokok sengketa antara Penggugat dan Tergugat dan harus tunduk pada putusan hakim;Menimbang, bahwa terkait poko perkara untuk menentukan siapa pemilik sebidang tanah dalam perkara a quo merupakan sengketa kepemilikan yang diselesaikan oleh Pengadilan Negeri;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sehingga eksepsi kewenangan absolut ini haruslah dinyatakan ditolak;Ad.2 Eksepsi Nebis in idemMenimbang, bahwa Kuasa Tergugat I, II, dan III mengajukan eksepsi nebis in idem dikarenakan objek perkara ini sudah pernah digugat Penggugat I dan telah memiliki Kekuatan Hukum tetap dengan nomor perkara: 17/PDT.G/2013/PN pada Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun;Menimbang, bahwa Tergugat I mengajukan eksepsi neis in idem karena sebelum gugatan ini disampaikan, Camat Tebing sebelumnya Camat Karimun telah digugat sebagai Tergugat III pada perkara Nomor 17/Pdt.G/2013/PN.TBK tanggal 24 September 2013 serta Surat Perubahan gugatannya Nomor 007/AV-KH/SK/I/2014 tanggal 09 Januari 2014. Pada saat itu Penggugat yang dalam perkara Nomor 35/Pdt.G/2021/PN.TBK ini juga sebagai Penggugat I.Menimbang, bahwa Kuasa Para Penggugat dalam repliknya telah menanggapi terhadap Putusan Perkara Nomor: 17/PDT.G/2013/PN.TBK, tanggal 22 Mei 2014, adapun surat-surat Penggugat I yaitu berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00087 / Tebing, tanggal 11 Oktober 1993, Surat Ukur Nomor: 709/92/R, tanggal 13 Juni 1992, seluas 19.849 M2 (sembilan belas ribu delapan ratus empat puluh sembilan meter persegi), sedangkan gugatan Nomor: 35/PDT.G/2021/PN. TBK, tanggal 31 Agustus 2021, adalah berdasarkan Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah, sesuai register Kelurahan Tebing Nomor: 118/593/2002, tanggal 25 April 2002, dan sesuai register Kecamatan Tebing Nomor: 324/593/2002, tanggal 24 Nopember 2002, seluas + 18.750 M2 (delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi), atas nama Penggugat I (KASDI HERMANTO) ; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1917 KUH Perdata terdapat beberapa hal yang menjadi syarat agar asas hukum Nebis in Idem tersebut bisa diterapkan antara lain: adanya kesamaan obyek, adanya kesamaan subyek dan adanya kesamaan dalil / alasan yang sama;Menimbang, bahwa Yurisprudensi No. 647/K/sip/1973 menyatakan: ?Ada atau tidaknya asas ne bis in idem tidak semata-mata ditentukan oleh para pihak saja, melainkan terutama bahwa obyek dari sengketa sudah diberi status tertentu oleh keputusan Pengadilan yang lebih dulu dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap?;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim melakukan pemeriksaan setempat terhadap objek perkara a quo dan telah pula memperhatikan bukti surat yang diajukan masing-masing pihak. Maka, Majelis Hakim menilai bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat berbeda dengan objek perkara No 17/Pdt.G/2013/PN Tbk sehingga gugatan ini bukanlah gugatan yang nebis in idem;Menimbang, bahwa dengan demikian eksepsi Kuasa Tergugat I, II, dan III serta Turut Tergugat I terkait nebis in idem ini haruslah dinyatakan ditolak;Ad.3 Gugatan tidak jelas dan Kabur (Obscuur Libel) serta Error in Persona;Menimbang, bahwa dapat dilihat bahwa gugatan Penggugat I dan Penggugat II sangat kabur dan tidak jelas, terkesan dipaksakan bahkan error in persona karena Apakah bisa sempadan tanah digugat dengan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas tanahnya yang sempadan dengan tanah Penggugat I? Bukankah Sempadan tanah merupakan saksi dari masing-masing sempadan tanahnya? Demikian juga sebaliknya. Tanpa adanya sempadan tanah, apakah suatu surat pemilikan/penguasaan tanah dianggap sah? Jika sempadan tanah artinya tidak tumpang tindih;Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur perlu pembuktian lebih lanjut dalam pokok perkara dengan memperhatikan alat bukti yang diajukan masing-masing pihak;Menimbang, bahwa Penggugat dalam mempertahankan haknya dapat memnentukan pihak-pihak yang akan digugat, untuk menentukan pihak tersebut relevan untuk digugat maka