- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 51/PID.SUS/2022/PN TJT TERTANGGAL 11 AGUSTUS 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN DAN DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor 51/Pid.Sus/2022/PN Tjt tertanggal 11 Agustus 2022 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT JAMBI Nomor 114/PID.SUS/2022/PT JMB |
|
Nomor | 114/PID.SUS/2022/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Nirmala Dewita |
Hakim Anggota | Misnawaty, Brsapta Diharja |
Panitera | Rosniati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 114/PID.SUS/2022/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 114/PID.SUS/2022/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 114/PID.SUS/2022/PT JMB
Kasasi : 104 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 51/Pid.Sus/2022/PN Tjt
Statistik3116