- Menyatakan Terdakwa I. Hendra Yainal Bin Daeng Pasandrang, Terdakwa II. Ismail Bin Ansar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat secara berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selamaN I H I L;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Handphone Oppo A93 berwarna putih;
- 1 (satu) buah Handphone Oppo A71K berwarna hitam;
- 1 (satu) buah kartu KAD PENGENALAN MALAYSIA IDENTITY CARD atas nama AHMAD FITRI Bin MD LATIB;
- 1 (satu) buah tongkat bambu berwarna kuning;
- 1 (satu) bilah pisau dapur gagang berwarna ungu merek VICENZA;
- 1 (satu) bilah pisau roti gagang berwarna hitam merek DineMate;
- 1 (satu) bilah pisau lipat merek Eiger berwarna hitam orange;
- 1 (satu) buah baju kemeja lengan pendek berwarna biru merek The Executive;
- 1 (satu) buah sarung warna hitam hijau merek Gajak Duduk;
- 1 (satu) buah tikar plastik warna coklat;
- 1 (satu) buah seprei warna biru merek ?My Love?;
- 1 (satu) buah seprei warna merah begambar Micky Mouse.
Putusan PN SEKAYU Nomor 50/Pid.B/2022/PN Sky |
|
Nomor | 50/Pid.B/2022/PN Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ben Ronald P. Situmorang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edo Juniansyah, Br Hakim Anggota Arief Herdiyanto Kusumo |
Panitera | Panitera Pengganti Enrik Pedi Endora |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LAIN-LAIN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara. Dikembalikan kepada saksi Ahmad Fitri Als Tam Bin MD Latib. Dirampas untuk dimusnahkan. 4. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/Pid.B/2022/PN_Sky.zip
- Download PDF
- 50/Pid.B/2022/PN_Sky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1369 K/Pid/2022
Pertama : 50/Pid.B/2022/PN Sky
Kasasi : 1354 K/Pid/2022
Lainnya : 120/PID/2022/PT PLG
Pertama : 51/Pid.B/2022/PN Sky
Statistik4745