perlu pembuktian lebih lanjut;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka eksepsi Kuasa Tergugat ini dinyatakan ditolak;Ad.4 Bahwa gugatan Penggugat I dan Penggugat II kepada Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III tidak memiliki hubungan hukum apapun;Menimbang, bahwa Kuasa Tergugat dalam eksepsinya mendalilkan bahwa karena tidak adanya hubungan hukum antara Penggugat I dan Penggugat II dengan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, maka Penggugat I dan Penggugat II tidak mempunyai dasar untuk menggugat Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III karena tidak bersempadan dengan Tergugat I, II, dan III;Menimbang, bahwa untuk menentukan hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat maka sudah masuk pembuktian pokok perkara, perlu pembuktian dengan memperhatikan alat bukti diajukan oleh masing-masing pihak, sehingga eksepsi ini haruslah dinyakatakan ditolak;Ad.5 Eksepsi penggugat telah lalai / ingkar janji lebih dahuluMenimbang, bahwa Kuasa Tergugat I, II, III mendalilkan dalam jawabannya bahwa sebelumnya sudah ada kesepakatan perdamaian namun dibatalkan Kuasa Hukum Penggugat I tertanggal 10 Desember 2015 atas Surat Perjanjian Tanggal 10 Januari 2015 tidak sah, artinya kesepakatan Penggugat I dan Tergugat II masih berlaku. Namun sejak dibuat dan didaftarkannya Gugatan Penggugat I dan Penggugat II pada Pengadilan Negeri Karimun, maka Penggugat I telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji terhadap Perjanjian tanggal 10 Januari 2015;Menimbang, bahwa pokok gugatan Para Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas penguasaan lahan yang dilakukan Para Tergugat. Bahwa untuk mengetahui penguasaan lahan tersebut dengan melawan hak atau tidak, melanggar perjanjian atau tidak, maka Majelis Hakim harus mengkonstatir fakta hukum dengan mempertimbangkan alat bukti yang diajukan masing-masing pihak;Menimbang, bahwa oleh karena terhadap eksepsi ini perlu pembuktian lebih lanjut dalam pokok perkara, maka eksepsi ini dinyatakan ditolak;Ad.6 Gugatan diajukan Telah Daluarsa.Menimbang, bahwa Tergugat II dalam jawabannya mendalilkan bahwa membeli tanahnya pada Tahun 1997 dan menguasainya sejak tahun 1997 itu, namun digugat kembali oleh Penggugat I dan Penggugat II setelah lewat waktu 20 Tahun Berdasarkan Pasal 1963 KUH Perdata: ?Siapa yang dengan iktikad baik, dan berdasarkan suatu alas hak yang sah, memperoleh suatu benda tak bergerak, suatu bunga, atau suatu piutang lain yang tidak harus dibayar atas tunjuk, memperoleh hak milik atasnya, dengan jalan daluwarsa, dengan suatu penguasaan selama dua puluh tahun? Siapa yang dengan iktikad baik menguasainya selama tiga puluh tahun, memperoleh hak milik, dengan tidak dapat dipaksa untuk mempertunjukkan alas haknya?.Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), UUPA mencabut buku II KUH Perdata yang mengatur mengenai bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya, kecuali ketentuan-ketentuan mengenai hipotik yang masih berlaku pada saat UUPA mulai berlaku;Menimbang, bahwa dengan dicabutnya buku II KUH Perdata, maka ketentuan dalam buku II KUH Perdata terkait tanah tidak berlaku lagi dikaitkan dengan Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyatakan bahwa Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yag masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan;Menimbang, bahwa terhadap perkara a quo bentuk kepemilikan tanah belum berbentuk sertifikat, sehingga tidak dapat diberlakukan ketentuan daluarsa dalam UUPA, sedangkan ketentuan dalam Buku II KUH Perdata telah dicabut, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini belum daluarsa, sehingga eksepsi Tergugat ini haruslah ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Kuasa Tergugat I, II, dan III, serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II secara keseluruhan telah dinyatakan ditolak, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan substansi gugatan Penggugat;DALAM POKOK PERKARAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut diatas;Menimbang, bahwa yang menjadi esensi pokok gugatan Para Penggugat, adalah Tergugat I, II, III, dan IV telah melakukan perbuatan melawan hukum, sebaliknya Tergugat I, II, dan III menolak dalil-dalil Penggugat tersebut, oleh karenanya berdasarkan Pasal 283 Rbg pihak Penggugat haruslah dibebani kewajiban pembuktian tentang dalil gugatannya yang telah dibantah tersebut dan sebaliknya Tergugat I, II, dan III dapat mengajukan bukti lawan (tegen-bewijs);Menimbang, bahwa dengan bertitik tolak pada ketentuan dalam Pasal 283 RBg, Pasal 1865 KUH Perdata, maka Majelis Hakim menetapkan beban pembuktian kepada kedua belah pihak yang berperkara, kepada Penggugat dibebankan untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya, demikian pula sebaliknya kepada Tergugat dibebankan pula membuktikan dalil-dalil bantahannya tersebut;Menimbang, bahwa pokok gugatan Pengugat dalam petitumnya yaitu, ?Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) (Onrechts Matige Daad)? karena Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III menguasai sebidang tanah tanah yang terletak di Jalan Kampung Baru Tebing dahulu RT. 01 Rw.18 Kelurahan Tebing, Kecamatan Karimun, Kabupaten Kepulauan Riau sekarang Rt. 001 Rw.003 Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Propinsi Kepulauan Riau (kawasan pinggir pantai/Kostal Area) yang didalilkan Penggugat I sebagai miliknya;Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatannya mendalilkan Penggugat telah memiliki sebidang tanah yang terletak di Jalan Kampung Baru Tebing dahulu Rt. 01 Rw.18 Kelurahan Tebing, Kecamatan Karimun, Kabupaten Kepulauan Riau sekarang Rt. 001 Rw.003 Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Propinsi Kepulauan Riau (kawasan pinggir pantai / Kostal Area) berdasarkan Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Penguasaan Tanah, sesuai register Kelurahan Tebing Nomor: 118/593/2002, tanggal 25 April 2002, dan sesuai register Kecamatan Tebing Nomor : 324/593/2002, tanggal 24 Nopember 2002, seluas + 18.750 M2 (delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi), atas nama Penggugat I , dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas : Tanah Kasdi Hermanto(Penggugat I)- Sebelah Selatan berbatas : Tanah Aleng (Tergugat II) ;- Sebelah Barat berbatas : Tanah Kasdi Hermanto(Penggugat I) - Sebelah Timur berbatas : Laut / sekarang jalan coastal area ;Menimbang, bahwa Penggugat I menguasai tanah/lahan tersebut, berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 87/593/1991, tanggal 01 Oktober 1991, dan situasi gambar tanggal 10 Nopember 1995. Penggugat I sebagai Penggarap dengan cara diupahkan kepada orang lain yaitu saudara PARNO dan EDI ROYANI;Menimbang, bahwa Kuasa Para Penggugat mendalilkan telah melarang Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, akan tetapi Para Tergugat tetap menguasai tanah milik Penggugat I dengan alasan Tergugat I dan Tergugat II memiliki surat-surat. Adapun surat-surat yang dimaksud dikarenakan kelalaian dan keteledoran serta kecerobohan dari pihak Pemerintah setempat, Camat Tebing (Turut Tergugat I) dan Lurah Tebing (Turut Tergugat II)(Onrechts Matige Daad) yang mengeluarkan juga surat kepemilikan diatas lahan/tanah milik Penggugat I tersebut ; Menimbang, bahwa Kuasa Tergugat I, II, dan III membantah dalil gugatan Kuasa Para Penggugat, bahwa Tergugat I, II, dan III menguasai tanah tersebut sejak tahun 1997 dengan cara membeli;Menimbang, bahwa Turut Tergugat I membantah dalil gugatan Penggugat, bahwa Turut Tergugat I memang benar telah meregistrasi bidang tanah atas nama Tergugat I dan II. Bidang tanah yang diregistrasi oleh Turut Tergugat I pada bidang tanah Tergugat I tahun 1996 dan Tergugat II tahun 1997, pada saat itu tidak dalam keadaan sudah teregistrasi atas nama Penggugat I. Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Tanah yang dimiliki Penggugat I teregistrasi pada tahun 2002. Oleh Turut Tergugat I yang jelasnya lebih dahulu surat Tergugat I dan Tergugat II teregistrasi di Kantor Camat Karimun (dahulu) sekarang Kantor Camat Tebing;Menimbang, bahwa Turut Tergugat II membantah dalil Kuasa Para Penggugat dengan menyatakan bahwa apa yang didalilkan oleh penggugat sangat mengada ada karena pihak pemerintah dalam melaksanakan tugas registrasi bidang tanah yang diawali dengan pengukuran/pemeriksaan batas-batas tanah tidak akan meneruskan proses tersebut apabila terjadi teguran atau larangan dari pihak lain. Bahwa bidang tanah yang diukur adalah bidang tanah yang benar-benar dikuasai oleh pemohon dalam hal ini Tergugat I. Bahwa bidang tanah atas nama Tergugat Il diregistrasi pada tahun 1997 bukan tahun 1996 seperti yang dalilkan Penggugat I.Menimbang, bahwa berdasarkan pokok sengketa antara Penggugat dan Tergugat, sebagaima na yang telah diuraikan diatas, Maka Majelis Hakim berpendapat bahwa yang harus dipertimbangkan dan dibuktikan terlebih dahulu adalah :1. Apakah benar tanah yang didalilkan oleh Penggugat dalam surat gugatannya adalah benar merupakan tanah yang menjadi objek sengketa yang dipersoalkan oleh Penggugat dan Tergugat;2. Apakah benar tanah objek sengketa tersebut adalah merupakan milik Para Penggugat yang dikuasai secara melawan hukum oleh Tergugat I, II, dan III, yang mengakibatkan Para Penggugat mengalami kerugian; Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan surat gugatan, jawaban, replik, duplik dan kesimpulan serta alat bukti yang diajukan oleh para pihak tersebut diatas, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut dibawah ini :Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan setempat tertanggal 15 Februari 2022, Para Penggugat telah menunjukkan letak tanah serta batas-batas tanah objek sengketa, sebagaimana yang didalilkan oleh Kuasa Penggugat dalam gugatannya dan tanah yang ditunjukkan oleh Kuasa Penggugat tersebut telah diakui dan dibenarkan oleh Kuasa Tergugat walaupun terdapat perbedaan mengenai batas-batas, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa tanah yang ditunjukkan oleh Penggugat tersebut adalah tanah yang menjadi objek sengketa antara Penggugat dan Tergugat ;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah benar Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi Para Penggugat, dengan pertimbangan sebagai berikut:Menimbang, bahwa didalam ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata mengatur tiap Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena kesalahannya, menimbulkan kerugian tersebut untuk mengganti kerugian yang ditimbulkannya. Subyek hukum dapat dikatakan bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum apabila subyek tersebut telah melanggar hak subyektif orang lain, melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum subyek tersebut, bertentangan kesusilaan dan atau bertentangan dengan kewajiban dalam masyarakat. Hal mana kesalahan tersebut, dapat diukur baik secara obyektif maupun subyektif;Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah benar Tergugat I, II, dan III telah melakukan perbuatan melawan hukum, maka ditinjau terlebih dahulu proses Para Penggugat serta Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III mendapatkan tanah tersebut;Menimbang, bahwa Penggugat I mendalilkan mendapatkan tanah tersebut dengan cara menggarap berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 87/593/1991, tanggal 01 Oktober 1991, dan situasi gambar tanggal 10 Nopember 1995. Penggugat I sebagai Penggarap dengan cara diupahkan kepada orang lain yaitu saudara PARNO dan EDI ROYANI;Menimbang, bahwa Tergugat I dan Tergugat II mendalilkan mendapatkan tanah dengan cara membeli berdasarkan bukti TI-1, bukti TII-1, dan bukti TII-5;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, menjelaskan bahwa pengertian pembeli beriktikad baik sebagaimana tercantum dalam kesepakatan kamar perdata tanggal 9 Oktober 2014 pada huruf a disempurnakan sebagai berikut: Kriteria pembeli yang beritikad baik yang perlu dilindungi berdasarkan Pasal 1338 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah sebagai berikut:a. Melakukan jual beli atas objek tanah tersebut