- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN PARA TERDAKWA TERSEBUT.
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK TANGGAL 11 AGUSTUS 2022 NOMOR 37/PID.SUS/2022/PN.NGB YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEPANJANG MENGENAI HUKUMAN YANG DIJATUHKAN KEPADA PARA TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT ;
- MENJATUHKAN PIDANA OLEH KARENA ITU KEPADA TERDAKWA I. ANTON PRIMAYANDY ALS MATIC BIN SUYANTO DAN TERDAKWA II. VERDIJANTO ALS BIAWAK ALS NYAMBEK BIN PAULUS (ALM) MASING-MASING DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 14 (EMPAT BELAS) TAHUN DAN DITAMBAH DENGAN PIDANA DENDA MASING-MASING SEBESAR RP 3.000.000.000,- (TIGAMILAYAR RUPIAH)
- MENETAPKAN BAHWA APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR OLEH PARA TERDAKWA MAKA DAPAT DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENGUATKAN PUTUSAN SELAIN DAN SELEBIHNYA
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, SEDANGKAN DITINGKAT BANDING MASING-MASING SEBESAR RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan para Terdakwa tersebut.
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Nanga Bulik tanggal 11 Agustus 2022 Nomor 37/Pid.Sus/2022/PN.Ngb yang dimohonkan banding tersebut sepanjang mengenai hukuman yang dijatuhkan kepada para Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I. Anton Primayandy Als Matic Bin Suyanto dan terdakwa II. Verdijanto Als Biawak Als Nyambek Bin Paulus (alm) masing-masing dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan ditambah dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp 3.000.000.000,- (tigamilayar rupiah)
- Menetapkan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh para terdakwa maka dapat diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menguatkan putusan selain dan selebihnya
- Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 161/PID.SUS/2022/PT PLK |
|
Nomor | 161/PID.SUS/2022/PT PLK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Togar |
Hakim Anggota | H. Irwan Efendi, Brtri Andita Juristiawati |
Panitera | Evi Ernawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 161/PID.SUS/2022/PT_PLK.zip
- Download PDF
- 161/PID.SUS/2022/PT_PLK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pid.Sus/2022/PN Ngb
Kasasi : 7727 K/Pid.Sus/2022
Banding : 161/PID.SUS/2022/PT PLK
Statistik5719