- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan 1 (satu) bidang tanah dengan panjang 10 (sepuluh) meter dan lebar 11 (sebelas) meter, yang terletak di Jalan Buntok-Asam, R.T. 040, R.W. 005, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, berikut 1 (satu) unit bangunan rumah kayu 1 (satu) lantai yang berdiri di atasnya dengan panjang 5,4 (lima koma empat) meter dan lebar 9,25 (sembilan koma dua puluh lima) meter, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan Jalan Buntok-Asam;
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Suparmi;
- Sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Masriah;
- Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Dardi;
- Menetapkan (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam amar poin 2 (dua) di atas sebagai hak Penggugat dan (seperdua) bagian lain sebagai hak Tergugat;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan bagian masing-masing dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam amar poin 2 (dua) di atas, yaitu (seperdua) bagian kepada Penggugat dan (seperdua) bagian lain kepada Tergugat. Jika tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka pelaksanaannya dilakukan melalui Kantor Lelang Negara;
- Menyatakan petitum gugatan Penggugat untuk menyatakan sah dan berharga alat bukti yang diajukan Penggugat dan menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, dan kasasi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.830.000,00 (satu juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya mediasi sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Putusan PA BUNTOK Nomor 134/Pdt.G/2022/PA.Btk |
|
Nomor | 134/Pdt.G/2022/PA.Btk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PA BUNTOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mustolich |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dani Ramdani, Br Hakim Anggota Abdulloh Mubarok Al Ahmady |
Panitera | Panitera Pengganti: Danu Aprilianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 134/Pdt.G/2022/PA.Btk
Kasasi : 413 K/AG/2023
Banding : 25/Pdt.G/2022/PTA.PIk
Statistik12910