- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menetapkan objek gugatan Penggugat Konvensi berupa:
- Sebidang tanah dengan luas lebih kurang 376 m2(tiga ratus tujuh pulun enam meter persegi) yang di atasnya berdiri 1 (satu) unit rumah permanen, yang terletak di Jl. HT. Rizal Nurdin, Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Rumah Tetty Rumondang;
- Sebelah Timur berbatas dengan Akbid Matorkis;
- Sebelah Selatan dengan rumah klinik Tetty Rumondang;
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan H.T Rizal Nurdin;
- Sebidang tanah dengan luas lebih kurang 71 m2(tujuh puluh satu meter persegi) yang di atasnya berdiri 1 (satu) unit Ruko permanen 2 lantai, yang terletak di Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Jl. Pasar Inpres;
- Sebelah Timur berbatas dengan UD Riska;
- Sebelah Selatan dengan Ramlan Pulungan;
- Sebelah Barat berbatas dengan Perris Lubis;
- Sebidang tanah dengan luas lebih kurang 377 m2(tiga ratus tujuh puluh tujuh meter persegi) yang di atasnya berdiri 1 (satu) unit rumah / klinik permanen, yang terletak di Jl. HT. Rizal Nurdin, Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan rumah Tetty Rumondang;
- Sebelah Timur berbatas dengan Akbid Matorkis;
- Sebelah Selatan dengan Hasyim Nasution;
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Ht. Rizal Nurdin;
- Sebidang tanah perkebunan untuk pertanian dan tanaman campur, dengan luas lebih kurang 11.524 m2(sebelas ribu lima ratus dua puluh empat meter persegi), yang terletak di Desa Aek Tuhul Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Payungan;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Yunan Pulungan;
- Sebelah Selatan dengan Ramlan Siregar
- Sebelah Barat berbatas dengan sungai aek tuhul;
- Sebidang Tanah dengan luas ukuran lebih kurang 400 m2(empat ratus meter persegi) yang terletak di Kelurahan Batunadua Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Parit Batu Bola;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Raja Inal Siregar;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Tetty Rumondang/warung;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Yayasan Matorkis;
- Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi terhadap objek gugatan berupa:
- Sebidang Tanah dengan luas ukuran lebih kurang 3.500 m2(tiga ribu lima ratus meter persegi) yang terletak di Kelurahan Batunadua Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Parit;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Saripuddin Siregar;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Raja Inal;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Darwin;
- Uang tabungan simpanan, atas nama dr. Tetty Rumondang Harahap i.c Tergugat di Bank Mandiri Cabang Padangsidimpuan, saldo kurang lebih, sejumlah Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah);
- Uang tabungan simpanan, atas nama dr. Tetty Rumondang Harahap i.c Tergugat di Bank BNI Cabang Padangsidimpuan, saldo kurang lebih, sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Uang tabungan simpanan Rekening 23002040256911, atas nama dr. Tetty Rumondang Harahap i.c Tergugat di Bank SUMUT Cabang Padangsidimpuan, saldo kurang lebih, sejumlah Rp. 220.000.000,- (Dua ratus dua puluh juta rupiah);
- Uang tabungan simpanan Asuransi Life BNI, atas nama anak-anak Penggugat dengan Tergugat namun dipegang oleh dr. Tetty Rumondang Harahap i.c Tergugat di Bank BNI Cabang Padangsidimpuan, saldo kurang lebih, sejumlah Rp. 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah);
- Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi terhadap objek gugatan berupa:
- Sebidang tanah dengan luas lebih kurang 60 m2(enam puluh meter persegi) yang di atasnya berdiri 1 (satu) unit rumah permanen yang terletak di Jalan Perjuangan, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Rumah H. Jalzuli nomor 6B;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jl. Komplek Perumahan;
- Sebelah Selatan berbatas dengan rumah Faiz Muttaqin nomor 2B;
- Sebelah Barat berbatas dengan rumah warga nomor 3B;
- Sebidang tanah pertanian, dengan luas lebih kurang 21.133 m2 m2(dua puluh satu ribu seratus tiga puluh tiga meter persegi), yang terletak di Kelurahan Batunadua Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah ATC ( Musa Ichwanshah);
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah ATC ( Musa Ichwanshah);
- Sebelah Selatan berbatas dengan Paret Batu Bola;
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah ATC ( Musa Ichwanshah);
- Sebidang Tanah dengan luas ukuran lebih kurang 10.250 m2(sepuluh ribu dua ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Batunadua Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah timur berbatas dengan tanah Ropil;
- Sebelah barat berbatas dengan Paret;
- Sebelah utara berbatas dengan tanah Nazir;
- Sebelah selatan berbatas dengan tanah ATC;
- Menetapkan (setengah) bagian dari dari harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi sebagaimana dalam dictum amar angka 2 (dua) dalam konvensi menjadi bagian Penggugat Konvensi dan (setengah) bagian menjadi bagian Tergugat Konvensi;
- Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membagi harta bersama sebagaimana dictum amar angka 2 (dua) dalam konvensi dengan ketentuan pembagian sebagaimana dictum amar angka 5 (lima) dalam konvensi secara riil (natura) dan apabila tidak dapat dilakukan dengan cara riil (natura) maka dilakukan dengan cara dijual lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasilnya akan dibagi sesuai ketentuan dictum amar angka 5 (lima) dalam konvensi;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi selebihnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan objek gugatan Penggugat Rekonvensi berupa:
- Sebidang tanah seluas lebih kurang 300 m2 ( tiga ratus meter persegi) yang di atasnya berdiri bangunan ruko permanen dua pintu yang terletak di Desa Batunadua Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Propinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Turman Siregar;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Raya Lingkar Timur;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Sanusi Hutagalung;
- Sebelah Barat berbatas dengan kebun Panjaitan;
- Sebidang tanah kebun sawit seluas lebih kurang 19.000 m2( sembilan belas ribu meter persegi) yang terletak di Desa Silaiya Julu, Kecamatan Sayur Matinngi, Kabupaten Tapanuli Selatan dengan batas batas sebagai berikuit :
- Sebelah Utara berbatas dengan Sungai Batang Angkola;
- Sebelah Timur berbatas dengan Sungai batang Angkola;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Raya;
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Darwin Nst dan syawal Nst.
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi terhadap objek berupa:
- Sebidang tanah seluas kurang lebih 4.998 m2(empat ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan meter persegi) yang terletak di Desa Aek Tuhul, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan,m Propinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Amente, panjang 36 M (tga puluh enam meter);
- Sebelah Timur berbatas dengan Sungai Aek Tuhul;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Alm.Safii Siregar;
- Sebelah Barat berbatas dengan Sungai Aek Tuhul;
- Sebidang tanah seluas kurang lebih 1.623 m2(seribu enam ratus dua puluh tiga meter persegi) yang terletak di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal, Propinsiu Sumatera dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah timur berbatas dengan Jalan Amente, panjang 36 M (tga puluh enam meter);
- Sebelah barat berbatas dengan Tanah Katuk, panjang 38,5 m (tiga puluh delapan koma lima meter);
- Sebelah utara berbatas dengan Tanah Nanna Sarim Sarjana Pendidikan, panjang 29 m )dua puluh sembilan meter);
- Sebelah selatan berbatas dengan Tanah Noval, panjang 58 m2( lima puluh delapan meter);
-
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi terhadap objek berupa :
-
- Sebidang tanah kavling seluas kurang lebih 15.000 M2( Lima belas ribu meter persegi) yang terletak di Desa Labuan Rasoki, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan dengan batas batas sebagai berikuit :
- Sebelah Utara berbatas dengan paret;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Rio Nainggolan;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Painin;
- Sebelah Barat berbatas dengan Paret/Perumahan Jupri;
- Sebidang tanah kebun seluas kurang lebih 1 (satu) Hektar yang terletak di Kelurahan Pargarutan, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan dengan batas batas sebaga berikut :
- Sebelah Utara : Jalan Tani;
- Sebelah Timur : Kebun Jonny Pandiangan;
- Sebelah Selatan : Kebun Sai Pul;
- Sebelah Barat : Jalan Gang 2 Meter;
- Menetapkan (setengah) bagian dari dari harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sebagaimana dalam dictum amar angka 2 (dua) dalam rekonvensi menjadi bagian Penggugat Rekonvensi dan (setengah) bagian menjadi bagian Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi harta bersama sebagaimana dictum amar angka 2 (dua) dalam rekonvensi dengan ketentuan pembagian sebagaimana dictum amar angka 5 (lima) dalam rekonvensi secara riil (natura) dan apabila tidak dapat dilakukan dengan cara riil (natura) maka dilakukan dengan cara dijual lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasilnya akan dibagi sesuai ketentuan dictum amar angka 5 (lima) dalam rekonvensi;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp19.940.000,00 (sembilan belas juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah);
Putusan PA Kota Padangsidempuan Nomor 1/Pdt.G/2022/PA.Pspk |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2022/PA.Pspk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA Kota Padangsidempuan |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fadlah Mardiyah Pulungan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Rujaini Tanjung, Br Hakim Anggota Hasybi Hassadiqi |
Panitera | Panitera Pengganti: Yulita Fifprawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L IDALAM KONVENSI Merupakan Harta Bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi; Ditolak; Tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) DALAM REKONVENSI: Merupakan Harta Bersama Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi; tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pdt.G/2022/PA.Pspk
Statistik2354