- Menyatakan Terdakwa Restu Ananda Pramuditya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak memiliki, menyimpan senjata penikam atau penusuk, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Restu Ananda Pramuditya tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar hasil tangkapan layar berupa video tentang adanya orang yang menggunakan sebo hitam dan pakaian hitam, memiliki memegang senjata tajam berupa celurit dan berpose dada sebuah lambing ber tuliskan WATES KOTA CREW 25 DESEMBER 2017;
- 1 (satu) buah Flasdisk merk Vandisk ukuran 4 GB warna merah yang berisi video tentang adanya orang yang menggunakan sebo hitam dan pakaian hitam. Memiliki senjata tajam berupa celurit dan berpose didepan banner bertuliskan WATES KOTA CREW 25 DESEMBER 2017;
- 1 (satu) bilah clurit dengan gagang kayu warna hitam;
- 1 (satu) lembar banner berukuran 2 m2 Warna Hitam, bertuliskan WATES KOTA CREW 25 DESEMBER 2017;
- 1 (satu) bilah pedang Tersangka berukuran 80 cm dengan gagang bambu dililit dengan tali;
- 1 (satu) bilah pedang berukuran 80 cm dengan gagang besi;
- 1 (satu) bilah pedang berukuran 45 cmdengan gagang besi;
- 1 (satu) bilah pedang berukuran 60 cm beserta pelindung dengan gagang besi;
- 1 (satu) bilah celurit dengan gagang kayu warna coklat;
- 1 (satu) buah tali sabuk dari bahan kain warna putih pada ujung terdapat gear yang bergerigi;
- 1 (satu) buah tali sabuk dari bahan kulit warna hitam ukuran panjang 100 cm dengan ujung dibungkus dengan kain warna merah jambu disi dengan batu;
- 1 (satu) buah tali sabuk berbahan kain warna hitam;
- 1 (satu) buah Handphone merk VIVO seri Y12, Warna biru dengan IMEI 869757043353296 IMEI 2 869757043353288 berikut Simcard Smartfren dengan nomor 088221201245;
- 1 (satu) buah Handphone Merk VIVQ Seri Y91C Nomor model VIVO 1820, Warna Merah, dengan IMEI 1: 861461043064718 IMEI 2. 8614610430647000 Versi android dengan simcard Axis nomor telefon 0859148395991;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN WATES Nomor 55/Pid.Sus/2022/PN Wat |
|
Nomor | 55/Pid.Sus/2022/PN Wat |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN WATES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ike Liduri Mustika Sari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kemas Reynald Mei, M.hbr Hakim Anggota Setyorini Wulandari |
Panitera | Panitera Pengganti Edhi Yoga Sunarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada anak saksi Galang Lantar Timur; Dikembalikan kepada anak saksi Arrahman Rivan Satriaji; |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pid.Sus/2022/PN_Wat.zip
- Download PDF
- 55/Pid.Sus/2022/PN_Wat.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 95/PID.SUS/2022/PT YYK
Kasasi : 237 K/Pid/2023
Pertama : 55/Pid.Sus/2022/PN Wat
Statistik14679