Putusan PTA MAKASSAR Nomor 140/Pdt.G/2022/PTA.Mks |
|
Nomor | 140/Pdt.G/2022/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Azis |
Hakim Anggota | H. M. Yusuf, Brmulawarman |
Panitera | Abd. Rahim |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Watansoppeng Nomor 424/Pdt.G/2022/PA.Wsp tanggal 12 September 2022 Masehi. bertepatan dengan tanggal 15 Shafar 1444 Hijriah dengan perbaikan amar sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :DALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (XXXXXXXXXXXXXXXX XXXXXX) di depan sidang Pengadilan Agama Watansoppeng; DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi :2.1. Nafkah lampau sejumlah Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah);2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);2.3. Mut?ah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);3. Menetapkan waktu bagi Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau, nafkah iddah dan mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi sebagaimana diktum Nomor 2.1, 2.2 dan 2.3 di atas yang seluruhnya berjumlah Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan, Ikrar Talak dapat dilaksanakan bila Penggugat Rekonvensi tidak keberatan atas Tergugat Rekonvensi tidak membayar kewajiban tersebut pada saat itu;4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah); III. Membebankan kepada Termohon/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Pengadilan Tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 140/Pdt.G/2022/PTA.Mks
Pertama : 424/Pdt.G/2022/PA.Wsp
Statistik12610