Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 991 K/Pdt.Sus-HKI/2022 |
|
Nomor | 991 K/Pdt.Sus-HKI/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Hak Cipta |
Kata Kunci | HKI HAK CIPTA |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Zahrul Rabain |
Hakim Anggota | Ibrahim, Rahmi Mulyati |
Panitera | Ismu Bahaiduri Febri Kurnia |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT ELANG PRIMA RETAILINDO tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 35/Pdt.Sus-Hak Cipta/2021/PN Jkt. Pst., tanggal 22 Februari 2022 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat adalah pencipta dan pemegang hak cipta atas ciptaan lagu (notasi musik tanpa menggunakan lirik) berjudul SKJ88 (Senam Kesegaran Jasmani 1988);3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik hak ekonomi atas produk hak terkait perekaman suara lagu SKJ88; 4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang dengan tanpa izin Penggugat telah melakukan penggandaan ciptaan dan penggunaan secara komersial lagu SKJ88 dalam iklan/pariwara adalah perbuatan melawan hukum pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;5. Menyatakan perbuatan Tergugat yang dengan tanpa izin Penggugat telah melakukan penggandaan atas fonogram lagu SKJ88 untuk penggunaan secara komersial dalam iklan/pariwara adalah perbuatan melawan hukum pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur Pasal 24 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;6. Menyatakan akibat perbuatan melawan hukum pelanggaran hak cipta dari Tergugat yang dengan tanpa izin Penggugat telah melakukan penggandaan dan penggunaan secara komersial lagu SKJ88, telah menimbulkan kerugian Penggugat sebesar Rp149.000.000,00 (seratus empat puluh sembilan juta rupiah);7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat atas perbuatan melawan hukum pelanggaran hak cipta yang dilakukan Tergugat yang dengan tanpa izin Penggugat telah melakukan penggandaan dan penggunaan secara komersial lagu SKJ88 senilai Rp149.000.000,00 (seratus empat puluh sembilan juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;9. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat pengadilan yang dalam tingkat kasasi sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 991_K/Pdt.Sus-HKI/2022.zip
- Download PDF
- 991_K/Pdt.Sus-HKI/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 991 K/Pdt.Sus-HKI/2022
Pertama : 35/Pdt.Sus-Hak Cipta/2021/PN Jkt.Pst
Statistik785460