- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I,Tergugat II dan Tergugat III adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa kebun kelapa sawit Tergugat I seluas 53 hektar yang terletak di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan adalah termasuk kawasan Hutan Produksi (HP) yang dibebani Hak Penguasaan Hutan Tanaman Industri (HPH-HTI) Pola Transmigrasi atas nama PT. Nusa Wana Raya (Tergugat II);
- Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan obyek gugatan kepada Tergugat II sekalu pemegang izin Hak Penguasaan Hutan Tanaman Industri (HPH-HTI) Pola Transmigrasi dalam keadaan kosong dan mengembalikan obyek gugatan kepada status dan fungsinya sebagai kawasan hutan;
- Menghukum Tergugat II untuk menjaga dan memelihara areal kerja Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPH-HTI) miliknya dengan melakukan penanaman tanaman industri pada obyek gugatan;
- Menghukum Tergugat III untuk melakukan pengawasan obyek gugatan dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Rupiah) setiap hari, apabila Tergugat I lalai melaksanakan putusan perkara a quo;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.2.603.500,00 (dua juta enam ratus tiga ribu lima ratus rupiah) secara tanggung renteng;
Putusan PN PELALAWAN Nomor 43/Pdt.G/LH/2021/PN Plw |
|
Nomor | 43/Pdt.G/LH/2021/PN Plw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELALAWAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ellen Yolanda Sinaga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jetha Tri Dharmawan, M.hbr Hakim Anggota Angelia Irine Putri |
Panitera | Panitera Pengganti Yudhi Dharmawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI Menolak Permohonan Provisi Penggugat untuk Seluruhnya; DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat I untuk Seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pdt.G/LH/2021/PN Plw
Statistik14131