- MENYATAKAN PERBUATAN YANG DIDAKWAKAN KEPADA TERDAKWA TERBUKTI TETAPI PERBUATAN ITU BUKAN MERUPAKAN SUATU TINDAK PIDANA;
- MEMERINTAHKAN SUPAYA TERDAKWA DIBEBASKAN DARI TAHANAN;
- MEMULIHKAN HAK TERDAKWA DALAM KEMAMPUAN, KEDUDUKAN DAN HARKAT SERTA MARTABATNYA;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) LEMBAR HASIL TANGKAPAN LAYAR BERUPA VIDEO TENTANG ADANYA ORANG YANG MENGGUNAKAN SEBO HITAM DAN PAKAIAN HITAM, MEMILIKI MEMEGANG SENJATA TAJAM BERUPA CELURIT DAN BERPOSE DADA SEBUAH LAMBING BERTULISKAN WATES KOTA CREW 25 DESEMBER 2017;
- 1 (SATU) BUAH FLASDISK MERK VANDISK UKURAN 4 GB WARNA MERAH YANG BERISI VIDEO TENTANG ADANYA ORANG YANG MENGGUNAKAN SEBO HITAM DAN PAKAIAN HITAM. MEMILIKI SENJATA TAJAM BERUPA CELURIT DAN BERPOSE DIDEPAN BANNER BERTULISKAN WATES KOTA CREW 25 DESEMBER 2017;
- 1 (SATU) BILAH CELURIT DENGAN GAGANG KAYU WARNA HITAM;
- 1 (SATU) LEMBAR BANNER BERUKURAN 2 M2 WARNA HITAM, BERTULISKAN WATES KOTA CREW 25 DESEMBER 2017;
- 1 (SATU) BILAH PEDANG TERSANGKA BERUKURAN 80 CM DENGAN GAGANG BAMBU DILILIT DENGAN TALI;
- 1 (SATU) BILAH PEDANG BERUKURAN 80 CM DENGAN GAGANG BESI;
- 1 (SATU) BILAH PEDANG BERUKURAN 45 CM DENGAN GAGANG BESI;
- 1 (SATU) BILAH PEDANG BERUKURAN 60 CM BESERTA PELINDUNG DENGAN GAGANG BESI;
- 1 (SATU) BILAH CELURIT DENGAN GAGANG KAYU WARNA COKLAT;
- 1 (SATU) BUAH TALI SABUK DARI BAHAN KAIN WARNA PUTIH PADA UJUNG TERDAPAT GEAR YANG BERGERIGI;
- 1 (SATU) BUAH TALI SABUK DARI BAHAN KULIT WARNA HITAM UKURAN PANJANG 100 CM DENGAN UJUNG DIBUNGKUS DENGAN KAIN WARNA
- 1 (SATU) BUAH TALI SABUK BERBAHAN KAIN WARNA HITAM;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK VIVO SERI Y12, WARNA BIRU DENGAN IMEI 869757043353296 IMEI 2 869757043353288 BERIKUT SIMCARD SMARTFREN DENGAN NOMOR 088221201245;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK VIVQ SERI Y91C NOMOR MODEL VIVO 1820, WARNA MERAH, DENGAN IMEI 1: 861461043064718 IMEI 2. 8614610430647000 VERSI ANDROID DENGAN SIMCARD AXIS NOMOR TELEFON 0859148395991;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN KEPADA NEGARA;
- Menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa terbukti tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana;
- Memerintahkan supaya Terdakwa dibebaskan dari tahanan;
- Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar hasil tangkapan layar berupa video tentang adanya orang yang menggunakan sebo hitam dan pakaian hitam, memiliki memegang senjata tajam berupa celurit dan berpose dada sebuah lambing bertuliskan WATES KOTA CREW 25 DESEMBER 2017;
- 1 (satu) buah Flasdisk merk Vandisk ukuran 4 GB warna merah yang berisi video tentang adanya orang yang menggunakan sebo hitam dan pakaian hitam. Memiliki senjata tajam berupa celurit dan berpose didepan banner bertuliskan WATES KOTA CREW 25 DESEMBER 2017;
- 1 (satu) bilah celurit dengan gagang kayu warna hitam;
- 1 (satu) lembar banner berukuran 2 m2 Warna Hitam, bertuliskan WATES KOTA CREW 25 DESEMBER 2017;
- 1 (satu) bilah pedang Tersangka berukuran 80 cm dengan gagang bambu dililit dengan tali;
- 1 (satu) bilah pedang berukuran 80 cm dengan gagang besi;
- 1 (satu) bilah pedang berukuran 45 cm dengan gagang besi;
- 1 (satu) bilah pedang berukuran 60 cm beserta pelindung dengan gagang besi;
- 1 (satu) bilah celurit dengan gagang kayu warna coklat;
- 1 (satu) buah tali sabuk dari bahan kain warna putih pada ujung terdapat gear yang bergerigi;
- 1 (satu) buah tali sabuk dari bahan kulit warna hitam ukuran panjang 100 cm dengan ujung dibungkus dengan kain warna
- 1 (satu) buah tali sabuk berbahan kain warna hitam;
- 1 (satu) buah Handphone merk VIVO seri Y12, Warna biru dengan IMEI 869757043353296 IMEI 2 869757043353288 berikut Simcard Smartfren dengan nomor 088221201245;
- 1 (satu) buah Handphone Merk VIVQ Seri Y91C Nomor model VIVO 1820, Warna Merah, dengan IMEI 1: 861461043064718 IMEI 2. 8614610430647000 Versi android dengan simcard Axis nomor telefon 0859148395991;
- Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan kepada Negara;
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 95/PID.SUS/2022/PT YYK |
|
Nomor | 95/PID.SUS/2022/PT YYK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PT YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Wahyuni |
Hakim Anggota | Guntur Purwanto Joko Lelono, Mhbrh. Sutanto |
Panitera | Rr Sri Subur Pantaraningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI; - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI WATES TANGGAL 26 SEPTEMBER 2022 NOMOR 55/PID.SUS/2022/PN WAT YANG DIMINTAKAN BANDING; MENGADILI SENDIRI: TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; MERAH JAMBU DISI DENGAN BATU; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; DIKEMBALIKAN KEPADA ANAK SAKSI GALANG LANTAR TIMUR; DIKEMBALIKAN KEPADA ANAK SAKSI ARRAHMAN RIVAN SATRIAJI; |
Catatan Amar |
MENGADILI; - Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Wates tanggal 26 September 2022 Nomor 55/Pid.Sus/2022/PN Wat yang dimintakan banding; MENGADILI SENDIRI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; merah jambu disi dengan batu; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dikembalikan kepada anak saksi Galang Lantar Timur; Dikembalikan kepada anak saksi Arrahman Rivan Satriaji; |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 95/PID.SUS/2022/PT_YYK.zip
- Download PDF
- 95/PID.SUS/2022/PT_YYK.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 95/PID.SUS/2022/PT YYK
Kasasi : 237 K/Pid/2023
Pertama : 55/Pid.Sus/2022/PN Wat
Statistik12449