- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menyatakan Pewaris(H. Muh. Chatib bin H. Jabbareng)telah meninggal dunia pada tanggal 6 Agustus 1984 karena sakit;
- Menyatakan ahli waris dan pengganti ahli waris almarhum H. Muh. Chatib bin H. Jabbarengserta bagiannya masing-masing adalah sebagai berikut:
- Menetapkan harta peninggalan almarhum H. Muh. Chatib bin H. Jabbarengyaitu tanah dan bangunan berlantai dua yang ada di atasnya, ukuran tanahnya 14,40 X 6,50 meter, ukuran bangunanya 11,60 X 6,50 meter, terletak di Jalan Akademis, No. 6A, Rt/Rw: 003/001, Kelurahan Pattunuang, Kecamatan Wajo, Kota Makassar dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menghukum Tergugat untuk memberikan atau menyerahkan bagian masing-masing ahli waris secara naturasesuai dengan yang telah ditentukan di atas dan kalau tidak bisa dibagi secara natura maka harus dijual lelang, selanjutnya harga penjualan secara lelang tersebut kemudian dibagikan kepada para ahli waris sesuai dengan kadar bagiannya masing-masing;
- Menghukum Tergugat dan para turut Tergugat untuk tunduk dan patuh kepada Putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.3.550.000.00 ( tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PA MAKASSAR Nomor 717/Pdt.G/2022/PA.Mks |
|
Nomor | 717/Pdt.G/2022/PA.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. M. Natsir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Ahmad P., Br Hakim Anggota Dra. Hj. Fatmah Abujahja |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Nurwafiah Razak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 3.1. Drs. Kaharuddin bin H. Muh. Chatib mendapatkan 640bagian; 3.2. Almarhum Ir. Syafruddin bin H. Muh. Chatib mendapatkan 640bagian yang digantikan oleh anak-anaknya dengan perincian sebagai berikut: A. Arni Amelia binti Syafruddin mendapatan 80 bagian; B. Angreni Asminarsih binti Syafruddin mendapatkan 80 bagian; C. Aryuni Ardianti binti Syafruddin mendapatkan 80 bagian; D. Azwar aksa bin Syafruddin mendapatkan 160 bagian; E. Aisyah Ayu Astina binti Syafruddin mendapatkan 80 bagian; F. Muh. Ananta Putra Amarsyah bin Syafruddin mendapatkan 160 bagian; 3.3. Almarhum Ansari MCH. bin H. Muh. Chatib mendapatkan 640bagian yang digantikan oleh anak-anaknya dengan perincian sebagai berikut: A. Asrina binti Ansari MCH. mendapatkan 320 bagian; B. Rahmatullah, As. binti Ansari MCH. mendapatkan 320 bagian; 3.4. H. Zaifuddin MCH. Bin H. Muh. Chatib mendapatkan 640bagian; 3.5. Nur Rahmah binti H. Muh. Chatib mendapatkan 320 bagian; 3.6. Muh. Roem bin H. Muh. Chatib mendapatkan 640bagian; 3.7. Nur Nismah binti H. Muh. Chatib mendapatkan 320bagian; 3.8. Almarhum Kasman Chatib Jabbar bin H. Muh. Chatib mendapatkan 640 bagian yang digantikan oleh anak-anak dan istrinya dengan perincian sebagai berikut: A. Farasillah A.Md. Binti Kasman Chatib mendapatkan 112 bagian; B. Rusmin bin Kasman Chatib Jabbar mendapatkan 224 bagian; C. Indira, S.Si binti Kasman Chatib Jabbar mendapatkan 112 bagian; D. Citra binti Kasman Chatib Jabbar mendapatkan 112 bagian; E. Hj. Nurhaedah (istri Kasman Chatib) mendapatkan 80 bagian; - Utara berbatasan dengan Rumah Sakit Akademin; - Timur berbatasan dengan Ruko milik Chaca alias Fredi Edy; - Selatan berbatasan dengan Ruko milik Chaca alias Frdi Edy; - Barat berbatasan dengan Jalam Akdemis; |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 146/Pdt.G/2022/PTA.Mks
Pertama : 717/Pdt.G/2022/PA.Mks
Statistik9716