dengan tata cara/prosedur dan dokumen yang sah sebagaimana telah ditentukan peraturan perundang-undangan yaitu:- Pembelian tanah melalui pelelangan umum atau:- Pembelian tanah dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah(sesuai dengan ketentuan Peraturan PemerintahNomor 24 tahun 1997 atau;- Pembelian terhadap tanah milik adat/yang belum terdaftar yang dilaksanakan menurut ketentuan hukum adat yaitu:- dilakukan secara tunai dan terang (di hadapan/diketahui Kepala Desa/Lurah setempat)- didahului dengan penelitian mengenai status tanah objek jual beli dan berdasarkan penelitian tersebut menunjukkan bahwa tanah objek jual beli adalah milik penjual.- Pembelian dilakukan dengan harga yang layak.b. Melakukan kehati-hatian dengan meneliti hal-hal berkaitan dengan objek tanah yang diperjanjikan antara lain:- Penjual adalah orang yang berhak/memiliki hak atas tanah yang menjadi objek jual beli, sesuai dengan bukti kepemilikannya, atau;- Tanah/objek yang diperjualbelikan tersebut tidak dalam status disita, atau;- Tanah objek yang diperjualbelikan tidak dalam status jaminan/hak tanggungan, atau;- Terhadap tanah yang bersertifikat, telah memperoleh keterangan dari BPN dan riwayat hubungan hukum antara tanah tersebut dengan pemegang sertifikat.Menimbang, bahwa pengertian terang berarti bahwa perbuatan pemindahan hak tersebut harus dilakukan di hadapan kepala adat, yang berperan sebagai pejabat yang menanggung keteraturan dan sahnya perbuatan pemindahan hak tersebut, sehingga perbuatan tersebut diketahui oleh umum. Tunai, berarti perbuatan pemindahan hak dan pembayaran harganya dilakukan secara serentak;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti TI-1 berupa Surat Keterangan Pelepasan Hak No. Reg. Camat: 189/593/1997, yang menunjukkan bahwa Tergugat I memperoleh tanah dengan cara membeli dari H. Razali, yang mana peralihan hak tersebut diketahui oleh Turut Tergugat I selaku Camat Tebing (dahulu Karimun) dan Turut Tergugat II selaku Kepala Desa Tebing;Menimbang, bahwa sebelum Tergugat I membeli tanah dari H. Razali, terlebih dahulu telah mengetahui adanya bukti TI-2 berupa Surat Keterangan Tanah Nomor: 165/593/1996 untuk Keperluan Permohonan Hak yang menunjukkan bahwa tanah tersebut benar milik H. Razali, yang mana surat tersebut diketahui oleh Turut Tergugat I selaku Camat Tebing (dahulu Karimun) dan Turut Tergugat II selaku Kepala Desa Tebing;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti TII-1 berupa Surat Keterangan Pelepasan Hak No. Reg. Camat: 188/593/1997, menunjukkan bahwa Tergugat II memperoleh tanah dengan cara membeli dari Berahim, yang mana peralihan hak tersebut diketahui oleh Turut Tergugat I selaku Camat Tebing (dahulu Karimun) dan Turut Tergugat II selaku Kepala Desa Tebing dan bukti TII-5 berupa Surat Keterangan Pelepasan Hak No. Reg. Camat: 882/593/1996, menunjukkan bahwa Tergugat II memperoleh tanah dengan cara membeli dari Hamid Junit, yang mana peralihan hak tersebut diketahui oleh Turut Tergugat I selaku Camat Tebing (dahulu Karimun) dan Turut Tergugat II selaku Kepala Desa Tebing;Menimbang, bahwa sebelum Tergugat II membeli tanah dari Berahim, terlebih dahulu telah mengetahui adanya bukti TII-2 berupa Surat Keterangan Tanah untuk Keperluan Permohonan Hak menunjukkan bahwa tanah tersebut benar milik Berahim, yang mana surat tersebut diketahui oleh Turut Tergugat I selaku Camat Tebing (dahulu Karimun) dan Turut Tergugat II selaku Kepala Desa Tebing;Menimbang, bahwa sebelum Tergugat II membeli tanah dari Berahim, terlebih dahulu telah mengetahui adanya bukti TII-6 berupa Surat Keterangan Tanah untuk Keperluan Permohonan Hak menunjukkan bahwa tanah tersebut benar milik Hamid Junid/Hamid Jonet, yang mana surat tersebut diketahui oleh Turut Tergugat I selaku Camat Tebing (dahulu Karimun) dan Turut Tergugat II selaku Kepala Desa Tebing;Menimbang, bahwa Tergugat III menduduki tanah objek sengketa berdasarkan perintah dari Tergugat I dan Tergugat II;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas, bahwa Tergugat I dan Tergugat