- Utara berbatasan dengan tanah sdri. Sari;
- Selatan berbatasan dengan tanah sdr. Sardjono;
- Timur berbatasan dengan parit;
- Barat berbatasan dengan tanah Sdr Yasin;
- Utara berbatasan dengan tanah sdri. Sari;
- Selatan berbatasan dengan tanah sdr. Sardjono;
- Timur berbatasan dengan parit;
- Barat berbatasan dengan tanah Sdr Yasin;
- Utara berbatasan dengan tanah sdri. Sari;
- Selatan berbatasan dengan tanah sdr. Sardjono;
- Timur berbatasan dengan parit;
- Barat berbatasan dengan tanah Sdr Yasin;
Putusan PA KETAPANG Nomor 465/Pdt.G/2022/PA.Ktp |
|
Nomor | 465/Pdt.G/2022/PA.Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PA KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suharja, S. Ag. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. M. Auritsniyal Firdaus, I.br Hakim Anggota Tio Feby Ahmad |
Panitera | Panitera Pengganti Ikhwan Khairuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Turut Tergugat VI seluruhnya; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Jalan Mayjen Sutoyo Gg Yayasan Rt.19, Desa Kalinilam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, dengan ukuran Panjang 123 m, Lebar 49 m, seluas 6039 M2 (enam ribu tiga puluh sembilan meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut : Adalah milik Penggugat (Haji Anang Jarif bin H. Amat Jarif); 3. Menyatakan Akta Ikrar Wakaf nomor 03 tahun 2010 tanggal 04 Muharram 1432 H atau tanggal 10 Desember 2010, yang dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf Kantor Urusan Agama Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan Hukum; 4. Menyatakan Sertifikat Wakaf Nomor 588 tertanggal 20 Februari 2014 atas nama Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V yang dikeluarkan Kantor Badan Pertanahan Negara Kabupaten Ketapang tidak mempunyai kekuatan Hukum; 5. Memerintahkan kepada Penggugat, Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V untuk memproses ulang Ikrar Wakaf kepada Turut Tergugat V (Yayasan Mardhatilah) yang terletak di Jalan Mayjen Sutoyo Gg Yayasan Rt.19, Desa Kalinilam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, seluas 2039 M2 (dua ribu tiga puluh sembilan meter persegi), dengan batas-batas tanah sebagai berikut : Sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1204, tertanggal 13 Juni 2003 atas nama Penggugat (Haji Anang Jarif bin H. Amat Jarif); 6. Memerintahkan kepada Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Ketapang (Turut Tergugat VI) untuk melakukan proses pensertifikatan dan penerbitan kembali Sertifikat Wakaf atas tanah yang terletak di Jalan Mayjen Sutoyo Gg. Yayasan Rt.19, Desa Kalinilam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, dengan ukuran Panjang seluas 2039 M2 (dua ribu tiga puluh sembilan meter persegi), dengan batas-batas tanah sebagai berikut : 7. Menyatakan petitum gugatan Penggugat angka 4 (empat) ditolak; 8. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.2.095.000,00 (dua juta sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 465/Pdt.G/2022/PA.Ktp
Statistik173