- Menyatakan Terdakwa HADARI bin DANARWI terbukti bersalah melakukan tindak pidana ? TANPA MEMILIKI IZIN TELAH MENAWARKAN, MENYERAHKAN, MENJUAL, ATAU MENYEDIAKAN UNTUK DIJUAL BARANG KENA CUKAI YANG TIDAK DIKEMAS UNTUK PENJUALAN ECERAN ATAU TIDAK DILEKATI PITA CUKAI ATAU TIDAK DIBUBUHI TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 29 AYAT (1)? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HADARI bin DANARWI berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 ( enam) bulan dan denda sebesar sebesar Rp. 228.115.200,- ( dua ratus dua puluh delapan juta seratus lima belas ribu dua ratus rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa : -Barang Kena cukai hasil tembakau dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai jenis SKM dengan merk LOIS BOLD sebanyak 800 (delapan ratus) slop sama dengan 160.000 (seratus enam puluh ribu) batang tanpa dilekati pita cukai ; -50 (lima puluh) bindel lidah bungkus rokok merk FAJAR BOLD ; -1 (satu) buah handphone merk Oppo F9 warna biru dengan Imei 1 : 862597030170502 dan Imei 2 : 862597030170510 dengan no Handphone 082330088516Dimusnahkan. - 1 (satu) unit sarana pengangkut merk Daihatsu tipe S402RV/ZMDF JJ MU jenis mobil penumpang model minibus dengan plat nomor M 1495 AW nokar MHKV3CA3JEK013085 nomor mesin DEP9413 ; -1 (satu) lembar STNK nomor 09426776.D mobil model minibus merk Daihatsu nomor polisi M 1495 AW nama pemilik Adi Gunawan ; -1 (satu) buah kunci mobilDikembalikan kepada pemiliknya saksi HAINAL YAKIN
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesarRp. 5000, - (lima ribu rupiah);
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 147/Pid.Sus/2022/PN Pmk |
|
Nomor | 147/Pid.Sus/2022/PN Pmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PAMEKASAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anastasia Irene |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sunarti, Br Hakim Anggota Muhammad Dzulhaq |
Panitera | Panitera Pengganti: Saiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 147/Pid.Sus/2022/PN_Pmk.zip
- Download PDF
- 147/Pid.Sus/2022/PN_Pmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 147/Pid.Sus/2022/PN Pmk
Kasasi : 945 K/Pid.Sus/2023
Banding : 1085/PID.SUS/ 2022/PT SBY
Statistik10250