- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (H. Muh. Natsir bin La Kantong) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Yuliana, S.Pd.I binti Muin Cema) di depan sidang Pengadilan Agama Watansoppeng;
Putusan PA WATAN SOPPENG Nomor 424/Pdt.G/2022/PA.Wsp |
|
Nomor | 424/Pdt.G/2022/PA.Wsp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PA WATAN SOPPENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sriyani Hn. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra.sitti Musyayyadahbr Hakim Anggota Syamsul Bahri |
Panitera | Panitera Pengganti: Mastang, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi : - Nafkah lampau sejumlah Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah); - iddah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); - Mut?ah sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah); 3. Menetapkan waktu bagi Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat Rekonvensi sebagaimana diktum nomor 2 di atas yang seluruhnya berjumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan, Ikrar Talak dapat dilaksanakan bila Penggugat Rekonvensi tidak keberatan atas Tergugat Rekonvensi tidak membayar kewajiban tersebut pada saat itu; 4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp280.000,00(dua ratus delapan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 424/Pdt.G/2022/PA.Wsp.zip
- Download PDF
- 424/Pdt.G/2022/PA.Wsp.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 140/Pdt.G/2022/PTA.Mks
Pertama : 424/Pdt.G/2022/PA.Wsp
Statistik4719