Putusan PTA MAKASSAR Nomor 146/Pdt.G/2022/PTA.Mks |
|
Nomor | 146/Pdt.G/2022/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hj. Harijah D. |
Hakim Anggota | Mulawarman, Brm. Basir |
Panitera | Muhammad Fuad Fathoni |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar |
MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 717/Pdt.G/ 2022/PA.Mks. tanggal 26 September 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 29 Shafar 1444 Hijriah;DENGAN PERBAIKAN AMAR1. Mengabulkan gugatan para Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan Pewaris (H. Muh. Chatib bin H. Jabbareng) telah meninggal dunia pada tanggal 6 Agustus 1984;3. Menyatakan H. Mangkawani telah meninggal dunia pada tanggal 22 Nopember 2005;4. Menyatakan Ir. Syafruddin bin H. Muh. Chatib telah meninggal dunia pada tanggal 28 Juli 2009;5. Menyatakan Kasman Chatib Jabbar bin H. Muh. Chatib telah meninggal dunia pada tanggal 25 September 2015;6. Menyatakan Ansari MCH. bin H. Muh. Chatib telah meninggal dunia pada tanggal 31 Juli 2000;7. Menetapkan ahli waris almarhum H. Muh. Chatib bin H. Jabbareng dan H. Mangkawani:7.1. Ir. Syafruddin bin H. Muh. Chatib (almarhum);7.2. Kasman Chatib Jabbar bin H. Muh. Chatib (almarhum);7.3. Ansari MCH. bin H. Muh. Chatib (almarhum);7.4. Nur Nismah binti H. Muh. Chatib (Turut Tergugat III);7.5. Muh Roem bin H. Muh. Chatib (Turut Tergugat II);7.6. Drs. Kaharuddin bin H. Muh. Chatib (Penggugat I);7.7. H. Zaifuddin MCH. bin H. Muh. Chatib (Tergugat);7.8. Nur Rahmah binti H. Muh. Chatib (Turut Tergugat I);8. Menetapkan harta peninggalan almarhum H. Muh. Chatib bin H. Jabbareng yaitu tanah dan bangunan berlantai dua yang ada di atasnya, ukuran tanahnya 14,40 X 6,50 meter, ukuran bangunannya 11,60 X 6,50 meter, terletak di Jalan Akademis, No. 6A, Rt/Rw: 003/001, Kelurahan Pattunuang, Kecamatan Wajo, Kota Makassar dengan batas-batas sebagai berikut:- Utara berbatasan dengan Rumah Sakit Akademis;- Timur berbatasan dengan Ruko milik Chaca alias Fredi Edy;- Selatan berbatasan dengan Ruko milik Chaca alias Fredi Edy;- Barat berbatasan dengan Jalan Akademis9. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum H. Muh. Chatib bin H. Jabbareng sebagai berikut:9. 1. Ir. Syafruddin bin H. Muh. Chatib mendapatkan 80/560 bagian;9. 2. Kasman Chatib Jabbar bin H. Muh. Chatib mendapatkan 80/560 bagian;9. 3. Ansari MCH. bin H. Muh. Chatib mendapatkan 80/560 bagian; 9. 4. Nur Nismah binti H. Muh. Chatib mendapatkan 40/560 bagian;9. 5. Muh. Roem bin H. Muh. Chatib mendapatkan 80/560 bagian;9. 6. Drs. Kaharuddin bin H. Muh. Chatib mendapatkan 80/560 bagian;9. 7. H. Zaifuddin MCH.bin H. Muh. Chatib mendapatkan 80/560 bagian;9. 8. Nur Rahmah binti H. Muh. Chatib mendapatkan 40/560 bagian;10. Menetapkan ahli waris almarhum Ir. Syafruddin bin H. Muh. Chatib dan bagian masing-masing:10. 1. Arni Amelia binti Syafruddin mendapatkan 10/560 bagian;10. 2. Angreni Asminarsih binti Syafruddin mendapatkan 10/560 bagian;10. 3. Aryuni Ardianti binti Syafruddin mendapatkan 10/560 bagian; 10. 4. Azwar aksa bin Syafruddin mendapatkan 20/560 bagian;10. 5. Aisyah Ayu Astina binti Syafruddin mendapatkan 10/560 bagian;10. 6. Muh. Ananta Putra Amarsyah bin Syafruddin mendapatkan 20/560 bagian;11. Menetapkan ahli waris almarhum Kasman Chatib Jabbar bin H. Muh. Chatib dan bagian masing-masing:11. 1. Hj. Nurhaedah (istri Kasman Chatib) mendapatkan 10/560 bagian;11. 2. Farasillah A.Md. binti Kasman Chatib mendapatkan 14/560 bagian;11. 3. Rusmin bin Kasman Chatib Jabbar mendapatkan 28/560 bagian;11. 4. Indira, S.Si binti Kasman Chatib Jabbar mendapatkan 14/560 bagian; 11. 5. Citra binti Kasman Chatib Jabbar mendapatkan 14/560 bagian; 12. Menetapkan ahli waris almarhum Ansari MCH. bin H. Muh. Chatib dan bagian masing-masing:12. 1. Asrina binti Ansari MCH. mendapatkan 40/560 bagian;12. 2. Rahmatullah, As. binti Ansari MCH. mendapatkan 40/560 bagian;13. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menerima hak dari padanya secara tidak saja untuk menyerahkan bagian masing-masing ahli waris secara natura sesuai dengan yang telah ditentukan di atas dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka harus dijual lelang, selanjutnya harga penjualan secara lelang tersebut kemudian dibagikan kepada para ahli waris sesuai dengan kadar bagiannya masing-masing;14. Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh kepada putusan ini;15. