- Menyatakan Terdakwa I Anton Primayanndy Als Matic Bin Suyanto dan Terdakwa II Verdijanto Als Biawak Als Nyambek Bin Paulus (Alm) tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat melawan hukum menerima Narkotika Golongan I Bukan Tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Anton Primayanndy Als Matic Bin Suyanto oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan denda sejumlah Rp4.000.000.000,- (empat milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II Verdijanto Als Biawak Als Nyambek Bin Paulus (Alm) oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sejumlah Rp 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) bungkus plastik yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor masing-masing 1.039,13 (satu nol tiga sembilan koma satu tiga) gram, 1.038,13 (satu nol tiga delapan koma satu tiga) gram, 1.038,46 (satu nol tiga delapan koma empat enam) gram, 1.038,20 (satu nol tiga delapan koma dua nol) gram, 5,60 (lima koma enam nol) gram dan 1,37 (satu koma tiga tujuh) gram dengan berat kotor total 4.160,89 (empat satu enam nol koma delapan sembilan) gram;
- 3 (tiga) buah pipet kaca bekas pakai yang didalamnya terdapat kerak;
- 1 (satu) buah rangkaian alat hisap shabu (bong);
- 1 (satu) buah kotak rokok merek Esse Change warna biru;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna putih;
- 1 (satu) buah tas warna coklat merek PALOALTO;
- 1 (satu) buah tas kain warna hitam;
- 4 (empat) buah bungkus kemasan teh merek GUANYINWANG warna hijau;
- 1 (satu) buah handphone merek Nokia warna hitam No. Imei 353123116269278 No. sim card 081255111618;
- 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna grey No. Imei 869194054368270 No. sim card 085828549421;
- 1 (satu) buah handphone merek Samsung warna biru metalik No. Imei 352344111694200 No. sim card 081348193675;
- 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna grey No. Imei 861141056388531 No. sim card 081277717242;
- Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar;
- 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) merek Daihatsu Terios warna putih Noka : MHKG2CJ2DJK077190 Nosin : DDS4423 No. Registrasi : AG 1379 KT beserta 1 (satu) buah kunci kontak;
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan roda 4 (empat) merek Daihatsu Terios warna putih Noka: MHKG2CJ2DJK077190 Nosin : DDS4423 No. Registrasi : AG 1379 KT an. SUHARNI;
- Menetapkan agar Para Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN Nanga Bulik Nomor 37/Pid.Sus/2022/PN Ngb |
|
Nomor | 37/Pid.Sus/2022/PN Ngb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Nanga Bulik |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Stephanus Yunanto Arywendho |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rendi Abednego Sinaga, Hakim Anggota Tony Arifuddin Sirait |
Panitera | Panitera Pengganti: Ade Andiko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas Untuk Negara; Dikembalikan kepada saksi Suharni binti Siswanto; |
Tanggal Musyawarah | 11 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pid.Sus/2022/PN Ngb
Kasasi : 7727 K/Pid.Sus/2022
Banding : 161/PID.SUS/2022/PT PLK
Statistik482