- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SELONG NOMOR 185/PDT.G/2022/PA.SEL, TANGGAL 20 SEPTEMBER 2022 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 23 SHAFAR 1444 HIJRIAH;
- MENGHUKUM PARA TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 185/Pdt.G/2022/PA.Sel, tanggal 20 September 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Shafar 1444 Hijriah;
- Menghukum para Terbanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA MATARAM Nomor 122/Pdt.G/2022/PTA.Mtr |
|
Nomor | 122/Pdt.G/2022/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Triyono Santoso |
Hakim Anggota | Siddiki, Brh. Zamroni Rosadi |
Panitera | Sri Atika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI 1. MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA ; 2. MENGHUKUM KEPADA PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP4.785.000,00 (EMPAT JUTA TUJUH RATUS DELAPAN PULUH LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI 1. Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima ; 2. Menghukum kepada para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.785.000,00 (empat juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 122/Pdt.G/2022/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 122/Pdt.G/2022/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 122/Pdt.G/2022/PTA.Mtr
Pertama : 185/Pdt.G/2022/PA.Sel
Statistik15168