Putusan PTA SURABAYA Nomor 348/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
|
Nomor | 348/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.nanang Faiz. |
Hakim Anggota | Hj. Atifaturrahmaniyah, H. Mahmudi |
Panitera | Hj. Sufa’ah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding I dapat diterima;II. Menyatakan permohonan banding Pembanding II.III, dan IV dapat diterima;III. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Gresik Nomor 2340/Pdt.G/2021/PA.Gs tanggal 12 Juli 2022 Masehi bertepatan dengan 12 Dzulhijjah 1443 Hijriyah;DENGAN MENGADILI SENDIRIDalam Konvensi;Dalam Eksepsi ; Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara ;1. Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;2. Menetapkan Pewaris:2.1. Umriyah binti Amak Said meninggal taggal 9 Juni 2007;2.2. Amir Syarifudin bin Amat Angkat meninggal tanggal 6 Jun 2017;2.3. Ida Soraya binti Amir Syarifudin meninggal tanggal 15-5-20052.4. Agus Rachmad bin Amir Syarifudin meninggal tanggal 9-6-2019.3. Menetapkan ahli waris dari Umriyah dan Amir Syarifudin adalah:3.1. Agus Rachmad (anak laki-laki kandung);3.2. Yuli Racmawati (anak perempuan kandung);3.3. Shaqillah Shafa Imanda (cucu pr dari anak pr Ida Soraya);4. Menetapkan ahli waris dari Agus Rachmad adalah:4.1. Sri Wahyu Prasetianti (istri);4.2. Yuli Rachmawati (saudara perempuan kandung);4.3. Shaqillah Shafa Imanda (kopanakan dari saudara pr. Ida Soraya);5. Menetapkan harta warisan dari Umriyah dan Amir Syarifudin adalah :5.1. Obyek sengketa I, yaitu :Sebidang tanah luas 1.129 M2 dengan bangunan ruko di atasnya, Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 14, Surat Ukur Nomor 34/09.18/2012 tanggal 16 Mei 2012, atas nama Haji Amir Syarifudin, di Jalan KH.Kholil Nomor 48 RT.001, RW.002 Kelurahan Kebungson Kecamatan gresik Kabupaten Gresik, dengan batas-batas :Sebelah Utara : Jalan Kampung Sebelah Selatan : Jalan KH.KholilSebelah Timur : Jalan rumah H. SyarifSebelah Barat : Tanah lahan Milik H. Asnar;5.2. Obyek sengketa II, yaitu :Sebidang tanah dan bangunan rumah di atasnya, dengan luas 237 M2 Sertifikat Hak Milik Nomor 377, atas nama Hj. Umriyah, di Jalan Raden Santri Gang 5 Nomor 11 RT.004, RW.002, Kelurahan Bedilan Kecamatan Gresik Kabupaten Gresik, dengan batas-batas ;Sebelah Utara : Jalan Raden SantriSebelah Selatan : Rumah Pak Faqih, rumah Pak Jimi dan Rumah H. MadSebelah Timur : Rumah H. SaifulSebelah Barat : Rumah H. Suyud;6. Menetapkan bagian harta warisan dari Umriyah dan Amir Syarifudin yang tersebut dalam diktum angka 5 kepada :6.1. Yuli Rachmawati memperoleh 4/8 (empat perdelapan) bagian;6.2. Shaqillah Shafa Imanda memperoleh 3/8 (tiga perdelapan) bagian;6.3. Sri Wahyu Prasetitanti memperoleh 1/8 (satu perdelapan) bagian;7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa tersebut dalam diktum angka 5 kepada ahli waris sebagaimana tersebut dalam dikutum 6 sesuai dengan bagiannya, apabila tidak dapat dibagi secara natura harus dilelang dan hasilnya dibagikan kepada ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing;8. Menetapkan harta warisan dari Agus Rachmad adalah: Obyek sengketa IV, yaitu berupa sebuah mobil Ford Double Cabin warna putih Nopol L 8584 AZ tahun 2008 ;9. Menetapkan harta warisan dari Agus Rachmad yang tersebut dalam diktum 8 50 % adalah bagian istri sebagai gono gini, sedangkan yang 50 % menjadi hak waris yaitu:9.1. Sri Wahyu Prasetitanti (istri) memperoleh (satu perempat) bagian.9.2. Yuli Rachmawati (saudara kandung pr) memperoleh (satu perdua) bagian.9.3. Shaqillah Shafa Imanda (keponakan) mempeoleh wasiat wajibah (satu perempat) bagian;10. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa tersebut dalam diktum angka 8 kepada ahli waris sebagaimana tersebut dalam diktum angka 9 dengan cara dilelang yang hasilnya dibagikan kepada ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing;11. Menolak gugatan para Penggugat untuk selebihnya ;Dalam Rekonvensi ;1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi sebagian :2. Menetapkan harta warisan dari Umriyah dan Amir Syarifudin adalah Obyek sengketa 5 berupa : Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan ukuran luas 380 M2 Sertifikat Buku Tanah Nomor 340, terletak di Jl. Raden Santri Gang IX Nomor 21 Kelurahan Bedilan, Kecamatan Gresik Kabupaten Gresik, dengan batas-batas :Sebelah Utara : Rumah H.Mas?ud, rumah pak Yunus, rumah Nong Cik.Sebelah Selatan : Jalan Raden Santri Gang IX.Sebelah Timur : Tanah H. Faruk.Sebelah Barat :Rumah Abd. Mu?in;3. Menetapkan bagian harta warisan yang tersebut dalam diktum 2 kepada ahli waris yang tersebut dalam diktum angka 6 (dalam konvensi, yaitu :3.1. Sri Wahyu Prasetianti memperoleh 1/8 (satu perdelapan) bagian.3.2. Yuli Rachmawati memperoleh 4/8 (empat perdelapan) bagian.3.3. Shaqillah Shafa Imanda memperoleh 3/8 (tiga perdelapan bagian) ;4. Menghukum Tergugat rekonvensi untuk menyerahkan obyek yang tersebut dalam diktum angka 2 kepada ahli waris yang tersebut dalam diktum angka 3 sesuai bagiannya, apabila tidak dapat dibagi secara natura, harus dilelang dan hasilnya dibagikan kepada ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing;5. Tidak dapat diterima obyek sengketa 6;6. Menolak gugatan rekonvensi Penggugat untuk selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi ; Menghukum para Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp12.385.000,00 (dua belas juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) ;IV. Menghukum Pembanding para Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2340/Pdt.G/2021/PA.Gs
Banding : 348/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik6318