Putusan PA MALANG Nomor 503/Pdt.G/2022/PA.MLG |
|
Nomor | 503/Pdt.G/2022/PA.MLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PA MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Achmad Suyuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Irwandi, Br Hakim Anggota H. M. Arufin |
Panitera | Panitera Pengganti: Nur Cahyaningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Provisi: Menolak permohonan sita harta bersama (marital beslag) yang diajukan oleh Penggugat; Dalam Konvensi: Dalam pokok perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan sebagai hukum harta-harta berupa: a. 1 (satu) bidang tanah terletak di Jalan Alpokat Desa Oro oro Ombo Kota Batu, sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01925, atas nama Vida Vivianti (Penggugat) Surat Ukur Nomor 00015/ Oro ? oro Ombo/ 2015, tanggal 12 Februari 2015, luas 178 M2, dengan batas-batas sebelah utara tanah kosong, sebelah selatan Jalan Alpokat, sebelah barat Jalan kapling dan sebelah timur tanah kosong; b. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan Ruko, terletak di Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02057 atas nama Vida Vivianti (Penggugat), Surat Ukur Nomor 01351/ Kebonagung/ 2016, tanggal 31 Agustus 2016, luas 47 M2; dengan batas-batas sebelah utara Perumahan Bonagung Square milik Pak Bastian, sebelah selatan Jalan Raya Wagir Kebonangung, sebelah barat Ruko milik Pak Made dan sebelah timur Ruko milik Pak Made Adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat yang diperoleh pada saat masih terikat dalam perkawinan sah yang belum dibagi 3. Menetapkan sebagai hukum, bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada diktum angka 2 di atas; 4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dan menyerahkan bagian masing-masing dari harta bersama tersebut pada diktum angka 2 di atas dan apabila tidak dapat diserahkan secara natura maka dijual di muka umum (lelang) dari hasil penjualan lelangnya dibagi 2 (dua) antara Penggugat dan Tergugat; 5. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum surat perjanjian kesepakatan bersama Penggugat dan Tergugat tertanggal 20 November 2021 dan Surat Kuasa Menjual yang dibuat dihadapan Notaris Novitasari Dian Phra Harini, S.E., S.H., M.kn. 6. Memerintahkan Tergugat maupun pihak?pihak lain, siapa saja yang menguasai obyek sengketa Harta Bersama Perkawinan Penggugat dan Tergugat untuk segera keluar/mengosongkan obyek sengketa tersebut; 7. Tidak menerima gugatan Penggugat pada petitum angka 2. benda tidak bergerak, huruf a angka 1 kecuali pada SHM Nomor 01925 Surat Ukur Nomor 00016/Oro-oro Ombo/2015 tanggal 12 Februari 2015, luas 178 M2; 8. Tidak menerima gugatan Penggugat pada petitum angka 2. benda tidak bergerak, huruf a angka 2; 9. Menolak gugatan Penggugat pada petitum gugatan angka 2 benda bergerak huruf a dan b serta angka 9 dan angka 11; Dalam Rekonvensi Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.4.045.000,00 (empat juta empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 471/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Pertama : 503/Pdt.G/2022/PA.MLG
Statistik9818