Putusan PTA SURABAYA Nomor 471/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
|
Nomor | 471/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Tata Sutayuga |
Hakim Anggota | H.m. Syafiie Thoyyib, Hj. Atifaturrahmaniyah |
Panitera | Dra. Sri Pratiwiningrum, M.hes. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding I/Terbanding II dan Pembanding II/Terbanding I dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Malang Nomor 503/Pdt.G/2022/PA.Mlg, tanggal 29 September 2022 Masehi bertepatan dengan 03 Rabiul Awwal 1444 Hijriyah, MENGADILI SENDIRIDALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Provisi- Menolak permohonan sita harta bersama (marital beslag) yang diajukan oleh Penggugat;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sebagai hukum bahwa benda tidak bergerak, berupa:a) 22 (dua puluh dua) bidang tanah (sebagian telah ada bangunan), Perumahan ?deFalva Village? terletak di Desa Oro ? oro Ombo, Kota Batu, terdiri dari:1). 16 (enam belas) Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama VIDA VIVIANTI (in casu Penggugat), yaitu:- SHM Nomor: 05314, Surat Ukur Nomor: 00231/ Oro ? oro Ombo/ 2020, tanggal 7 Juli 2020, luas 96 M2;- SHM Nomor: 05315, Surat Ukur Nomor: 00232/ Oro ? oro Ombo/ 2020, tanggal 7 Juli 2020, luas 73 M2;- SHM Nomor: 05316, Surat Ukur Nomor: 00233/ Oro ? oro Ombo/ 2020, tanggal 7 Juli 2020, luas 71 M2;- SHM Nomor: 05317, Surat Ukur Nomor: 00234/ Oro ? oro Ombo/ 2020, tanggal 7 Juli 2020, luas 70 M2;- SHM Nomor: 05318, Surat Ukur Nomor: 00235/ Oro ? oro Ombo/ 2020, tanggal 7 Juli 2020, luas 93 M2;- SHM Nomor: 05319, Surat Ukur Nomor: 00236/ Oro ? oro Ombo/ 2020, tanggal 7 Juli 2020, luas 79 M2;- SHM Nomor: 05321, Surat Ukur Nomor: 00238/ Oro ? oro Ombo/ 2020, tanggal 7 Juli 2020, luas 91 M2;- SHM Nomor: 05323, Surat Ukur Nomor: 00240/ Oro ? oro Ombo/ 2020, tanggal 7 Juli 2020, luas 100 M2;- SHM Nomor: 05324, Surat Ukur Nomor: 00321/ Oro ? oro Ombo/ 2020, tanggal 22 Juli 2020, luas 74 M2;- SHM Nomor: 05325, Surat Ukur Nomor: 00322/ Oro ? oro Ombo/ 2020, tanggal 22 Juli 2020, luas 70 M2;- SHM Nomor: 05326, Surat Ukur Nomor: 00323/ Oro ? oro Ombo/ 2020, tanggal 22 Juli 2020, luas 82 M2;- SHM Nomor: 05327, Surat Ukur Nomor: 00324/ Oro ? oro Ombo/ 2020, tanggal 22 Juli 2020, luas 85 M2;- SHM Nomor: 05328, Surat Ukur Nomor: 00325/ Oro ? oro Ombo/ 2020, tanggal 22 Juli 2020, luas 70 M2;- SHM Nomor: 05329, Surat Ukur Nomor: 00326/ Oro ? oro Ombo/ 2020, tanggal 22 Juli 2020, luas 70 M2;- SHM Nomor: 05330, Surat Ukur Nomor: 00327/ Oro ? oro Ombo/ 2020, tanggal 22 Juli 2020, luas 70 M2;- SHM Nomor: 01925, Surat Ukur Nomor: 00015/ Oro ? oro Ombo/ 2015, tanggal 12 Februari 2015, luas 178 M2;2). 6 (enam) Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama FADHIL ASUNDHUYUNI ((in casu Tergugat), yaitu:- SHM Nomor: 05396, Surat Ukur Nomor: 00434/ Oro ? oro Ombo/ 2020, tanggal 15 Desember 2020, luas 131M2;- SHM Nomor: 05397, Surat Ukur Nomor: 00435/ Oro ? oro Ombo/ 2020, tanggal 15 Desember 2020, luas 105 M2;- SHM Nomor: 05398, Surat Ukur Nomor: 00436/ Oro ? oro Ombo/ 2020, tanggal 15 Desember 2020, luas 104M2;;- SHM Nomor: 05401, Surat Ukur Nomor: 00439/ Oro ? oro Ombo/ 2020, tanggal 15 Desember 2020, luas 104 M2;- SHM Nomor: 05402, Surat Ukur Nomor: 00440/ Oro ? oro Ombo/ 2020, tanggal 15 Desember 2020, luas 155 M2;- SHM Nomor: 05403, Surat Ukur Nomor: 00437/ Oro ? oro Ombo/ 2020, tanggal 15 Desember 2020, luas 104M2;b). 1 (satu) bidang tanah dan bangunan RUKO, terletak di Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 02057 atas nama VIDA VIVIANTI (in casu Penggugat), Surat Ukur Nomor: 01351/ Kebonagung/ 2016, tanggal 31 Agustus 2016, luas 47 M2;Adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat yang diperoleh pada saat masih terikat dalam perkawinan sah yang belum dibagi;3. Menetapkan sebagai hukum, bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada diktum angka 2 di atas;4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dan menyerahkan bagian masing-masing dari harta bersama tersebut pada diktum angka 2 di atas dan apabila tidak dapat diserahkan secara natura maka dijual di muka umum (lelang) dari hasil penjualan lelangnya dibagi 2 (dua) antara Penggugat dan Tergugat;5. Memerintahkan Tergugat maupun pihak?pihak lain, siapa saja yang menguasai objek sengketa harta bersama Penggugat dan Tergugat untuk segera keluar/mengosongkan objek sengketa tersebut;6. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum surat perjanjian kesepakatan bersama Penggugat dan Tergugat tertanggal 20 November 2021 dan Surat Kuasa Menjual yang dibuat di hadapan Notaris Novitasari Dian Praha Harini, S.E., S.H., M.kn.;7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.045.000,00 (empat juta empat puluh lima ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding I/Terbanding II dan Pembanding II/ Terbanding I secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 471/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Pertama : 503/Pdt.G/2022/PA.MLG
Statistik17516