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat Pertama sejumlah Rp. 3.550.000.00 ( tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 717/Pdt.G/ 2022/PA.Mks. tanggal 26 September 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 29 Shafar 1444 Hijriah; DENGAN PERBAIKAN AMAR 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan Pewaris (H. Muh. Chatib bin H. Jabbareng) telah meninggal dunia pada tanggal 6 Agustus 1984; 3. Menyatakan H. Mangkawani telah meninggal dunia pada tanggal 22 Nopember 2005; 4. Menyatakan Ir. Syafruddin bin H. Muh. Chatib telah meninggal dunia pada tanggal 28 Juli 2009; 5. Menyatakan Kasman Chatib Jabbar bin H. Muh. Chatib telah meninggal dunia pada tanggal 25 September 2015; 6. Menyatakan Ansari MCH. bin H. Muh. Chatib telah meninggal dunia pada tanggal 31 Juli 2000; 7. Menetapkan ahli waris almarhum H. Muh. Chatib bin H. Jabbareng dan H. Mangkawani: 7.1. Ir. Syafruddin bin H. Muh. Chatib (almarhum); 7.2. Kasman Chatib Jabbar bin H. Muh. Chatib (almarhum); 7.3. Ansari MCH. bin H. Muh. Chatib (almarhum); 7.4. Nur Nismah binti H. Muh. Chatib (Turut Tergugat III); 7.5. Muh Roem bin H. Muh. Chatib (Turut Tergugat II); 7.6. Drs. Kaharuddin bin H. Muh. Chatib (Penggugat I); 7.7. H. Zaifuddin MCH. bin H. Muh. Chatib (Tergugat); 7.8. Nur Rahmah binti H. Muh. Chatib (Turut Tergugat I); 8. Menetapkan harta peninggalan almarhum H. Muh. Chatib bin H. Jabbareng yaitu tanah dan bangunan berlantai dua yang ada di atasnya, ukuran tanahnya 14,40 X 6,50 meter, ukuran bangunannya 11,60 X 6,50 meter, terletak di Jalan Akademis, No. 6A, Rt/Rw: 003/001, Kelurahan Pattunuang, Kecamatan Wajo, Kota Makassar dengan batas-batas sebagai berikut: - Utara berbatasan dengan Rumah Sakit Akademis; - Timur berbatasan dengan Ruko milik Chaca alias Fredi Edy; - Selatan berbatasan dengan Ruko milik Chaca alias Fredi Edy; - Barat berbatasan dengan Jalan Akademis 9. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum H. Muh. Chatib bin H. Jabbareng sebagai berikut: 9. 1. Ir. Syafruddin bin H. Muh. Chatib mendapatkan 80/560 bagian; 9. 2. Kasman Chatib Jabbar bin H. Muh. Chatib mendapatkan 80/560 bagian; 9. 3. Ansari MCH. bin H. Muh. Chatib mendapatkan 80/560 bagian; 9. 4. Nur Nismah binti H. Muh. Chatib mendapatkan 40/560 bagian; 9. 5. Muh. Roem bin H. Muh. Chatib mendapatkan 80/560 bagian; 9. 6. Drs. Kaharuddin bin H. Muh. Chatib mendapatkan 80/560 bagian; 9. 7. H. Zaifuddin MCH.bin H. Muh. Chatib mendapatkan 80/560 bagian; 9. 8. Nur Rahmah binti H. Muh. Chatib mendapatkan 40/560 bagian; 10. Menetapkan ahli waris almarhum Ir. Syafruddin bin H. Muh. Chatib dan bagian masing-masing: 10. 1. Arni Amelia binti Syafruddin mendapatkan 10/560 bagian; 10. 2. Angreni Asminarsih binti Syafruddin mendapatkan 10/560 bagian; 10. 3. Aryuni Ardianti binti Syafruddin mendapatkan 10/560 bagian; 10. 4. Azwar aksa bin Syafruddin mendapatkan 20/560 bagian; 10. 5. Aisyah Ayu Astina binti Syafruddin mendapatkan 10/560 bagian; 10. 6. Muh. Ananta Putra Amarsyah bin Syafruddin mendapatkan 20/560 bagian; 11. Menetapkan ahli waris almarhum Kasman Chatib Jabbar bin H. Muh. Chatib dan bagian masing-masing: 11. 1. Hj. Nurhaedah (istri Kasman Chatib) mendapatkan 10/560 bagian; 11. 2. Farasillah A.Md. binti Kasman Chatib mendapatkan 14/560 bagian; 11. 3. Rusmin bin Kasman Chatib Jabbar mendapatkan 28/560 bagian; 11. 4. Indira, S.Si binti Kasman Chatib Jabbar mendapatkan 14/560 bagian; 11. 5. Citra binti Kasman Chatib Jabbar mendapatkan 14/560 bagian; 12. Menetapkan ahli waris almarhum Ansari MCH. bin H. Muh. Chatib dan bagian masing-masing: 12. 1. Asrina binti Ansari MCH. mendapatkan 40/560 bagian; 12. 2. Rahmatullah, As. binti Ansari MCH. mendapatkan 40/560 bagian; 13. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menerima hak dari padanya secara tidak saja untuk menyerahkan bagian masing-masing ahli waris secara natura sesuai dengan yang telah ditentukan di atas dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka harus dijual lelang, selanjutnya harga penjualan secara lelang tersebut kemudian dibagikan kepada para ahli waris sesuai dengan kadar bagiannya masing-masing; 14. Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh kepada putusan ini; 15. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat Pertama sejumlah Rp. 3.550.000.00 ( tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 146/Pdt.G/2022/PTA.Mks
Pertama : 717/Pdt.G/2022/PA.Mks
Statistik1508