- Menyatakan Terdakwa DERLIS HARIANTO SIRINGORINGO ALIAS DERNIS HARIANTO SIRINGORINGO ALIAS TUMORANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut?, sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dan denda sejumlah Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 170/Pid.Sus/2022/PN Sim |
|
Nomor | 170/Pid.Sus/2022/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurnaningsih Amriani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudi Dharma, Br Hakim Anggota Widi Astuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Apollo Manurung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 170/Pid.Sus/2022/PN_Sim.zip
- Download PDF
- 170/Pid.Sus/2022/PN_Sim.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 170/Pid.Sus/2022/PN Sim
Kasasi : 2030 K/Pid.Sus/2023
Banding : 1426/Pid.Sus/ 2022/PT MDN
Statistik346