- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT NOMOR 447/PID.B/2022/PN JKT.BRT TANGGAL 13 SEPTEMBER 2022YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- 1 (SATU) BUAH KAOS WARNA PUTIH DDAN KAOS BERGAMBAR MOTOR
- 1 (SATU) JAKET WARNA COKELAT
- 1 (SATU) CELANA PANJANG WARNA HITAM
- 1 (SATU) BUAH SEPATU
- 1 (SATU) BUAH SENJATA TAJAM PARANG DENGAN GAGANG KAYU WARNA COKELAT
- 1 (SATU) KAOS WARNA HITAM
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 447/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt tanggal 13 September 2022yang dimintakan banding tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- 1 (Satu) buah kaos warna putih ddan kaos bergambar motor
- 1 (satu) jaket warna cokelat
- 1 (satu) celana Panjang warna hitam
- 1 (satu) buah sepatu
- 1 (satu) buah senjata tajam parang dengan gagang kayu warna cokelat
- 1 (satu) kaos warna hitam
Putusan PT JAKARTA Nomor 226/PID/2022/PT DKI |
|
Nomor | 226/PID/2022/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Abdul Fattah |
Hakim Anggota | H. Mohammad Lutfi, Mhbrmarsudin Nainggolan |
Panitera | Mahmudah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1. MENYATAKAN TERDAKWA TEK SIONG ALIAS KOH AWI TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA12 (DUA BELAS) TAHUN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DIKEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 2.500.- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa TEK SIONG ALIAS KOH AWI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan Berencana?; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama12 (dua belas) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas Untuk Dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp 2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 226/PID/2022/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 226/PID/2022/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 226 K/Pid/2023
Pertama : 447/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt
Peninjauan Kembali : 101 PK/Pid/2024
Banding : 226/PID/2022/PT.DKI
Statistik14661