- 1 (Satu) buah kaos warna putih ddan kaos bergambar motor
- 1 (satu) jaket warna cokelat
- 1 (satu) celana Panjang warna hitam
- 1 (satu) buah sepatu
- 1 (satu) buah senjata tajam parang dengan gagang kayu warna cokelat
- 1 (satu) kaos warna hitam
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 447/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 447/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kamaludin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Julius Panjaitan, Br Hakim Anggota Flowerry Yulidas |
Panitera | Panitera Pengganti: Lene |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa TEK SIONG ALIAS KOH AWI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan Berencana?; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas Untuk Dimusnahkan 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 226 K/Pid/2023
Pertama : 447/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt
Banding : 226/PID/ 2022/PT DKI
Statistik20439