- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menetapkan objek gugatan berupa:
- Menetapkan seperdua (setengah) bagian dari harta bersama pada dictum 2 di atas milik Penggugat Konvensi dan seperdua (setengah) bagian lainnya milik Tergugat Konvensi;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi atau pihak lainnya untuk menyerahkan bagian harta bersama sebagaimana tersebut dalam dictum angka 2 (dua) di atas, yaitu (setengah) bagian kepada Penggugat Rekonvensi dan (setengah) bagian kepada Tergugat Rekonvensi. Apabila tidak dapat dilaksanakan secara sukarela (natura) maka pembagian harta bersama akan dilaksanakan melalui Kantor Lelang Negara;
- Menetapkan hutang sebagai berikut:
- Hutang pada Antonious Hari Satmoko sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Hutang pada Eldoan sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- Hutang pada Bank BNI sejumlah Rp.633.000.000,- (enam ratus tiga puluh tiga juta rupiah);
- Hutang pada Bank Danamon sejumlah Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
- Menetapkan seperdua (setengah) bagian dari hutang bersama pada dictum 5 di atas sebagai kewajiban Penggugat Konvensi dan seperdua (setengah) bagian lainnya sebagai kewajiban Tergugat Konvensi untuk melunasinya;
- Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membayar hutang bersama sebagaimana dictum angka 5 di atas;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta bersama sebagaimana diktum angka 2.1 dan 2.2 tersebut di atas yang dilaksanakan oleh jurusita Pengadilan Agama Yogyakarta pada tanggal 22 Juni 2022;
- Memerintahkan kepada Panitera/Jurusita Pengadilan Agama Yogyakarta atau jika berhalangan diganti oleh wakilnya yang sah untuk mengangkat kembali sebagian sita jaminan yang telah diletakkan berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan Nomor 94/Pdt.G/2022/PA.Wt. Tanggal 22 Juni 2022 setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, yaitu:
- Sebuah bangunan rumah yang terletak di Pedukuhan Jl. Gambir Anom Nomor 42, RT/RW 38/10, Kelurahan Pandean, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta;
- Mobil Mitshubishi All New Pajero Sport Dakkar Nopol AB 1619 VC Tahun 2019;
- Mobil Honda HRV 1.5 E CVT SE Nopol AB 1950 VC Tahun 2020;
- Mobil Toyota Hiace Commuter M/T 2.5 Nopol AB 7161 DC Tahun 2019;
- Mobil Toyota All New Alphard 2.5 G A/T Nopol AB 1053 CP Tahun 2020;
- Mobil Toyota New Rush 1,5 S MT TRD Nopol AB 1842 RC; Tahun 2018;
- Motor Honda Scoopy warna coklat tahun 2019;
- Motor Honda Beat Nopol AB 3770 MX Tahun 2018;
- Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad) tidak dapat diterima / N.O (Niet Ontvantkelijke Verklaard);
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya;
Putusan PA WATES Nomor 94/Pdt.G/2022/PA.Wt |
|
Nomor | 94/Pdt.G/2022/PA.Wt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA WATES |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Isna Wahyudi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zulhery Artha, S.ag, Br Hakim Anggota Sundus Rahmawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Heru Purwanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Konvensi 2.1 1 (satu) unit angkutan berat excavator kobelco atas nama Wahyu Wijayanto; 2.2 1 (satu) unit usaha pertambangan yang terletak di Sungai Gendol, Desa Kepuharjo, Kapanewon Cangkringan, Kab. Sleman atas nama Tito Yunianto sebagaimana Keputusan Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 545/07056/P2/2020 Tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Bukan Logam dan Batuan Komoditas Pasir dan Batu atas nama Tito Yunanto tanggal 3 November 2020;; Sebagai harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi; Sebagai hutang bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi; Dalam Rekonvensi Menolak seluruh gugatan Penggugat Rekonvensi; Dalam Konvensi / Rekonvensi Membebankan kepada Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.8.158.000,- (delapan juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 70/Pdt.G/2022/PTA.Yk
Pertama : 94/Pdt.G/2022/PA.Wt
Statistik10223