II melakukan jual beli atas objek tanah tersebut dengan tata cara/prosedur dan dokumen yang sah yang dilakukan secara tunai dan terang dengan diketahui Kepala Desa/Lurah setempat dan didahului dengan penelitian mengenai status tanah objek jual beli dan berdasarkan penelitian tersebut menunjukkan bahwa tanah objek jual beli adalah milik penjual; Menimbang, bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan kehati-hatian dengan meneliti hal-hal berkaitan dengan objek tanah yang diperjanjikan dengan meneliti bahwa Penjual adalah orang yang berhak/memiliki hak atas tanah yang menjadi objek jual beli, sesuai dengan bukti kepemilikannya, tanah/ yang diperjualbelikan tidak dalam status disita, atau sebagai tidak dalam status jaminan/hak tanggungan sehingga tidak ada cacat cela didalamnya;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, Majelis Hakim menilai bahwa Tergugat I dan Tergugat II merupakan pembeli yang beritikad baik, yang mana pembeli beritikad baik dilindungi berdasarkan Pasal 531 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan, ?Besit dalam itikad baik terjadi bila pemegang besit memperoleh barang itu dengan mendapatkan hak milik tanpa mengetahui adanya cacat cela di dalamnya.?;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat I dan Tergugat II merupakan pembeli yang dilindungi oleh Undang-Undang maka penguasaan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat IIII atas objek tanah dalam perkara a quo I adalah dengan hak, sehingga tidak ada unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II;Menimbang, bahwa oleh karena tidak adanya unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II maka petitum Para Penggugat lainnya tidak relevan untuk dipertimbangkan;Menimbang, bahwa oleh karena petitum gugatan Penggugat lainnya tidak relevan untuk dipertimbangkan, maka gugatan Para Penggugat dinyatakan ditolak untuk seluruhnya; Menimbang, bahwa oleh karena gugatan ditolak untuk seluruhnya, maka Para Penggugat dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini; Menimbang, bahwa terhadap bukti-bukti dan keterangan para saksi yang tidak ada relevansinya dengan perkara ini maka Majelis Hakim tidak perlu mempertimbangkannya; Memperhatikan Pasal-Pasal dalam Rbg dan pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini; MENGADILI:A. DALAM PROVISI;- Menolak Provisi Para Penggugat;B. DALAM EKSEPSI;- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;C. DALAM POKOK PERKARA;- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp3.615.000,00 (tiga juta enam ratus lima belas ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, pada hari Kamis, tanggal 28 April 2022 oleh kami, Benny Arisandy, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua, Alfonsius J.P Siringoringo, S.H dan Tri Rahmi Khairunnisa, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota putusan tersebut pada hari Rabu tanggal 8 Juni 2022 diucapkan pada persidangan terbuka untuk umum diucapkan oleh Benny Arisandy, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua, Rizka Fauzan, S.H dan Alfonsius J.P Siringoringo, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, Almasih sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri Kuasa Para Penggugat, Kuasa Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, tanpa dihadiri Tergugat IV.Hakim Anggota, Hakim Ketua, Rizka Fauzan, S.H. Benny Arisandy, S.H., M.H.Alfonsius J.P Siringoringo, S.H. Panitera Pengganti,Almasih Perincian biaya : 1. Biaya Pendaftaran Perkara : Rp 30.000,00; 2. Biaya Proses/ATK : Rp 50.000,00; 3. PNBP Surat Kuasa dan PNBP Pemeriksaan Setempat : Rp 20.000,00; 4. PNBP Relaas Panggilan : Rp 70.000,00; 5. Biaya Panggilan : Rp 2.400.000,00; 6. Biaya Pemeriksaan Setempat : Rp 1.000.000,00; 7. Materai : Rp 10.000,00; 8. Redaksi : Rp 10.000,00; 9. Sumpah : Rp 25.000,00; +Jumlah : Rp 3.615.000,00; (tiga juta enam ratus lima belas ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/Pdt.G/2021/PN Tbk
Kasasi : 2815 K/Pdt/2023
Lainnya : 3/Akta.Pdt.KS/2022/PN.Tbk
Statistik
Statistik
195
30