Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 804/Pdt.G/2022/PA.Kab.Mn |
|
Nomor | 804/Pdt.G/2022/PA.Kab.Mn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PA KABUPATEN MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syarkasyi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Basyirun, Br Hakim Anggota Wahib Latukau |
Panitera | Panitera Pengganti: Hary Marsono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Galuh Prakoso Putra, SH bin Gunadi) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Winda Pramita Sari binti Suprapto) di depan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Madiun; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupa: 2.1 Nafkah iddah perbulan sejumlah Rp3.250.000,- (Tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) x 3 bulan = Rp9.750.000,- (Sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 2.2 Mut?ah Perbulan sejumlah Rp3.250.000,- (Tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) x 12 bulan = Rp39.000.000,-(Tiga puluh Sembilan juta rupiah); 2.3 Nafkah lampau/madhiyah bulan Pebruari 2022 untuk Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp3.250.000,- (Tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); Dengan ketentuan harus dibayarkan oleh Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak diucapkan; 3. Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama: 3.1 Yovita Rahmadia Putri, umur 10 tahun, lahir 25-06-2012 dan; 3.2 Callista Abigail Azzahra, umur 7 tahun, lahir 13-07-2015; berada di bawah pemeliharaan/hadhanah Penggugat Rekonvensi selaku ibu kandungnya, dengan kewajiban kepada Penggugat Rekonvensi untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu, mengajak dan ikut mendidik serta membimbing kedua anak tersebut selama tidak mengganggu kesehatan, keselamatan dan pendidikan anak; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah anak Penggugat dan Tergugat Rekonvensi yang bernama: Yovita Rahmadia Putri dan Callista Abigail Azzahra sejumlah Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulannya sampai anak-anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri, atau berumur 21 tahun, atau sudah menikah sebelumnya, di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10% setiap tahunnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp645.000,- (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 804/Pdt.G/2022/PA.Kab.Mn
Banding : 448/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik219