Putusan PTA SURABAYA Nomor 448/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
|
Nomor | 448/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Nanang Faiz |
Hakim Anggota | Hj. Atifaturrahmaniyah, Muhajir |
Panitera | Naini Tiastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILI:I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Nomor 804/Pdt.G/2022/PA.Kab.Mn. tanggal 19 September 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 22 Shafar 1444 Hijriyah; Dengan mengadili sendiriDALAM KONVENSI:1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Pembanding) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Terbanding) di depan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Madiun; DALAM REKONVENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat berupa:2.1. Nafkah Iddah sejumlah Rp9.750.000,00 (sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);2.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);Yang dibayar sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan;3. Menetapkan anak bernama anak pertama Pembanding dengan Terbanding, umur 10 tahun dan anak kedua Pembanding dengan Terbanding, umur 7 tahun berada di bawah hadhanah Penggugat dengan kewajiban tetap memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anaknya tersebut;4. Menghukum Tergugat memberikan nafkah dua orang anak bernama anak pertama Pembanding dengan Terbanding, umur 10 tahun dan anak kedua Pembanding dengan Terbanding, umur 7 tahun sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan melalui Penggugat sekurang-kurangnya sampai kedua anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri (21 tahun) dengan kenaikan 10 % setiap tahun dari jumlah yang ditetapkan selain biaya pendidikan dan kesehatan;5. Menyatakan gugatan nafkah madliyah Penggugat ditolak;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp645.000,00 (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 804/Pdt.G/2022/PA.Kab.Mn
Banding : 448/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik382