- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan H. Abdul Muluk alias Kannai Baiduri meninggal dunia pada tanggal 27 Februari 1985 sebagai pewaris;
- Menetapkan ahli waris dari H. Abdul Muluk alias Kannai Baiduri adalah:
- Hj. Rahma (istri pertama);
- Siti Aminah (istri keempat)
- Muliati (istri kelima);
- Hj. Siti Rahima binti H. Abdul Muluk alias Kannai Baiduri (anak perempuan);
- Hj. Siti Rakyah binti H. Abdul Muluk alias Kannai Baiduri (anak perempuan);
- Daeng Macanning, S.E. binti H. Abdul Muluk alias Kannai Baiduri (anak perempuan);
- Daeng Rohini binti H. Abdul Muluk alias Kannai Baiduri (anak perempuan);
- Masjuni bin H. Abdul Muluk alias Kanai Baiduri (anak perempuan);
- Rahanong binti H. Abdul Muluk alias Kannai Baiduri (anak perempuan);
- Nurjannah binti H. Abdul Muluk alias Kannai Baiduri (anak perempuan);
- Ida Laila binti H. Abdul Muluk alias Kannai Baiduri (anak perempuan);
- Kanne Rahma bin H. Abdul Muluk alias Kannai Baiduri (anak laki-laki);
- Sahaman bin H. Abdul Muluk alias Kannai Baiduri (anak laki-laki);
- Huriana Salma binti H. Abdul Muluk alias Kannai Baiduri (anak perempuan);
- Nurhasanah binti H. Abdul Muluk alias Kannai Baiduri (anak perempuan);
- Daeng Hamdan bin H. Abdul Muluk alias Kannai Baiduri (anak laki-laki);
- Ahmad M. bin H. Abdul Muluk alias Kannai Baiduri (anak laki-laki);
- Daeng Nurhadasia binti H. Abdul Muluk alias Kannai Baiduri (anak perempuan);
- Tiara Nurmawati binti H. Abdul Muluk alias Kannai Baiduri (anak perempuan);
- Fuang Masjuni M bin H. Abdul Muluk alias Kannai Baiduri (anak laki-laki);
- Daeng Sukran M bin H. Abdul Muluk alias Kannai Baiduri (anak laki-laki);
- Daeng Murina binti H. Abdul Muluk alias Kannai Baiduri (anak perempuan);
- Daeng Muliadi bin H. Abdul Muluk alias Kannai Baiduri (anak laki-laki);
- Daeng Nursapina binti H. Abdul Muluk alias Kannai Baiduri (anak perempuan);
- Puang Nurhidayati M binti H. Abdul Muluk alias Kannai Baiduri (anak perempuan);
- Daeng Muliana binti H. Abdul Muluk alias Kannai Baiduri (anak perempuan);
- Menetapkan harta sebagai berikut:
- Sebidang tanah pekarangan seluas 4.396 M2 atas nama Haji Abdul Muluk yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik No. 11 dan surat ukur No. 607 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Timur pada tanggal 8 Mei 2013 terletak di Dusun Kampung Baru, Desa Tanjung Luar, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Tanah milik Pewaris;
- Sebelah Selatan : Kuburan;
- Sebelah Barat : Tanah milik Pewaris;
- Sebelah Timur : Jalan Raya;
- Sebidang tanah pekarangan seluas 18.254 M2 atas nama Haji Abdul Muluk yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik No. 12, dan surat ukur No. 1397 Tahun 1983 yang terletak di Dusun Kampung Baru, Desa Tanjung Luar, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : SD dan Perkampungan warga;
- Sebelah Selatan : Kuburan;
- Sebelah Barat : Tambak H. Jabir dan perkampungan;
- Sebelah Timur : Tanah milik Pewaris;
- Sebidang tanah pekarangan seluas 6.376 M2 yang terletak di Dusun Kampung Baru, Desa Tanjung Luar, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Rumah milik Daeng Nanang;
