- Menyatakan terdakwaAndika Maryana Putra bin Jhoni Muslimterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyalahgunakanNarkotika Golongan Ibagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaanalternatif keduaPenuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik bening yang telah dimodifikasi yang di dalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam;
- 1 (satu) buah kotak rokok sampurna;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong);
- 1 (satu) buah tabung kara (pirek);
- 1 (satu) buah korek api;
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam;
Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 51/Pid.Sus/2022/PN Tjt |
|
Nomor | 51/Pid.Sus/2022/PN Tjt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG JABUNG TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Annisa Bridgestirana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rizki Ananda N, Hakim Anggota Tatok Musianto |
Panitera | Panitera Pengganti Mutmainah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara nomor 53/Pid.Sus/2022/PN Tjt atas nama terdakwa Ari Wibowo bin Maslani; Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 114/PID.SUS/2022/PT JMB
Pertama : 51/Pid.Sus/2022/PN Tjt
Statistik564