Putusan PT DENPASAR Nomor 15/PID.TPK/2022/PT DPS |
|
Nomor | 15/PID.TPK/2022/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | R Unggul Warso Murti |
Hakim Anggota | Benyamin Naramessakh, Braaa Putu Oka Dewi Iriani |
Panitera | I Nengah Jendra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1. MENERIMA PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PENUNTUT UMUM; 2. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI DENPASAR NOMOR 10/PID.SUS-TPK/2022/PN DPS TANGGAL 5 AGUSTUS 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT; 3. MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 4. MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 5. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP 5000 (LIMA RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menerima Permohonan Banding yang diajukan oleh Penuntut Umum; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps tanggal 5 Agustus 2022 yang dimintakan Banding tersebut; 3. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam Tahanan; 4. Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan; 5. Membebankan biaya Perkara kepada Terdakwa dalam kedua Tingkat Peradilan yang dalam Tingkat Banding sebesar Rp 5000 (lima ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 295 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 10/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps
Banding : 15/PID.TPK/2022/PT.DPS
Statistik13329