- Sebelah Selatan : Tanah Pewaris;
- Sebelah Barat : Tanah Pewaris;
- Sebelah Timur : Jalan Raya;
- Menetapkan 2/3 (dua pertiga) bagian dari harta bersama sebagaimana dalam diktum angka 4 adalah harta warisan H. Abdul Muluk alias Kannai Baiduri;
- Menetapkan harta warisan dari H. Abdul Muluk alias Kannai Baiduri yang meninggal dunia pada tanggal 27 Februari 1985 sejumlah 2/3 (dua pertiga) bagian dari harta bersama sebagaimana dalam diktum angka 4 jatuh kepada ahli warisnya dengan bagian masing-masing sebagai berikut:
- Hj. Rahma (istri pertama) = 1/26 x 2/3 = 2/78 bagian;
- Siti Aminah (istri keempat) = 1/26 x 2/3 = 2/78 bagian;
- Muliati (istri kelima) = 1/26 x 2/3 = 2/78 bagian;
- Hj. Siti Rahima binti H. Abdul Muluk alias Kannai Baiduri (anak perempuan) = 1/26 x 2/3 = 2/78 bagian;
- Hj. Siti Rakyah binti H. Abdul Muluk alias Kannai Baiduri (anak perempuan) = 1/26 x 2/3 = 2/78 bagian;
- Daeng Macanning, S.E. binti H. Abdul Muluk alias Kannai Baiduri (anak perempuan) = 1/26 x 2/3 = 2/78 bagian;
- Daeng Rohini binti H. Abdul Muluk alias Kannai Baiduri (anak perempuan) = 1/26 x 2/3 = 2/78 bagian;
- Masjuni bin H. Abdul Muluk alias Kanai Baiduri (anak perempuan) = 1/26 x 2/3 = 2/78 bagian;
- Rahanong binti H. Abdul Muluk alias Kannai Baiduri (anak perempuan) = 1/26 x 2/3 = 2/78 bagian;
- Nurjannah binti H. Abdul Muluk alias Kannai Baiduri (anak perempuan) = 1/26 x 2/3 = 2/78 bagian;
- Ida Laila binti H. Abdul Muluk alias Kannai Baiduri (anak perempuan) = 1/26 x 2/3 = 2/78 bagian;
- Kanne Rahma bin H. Abdul Muluk alias Kannai Baiduri (anak laki-laki) = 1/26 x 2/3 = 2/78 bagian;
- Sahaman bin H. Abdul Muluk alias Kannai Baiduri (anak laki-laki) = 1/26 x 2/3 = 2/78 bagian;
- Huriana Salma binti H. Abdul Muluk alias Kannai Baiduri (anak perempuan) = 1/26 x 2/3 = 2/78 bagian;
- Nurhasanah binti H. Abdul Muluk alias Kannai Baiduri (anak perempuan) = 1/26 x 2/3 = 2/78 bagian;
- Daeng Hamdan bin H. Abdul Muluk alias Kannai Baiduri (anak laki-laki) = 1/26 x 2/3 = 2/78 bagian;
- Ahmad M. bin H. Abdul Muluk alias Kannai Baiduri (anak laki-laki) = 1/26 x 2/3 = 2/78 bagian;
- Daeng Nurhadasia binti H. Abdul Muluk alias Kannai Baiduri (anak perempuan) = 1/26 x 2/3 = 2/78 bagian;
- Tiara Nurmawati binti H. Abdul Muluk alias Kannai Baiduri (anak perempuan) = 1/26 x 2/3 = 2/78 bagian;
- Fuang Masjuni M bin H. Abdul Muluk alias Kannai Baiduri (anak laki-laki) = 1/26 x 2/3 = 2/78 bagian;
- Daeng Sukran M bin H. Abdul Muluk alias Kannai Baiduri (anak laki-laki) = 1/26 x 2/3 = 2/78 bagian;
- Daeng Murina binti H. Abdul Muluk alias Kannai Baiduri (anak perempuan) = 1/26 x 2/3 = 2/78 bagian;
- Daeng Muliadi bin H. Abdul Muluk alias Kannai Baiduri (anak laki-laki) = 1/26 x 2/3 = 2/78 bagian;
- Daeng Nursapina binti H. Abdul Muluk alias Kannai Baiduri (anak perempuan) = 1/26 x 2/3 = 2/78 bagian;
- Puang Nurhidayati M binti H. Abdul Muluk alias Kannai Baiduri (anak perempuan) = 1/26 x 2/3 = 2/78 bagian;
- Daeng Muliana binti H. Abdul Muluk alias Kannai Baiduri (anak perempuan) = 1/26 x 2/3 = 2/78 bagian;
- Menetapkan bagian dari Hj. Rahma yang meninggal dunia pada tahun 1989 sejumlah 1/3 (sepertiga) bagian dari harta bersama dan 2/78 bagian dari harta warisan (= 28/78 bagian) jatuh kepada ahli warisnya dengan bagian masing-masing sebagai berikut:
- Astuti Himawati, ahli waris pengganti dari Hj. Siti Rahima binti H. Abdul Muluk alias Kannai Baiduri = 1/6 x 1/4 x 28/78 = 28/1.872 bagian;
- Firman Himawan, ahli waris pengganti dari Hj. Siti Rahima binti H. Abdul Muluk alias Kannai Baiduri = 1/6 x 1/4 x 28/78 = 28/1.872 bagian;
- Toto Mandariyanto, ahli waris pengganti dari Hj. Siti Rahima binti H. Abdul Muluk alias Kannai Baiduri = 1/6 x 1/4 x 28/78 = 28/1.872 bagian;
- Titi Mandariyanti, ahli waris pengganti dari Hj. Siti Rahima binti H. Abdul Muluk alias Kannai Baiduri = 1/6 x 1/4 x 28/78 = 28/1.872 bagian;
- Nensi Wasiati, ahli waris pengganti dari Hj. Siti Rahima binti H. Abdul Muluk alias Kannai Baiduri = 1/6 x 1/4 x 28/78 = 28/1.872 bagian;
- Jihad Baitullah, ahli waris pengganti dari Hj. Siti Rahima binti H. Abdul Muluk alias Kannai Baiduri = 1/6 x 1/4 x 28/78 = 28/1.872 bagian;
- Hj. Siti Rakyah binti H. Abdul Muluk alias Kannai Baiduri = 1/4 x 28/78 = 28/312 = bagian;
- Daeng Macanning, S.E. binti H. Abdul Muluk alias Kannai Baiduri = 1/4 x 28/78 = 28/312 bagian;
- Daeng Rohini binti H. Abdul Muluk alias Kannai Baiduri = 1/4 x 28/78 = 28/312 bagian;
- Menetapkan bagian Hj. Siti Rahima binti H. Abdul Muluk alias Kannai Baiduri sejumlah 2/78 bagian dari harta warisan H. Abdul Muluk alias Kannai Baiduri jatuh kepada ahli warisnya;
- Menetapkan bagian Masjuni bin H. Abdul Muluk alias Kanai Baiduri sejumlah 2/78 bagian dari harta warisan H. Abdul Muluk alias Kannai Baiduri jatuh kepada ahli warisnya;
- Menghukum kepada pihak-pihak beperkara atau siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan objek sengketa kepada pihak-pihak beperkara yang telah ditetapkan tersebut di atas secara natura dan kalau tidak dapat diserahkan secara natura maka dijual lelang dan hasilnya diserahkan kepada para ahli waris masing-masing;
- Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PA SELONG Nomor 185/Pdt.G/2022/PA.Sel |
|
Nomor | 185/Pdt.G/2022/PA.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Fahrurrozi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Muniroh, S.ag, Br Hakim Anggota Dwi Anugerah |
Panitera | Panitera Pengganti: Sunaiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI Selanjutnya disebut sebagai Objek Sengketa 5.1; Selanjutnya disebut sebagai Objek Sengketa 5.2; Selanjutnya disebut sebagai Objek Sengketa 5.3; adalah harta bersama H. Abdul Muluk alias Kannai Baiduri dan istrinya bernama Hj. Rahma dengan ketentuan bahwa H. Abdul Muluk alias Kannai Baiduri mendapat 2/3 (dua pertiga) bagian dan istri pertama bernama Hj. Rahma mendapat 1/3 (sepertiga) bagian; DALAM REKONVENSI Menolak gugatan para Penggugat; DALAM KONVENSI/REKONVENSI Menghukum para Penggugat, para Tergugat dan dan para Turut Tergugat dalam Konvensi/Rekonvensi secara bersama-sama membayar biaya perkara sejumlah Rp. 4.785.000,00 (empat juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 122/Pdt.G/2022/PTA.Mtr
Pertama : 185/Pdt.G/2022/PA.Sel
Statistik8414